Menyampaikan Pendapat dan Kekerasan
- Wednesday, August 19, 2009, 19:55
- Opini
- 609 views
- Add a comment
Oleh : Zainal Arifin Mochtar
(Pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta )
Siapapun akan paham bahwa menyampaikan pendapat merupakan salah satu bentuk eksistensi manusia. Karenanya, hampir sel uruh konstitusi di dunia ini mencantumka n kebebasan memberikan pendapat sebagai salah satu unsur penting dalam aturan konstitusi. Indonesia, melakukan hal yang sama.
Dalam Pasal 28 UUD 1945 dinyatakan adanya hak dan kebebasan untuk , “… mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang -undangâ€. Bahkan, lebih jeli lagi ini dirinci dalam Pasal 28F, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia†. Ini menjadi patokan utama bahwa sulit untuk melakukan pembatasan terhadap jenis hak ini, apalagi melakukan pelarangan. Negara menjaminkannya, maka setiap pribadi harus tunduk dan patuh pada konstitusi yang menjaminkan hak ini, termasuk para aparat pemerintah.
Pada praktiknya, jenis kebebasan ini kemudian diejawantahkan dalam banyak aspek. Salah satunya adalah melalui penelitian. Sebuah penelitian yang berformat mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dan data yang diperoleh tersebut masuk dalam kriteria tersebut. Selain itu, penyampaian pendapat setuju atau tidak setuju dengan sebuah penelitian juga masuk dalam klausula ini. Penyampaian pendapat yang diagregasi untuk mengafirmasi maupun menolah sebuah informasi tentunya juga dijaminkan oleh konstitusi.
Hanya saja, berkaca pada kasus penyerangan Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) Yogyakarta beberapa bulan lalu, hak ini kemudian kehilangan elan -nya. Kita bisa kesampingkan dulu kebenaran informasi hasil penelitian LOS Yogyakarta perihal empat puluh persen batuan gempa Yogyakarta di Kabupaten Bantul tidak tepat sasaran. Kita bisa kata kan bahwa itu diperoleh dengan pencarian data yang serampangan dan tidak tertata baik dalam sebuah format penelitian ilmiah.
Pada saat yang sama, kita kesampingkan juga ketidaksetujuan hasil penelitian itu yang ditunjukkan oleh warga Bantul. Kita bisa kata kan warga Bantul dan Pemerintah Daerah -nya juga punya data dan fakta tentang salahnya penelitian itu . Kita kesampingkan saja kedua kemungkinan itu. LOS mungkin berkeras kebenaran ilmiah penelitiannya, pada saat yang sama warga Bantul juga bisa berkeras pada pendiriannya.
Namun, yang kita sayangkan adalah mekanisme konstitusional melakukan penelitian dan menyampaikan pendapat untuk menolak sebuah penelitian seketika berubah menjadi kekerasan.
Sesuatu yang konstitusional tiba -tiba menjadi tindakan kriminal. Artinya, kelindan persoalan inilah yang harus diselesaikan. Memotret kejadian tersebut, lalu mendedahkan hal -hal yang mungkin dan sebaiknya dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.Pertama, sebuah penelitian ilmiah memang sebaiknya punya standar ke ilmiahan yang dapat dipertahankan secara baik. Basis keilmiahan dapat dijadikan dasar yang baik untuk menyampaikan suatu hal, meski kontroversial. Tanpa basis keilmiahan yang memadai serta kemungkinan ada pesanan memang telah memberikan efek yang sangat le mah pada sebuah format penelitian. Belum lepas ingatan kita akan sebuah penelitian yang dilakukan oleh Jurusan
Komunikasi Fisipol Universitas Gadjah Mada tentang pemberitaan korupsi pada kasus tertentu. Selain terdebat secara model keilmiahan, juga dengan mudah tertolak karena subtansinya sangat dekat dengan model pesanan yang diberikan oleh pemberi biaya penelitian yang nota bene adalah orang yang sangat keras ditenggarai terlibat pada kasus korupsi tersebut.
Apa yang telah dilakukan oleh LOS setidaknya te lah menunjukkan upaya yang baik. Mereka mengantongi izin Bappeda Kabupaten Bantul bahkan izin Bappeda Propinsi DIY. Dilakukan oleh sebuah lembaga formal yang berdiri dengan format lembaga ombudsman yang memang sejatinya berperan melakukan pengawasan kebijakan administrasi. Hanya saja, bedah metodologi ilmiahnya memerlukan penajaman. Menarik, jika kemudian LOS mencoba melakukan uji sahih dibanding keburu melakukan sosialisasi.
