Skenario Pembunuhan KPK

Bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mencapai tahap maksimal dalam pemberantasan korupsi bukanlah hal mencengangkan. Faktanya memang KPK belum mampu menggusur para koruptor di negeri ini.Koruptor masih saja bertebaran dan bergerak bebas.

Indeks persepsi korupsi (IPK) kita belum menunjukkan lonjakan signifikan. Dalam berbagai catatan lembaga lainnya, Indonesia masih selalu masuk nomor urut buncit atau hampir buncit dalam perkara koruptif. Baik peradilannya,parlemennya, maupun lembaga-lembaga publik lainnya. Tetapi sejujurnya, KPK adalah lembaga terbaik yang kita miliki dalam perang memberantas korupsi.

Sedari mula dibentuknya,KPK maju dengan cita-cita menjadi trigger mechanism karena kegagalan lembaga pemberantas korupsi konvensional seperti kejaksaan dan kepolisian. Itu merupakan tugas mulia untuk mendorong kepolisian dan kejaksaan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam pemberantasan korupsi. Hingga saat ini, kejaksaan dan kepolisian belum menunjukkan perubahan yang berarti.

Wajar jika KPK diposisikan menjadi oase di tengah dahaga pemberantasan korupsi di Indonesia. Apalagi,sepak terjangnya juga cukup menarik. Jika dulunya ada lembaga atau pihak-pihak yang seakan-akan “haram” tersentuh oleh proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi oleh kejaksaan dan kepolisian,KPK telah on track untuk menerabasnya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), misalnya. Melalui beberapa perkara, para anggota DPR “nakal” harus mengalami hukuman karena jual kewenangan yang mereka lakukan.Malah boleh jadi,jumlahnya ini akan makin bertambah beriringan dengan beberapa perkara yang tengah diperiksa oleh KPK dan juga melibatkan sejumlah anggota DPR. Beberapa lembaga lain juga mulai terancam. KPK, paling tidak, telah menunjukkan taring yang cukup menakutkan bagi para koruptor.

Skenario Pembunuhan

Tapi dari sinilah lahir beberapa skenario pembunuhan KPK. Para pihak yang tidak senang dengan pemberantasan korupsi ala KPK meradang. Mereka yang lebih senang hidup di negeri korupsi inilah yang menyusun beberapa skenario pembunuhan KPK. Skenario pertama adalah dengan menghajar dan mengurangi kewenangan dan daya jelajah KPK.

Sejujurnya jika melongok pada kemampuan KPK untuk menegakkan hukum antikorupsi, peran Pengadilan Tipikor tidak kalah k e c i l n y a . Salah satu cara yang digunakan oleh para koruptor ini adalah menghajar Pengadilan Tipikor. M e n g h a j a r Pengadilan Tipikor tentu saja bisa bukan hanya dengan melemahkan substansi pengadilan tipikor, tapi juga dengan tidak segera menjadikan RUU Pengadilan Tipikor menjadi undang-undang.

Jika kita tidak segera memiliki UU Pengadilan Tipikor, maka di penghujung 2009 KPK akan melemah dengan kehilangan tandemnya, yakni Pengadilan Tipikor.Bukan itu saja, meskipun kita memiliki undang-undang perihal Pengadilan Tipikor, tetapi jika dibajak substansinya maka “daya gigit”-nya juga akan melemah.

Salah satunya dengan gangguan pada komposisi hakim pada Pengadilan Tipikor. Selain itu, mengganggu kewenangan KPK melalui undangundang perihal pemberantasan korupsi. Saat ini, pemerintah tengah menggodok RUU perubahan atas UU Tindak Pidana Korupsi. Hasilnya berantakan.

Alih-alih menguatkan pemberantasan korupsi, tetapi malah menunjukkan pelemahan KPK dan pemberantasan korupsi.Ada puluhan poin krusial tetapi kontroversial dalam rancangan aturan hasil kerja pemerintah ini. Dalam rancangan ini, kewenangan penuntutan KPK mau dihilangkan dan hanya dibatasi hingga penyidikan.

Para pejabat publik tidak dibebani kewajiban melaporkan kekayaan yang sangat potensial mengakibatkan tidak terlacaknya illicit enrichment. Bahkan perihal penyadapan juga tidak diatur di dalamnya.Padahal,sepak terjang dan kemampuan optimum KPK dalam memberantas korupsi sangat tertolong oleh adanya kewenangan penyadapan ini.