Dengan uji sahih, segala pertanyaan tentang subtansi maupun metodis dapat terjawab secara baik, sehingga kontroversi dapat diminimalisir. Kedua, tindakan kriminal penolakan sebuah penelitian. Menggerakkan massa untuk menyampaikan aspirasi tentu adalah legal. Menggerakkan aparat pemerintahan untuk mengawal sebuah penyampaian aspirasi jug a merupakan tindakan legal. Tetapi, ketika telah terjadi kekerasan dan pengrusakan, maka memang harus ada yang bertanggungjawab. Penggerak
massa dan orang yang ditugaskan untuk melakukan pengawalan massa tetap harus dimintai pertanggungjawaban. Pertanggungjawaban dalam bentuk tindakan mal -administrasi patut mendapatkan sanksi administrasi yang digariskan hukum administrasi. Tetapi, pengrusakan jelas merupakan tindakan kriminal yang juga mendapatkan porsi hukum pidana dalam bentuk hukuman pidana. Salah satu treatmentnya adalah perlakuan tegas dan tidak pandang bulu.
Permasalahannya adalah sejauh mana pihak Kepolisian dan Kejaksaan sebagai ujung tombak proses pemidanaan mampu menjalankan tugasnya dengan maksimal ketika perbuatan pidana tersebut ternyata menyangkut pejabat publik. Proses hukum pidana bertujuan untuk mencari kebenaran materieel alias kebenaran yang sesungguhnya atas suatu peristiwa pidana guna menjatuhkan hukuman pemidanaan baik para pelakunya, orang yang menjadi penganjurnya, orang yang membatu melakukan, dan orang yang juga turut serta dalam perbuatan kriminal tersebut.
Porsi yang tepat harus dijatuhkan. Jangan sampai kemudian terlihat logika terbalik. Misalnya jika kemudian pengrusakan hanya dipandang sebagai kesalahan koordinasi dan administr asi semata. Penegakan hukumnya dikedepankan dengan kadar tepat sesuai dengan kesalahan ya ng dimiliki oleh pelakunya.
Tentunya, aparat negara yang seharusnya paham model penegakan hak azasi manusia harus dikenakan sanksi yang lebih berat karena terlibat da lam kekerasan yang diproduksi untuk menyampaikan pendapat. Kita memiliki landasan yang cukup kuat untuk asas -asas umum pemerintahan yang telah menjadi landasan bagi setiap aparatur untuk bertindak. Bertindak di luar itu menjadi indikasi kuat adanya suatu p elanggaran.
Yang paling penting untuk diberi catatan garis tebal adalah jangan sampai kekerasan ini menjadi ritus yang terlanggengkan. Ketidaksetujuan terhadap suatu informasi dijadikan da sar untuk melakukan kekerasan dan pengrusakan. Apalagi ketika itu di tujukan kepada lembaga yang notabene memang bekerja untuk melakukan pengawasan berbagai kemungkinan tindakan mal – admninistrasi. Bekerja untuk melakukan pengawasan tiba -tiba dipaksa untuk berhenti dengan ancaman kekerasan ataupun dibubarkan.
Jika kita semua mengutuk tindakan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang berniat membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi karena dalam pelaksanaan tugasnya dengan menggunakan model -model penjebakan dan strategi lainnya, maka ini pun harus kita tolak. Ketidaksetujuan sebahagian pihak terhadap kiprah lembaga LOS, -yang baik salah atau benar – dalam mengusut kemungkinan ketidaktepatan penyampaian dana rekonstruksi di Bantul tidak boleh menjadi alasan untuk mengancam dengan kekerasan apalagi berniat membubarkan nya. Negeri ini harus ditegakkan secara hukum, tidak boleh dengan cara kekerasan, ancaman dan intimidasi. Mari membangun penyampaian pendapat secara lebih sehat. Sebuah penelitian dihakimi oleh penelitian tandingan, bukan dengan kekerasan, apalagi paksaan pembubaran nya.[ ]
————-
ZAINAL ARIFIN MOCHTAR, lahir di Makassar. Saat ini Pengajar pada Fakultas Hukum
Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dan Direktur Advokasi pada Pusat Kajian Anti Korupsi FH
UGM. Pendidikan diperolehnya dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yo gyakarta (Strata
1) dan Master Program pada Jurusan Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (Tidak Tamat),
serta School of Law pada Northwestern University, Chicago USA (Strata 2) atas beasiswa
Fulbright Scholarship. Juga pernah menempuh Strata 2 pada Faku ltas Hukum Universitas
Indonesia Jakarta (tidak selesai). Juga mengikuti Short Course, “American Legal System†pada
Georgetown Law School, Washington, USA pada tahun 2005. Pernah mengabdi pada Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia sebagai Peneliti, hingga tahun 2005. Saat ini aktif menulis pada
berbagai media cetak lokal dan nasional. Selain hal itu, juga pernah dianugerahi predikat LLM with
honors dari Northwetern University, Chicago, USA pada tahun 2006. Kontak 081584377765.
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