Tanpa penyadapan, para koruptor dengan mudah hilang dan berkilah dari tuduhan korupsi. Hal tersebut sangat jelas dapat membunuh KPK dengan teramputasinya software penegakan hukum antikorupsi, terkhusus kewenangan KPK maupun keberadaan Pengadilan Tipikor.

Skenario lainnya adalah dengan mengganggu hardware-nya, yakni dengan “membunuh” para komisionernya. Ini pun sangat terlihat terjadi saat ini. Semenjak pimpinan KPK berkurang satu orang, yakni Antasari Azhar yang menjadi tersangka pada suatu tindakan kejahatan, kelihatannya ada upaya untuk juga memerkarakan para komisioner yang lain.Padahal, perkara yang dituduhkan terasa mengada-ada.

Tuduhan terhadap salah seorang komisioner KPK dengan pelanggaran penyadapan tentunya terkesan sembrono. Sekadar sebagai catatan, KPK melakukan penyadapan hanya ketika terlihat adanya indikasi tindak pidana korupsi. Itu pun dilakukan secara berhati-hati dengan rentang waktu penyadapan yang dievaluasi secara berkala.

Bahkan model penyadapan oleh KPK telah tersertifikasi secara internasional oleh Electronic Telecomunication Standart Institutions, General Assembly #53, khususnya standart lawful interception di Uni Eropa. Hal yang lebih dari cukup untuk menyatakan penyadapan ala KPK cukup terjaga untuk tidak melanggar HAM dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.

Kita mestinya sadar betul, banyak pihak yang bersenang hati untuk membonceng ketika tidak profesional dan tidak berhati-hati dalam memerkarakan komisioner KPK. KPK satu-satunya lembaga negara di Indonesia yang diatur sedemikian ketat ketika diduga terkait perkara pidana.

Di dalam UU KPK dijelaskan, menjadi tersangka perkara pidana menyebabkan seorang komisioner diberhentikan sementara; sedangkan menjadi terdakwa dihentikan permanen. Pemberhentian sementara ataupun permanen telah lebih dari cukup untuk “membunuh” komisioner KPK yang menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi.

Apalagi,ada pihak yang dengan senang hati menggunakan penafsiran mengada-ada atas Pasal 21 ayat (5) tentang kolektivitas KPK, yang berbunyi “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bekerja secara kolektif”.Dalam penerjemahan mereka ini, KPK tidak bisa bekerja dan tidak boleh mengambil keputusan penting ketika tidak kolektif berjumlah 5 orang.

Mari Ingatkan
Jika kemudian ada pihak yang melemahkan dan mengganggu kewenangan KPK, tentu merupakan hal yang tidak bisa dibiarkan.Bahkan jika kemudian ada yang juga mau mengganggu para komisioner KPK dengan tuduhan dan dugaan yang terkesan mengada-ada,tentu kita tidak mungkin berpangku tangan.

Serangan atas ”software” dan ”hardware” KPK serta pemberantasan korupsi tentunya menunjukkan adanya upaya terselubung dan sistematis untuk mengganggu penegakan hukum antikorupsi. Skenario ini tentu saja bukan hal yang pasti terjadi.Tetapi merupakan indikasi. Indikasi dari daya kerja dan cara kerja yang buruk dalam mengurus negeri ini, terutama perihal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Karenanya, selayaknya kita ingatkan. Pemerintah yang katanya berjanji untuk mendorong dan menguatkan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi harus kita ingatkan. Partaipartai penguasa legislatif dan eksekutif yang ketika berkampanye dulu jualannya juga adalah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi harus kita ingatkan.

Mereka inilah pihak-pihak yang paling (dan akan) bertanggung jawab jika terjadi salah urus dalam pemberantasan korupsi di negeri ini. Apakah merekalah yang sengaja dan secara sistematis di dalam skenario ini? Wallahu a’lam.

Namun yang jelas, mereka harus diingatkan, karena bahayanya ketika mereka salah urus, seketika dapat menjadi skenario mematikan yang sangat menyenangkan para koruptor, yakni terbunuhnya KPK.(*)

Zainal Arifin Mochtar
Dosen Hukum,
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi
FH UGM Yogyakarta

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

Copyright © 2010. All rights reserved.