Pesta Tikus Diantara Cicak Vs Buaya


Kamis tanggal 29 Oktober 2009 Mabes POLRI resmi melakukan penahanan terhadap dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Riyanto (BSR) dan Chandra M. Hamzah (CMH). Mabes POLRI dengan tegas menyatakan bahwa secara resmi menggunakan hak untuk melakukan penahanan, dan penahanan tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Tindakan Mabes POLRI tersebut langsung mengundang reaksi berbagai pihak. Namun sebagian kalangan menilai bahwa penahanan tersebut mempunyai muatan politis.

Patut disangka bahwa kepolisian telah melakukan penyalahgunaan wewenang terkait dengan penangkapan BSR dan CMH. Sebab, syarat subjektif penangkapan tidak terpenuhi. Dalam Pasal 21 KUHAP, disebutkan bahwa ada dua syarat bagi polisi untuk melakukan penahanan, yaitu syarat subjektif dan objektif.

Syarat subjektif, sebagaimana Pasal 21 ayat (1), yang dimaksud adalah polisi dapat melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa apabila tersangka atau terdakwa tersebut dikhawatirkan pertama, melarikan diri; kedua merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau ketiga mengulangi tindak pidana lagi. Kemudian syarat objektifnya dalam Pasal 21 ayat (4), adalah penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pembenian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Dalam kasus penahanan BSR dan CMH ini ada beberapa hal menarik yang harus mendapatkan perhatian kita bersama. Salah satunya adalah ketika Mabes POLRI mengungkapkan apa yang menjadi argumen untuk melakukan penahanan terhadap kedua pimpinan KPK nonaktif tersebut. Pernyataan Mabes POLRI adalah, kedua pimpinan KPK nonaktif tersebut sering melakukan konfrensi pers yang dapat menggiring opini publik dan dapat menghalangi proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh POLRI.

Argumen POLRI tersebut jelas-jelas sesuatu yang tidak berdasar. Setiap warga negara bebas untuk menyampaikan pendapat. Hal itu secara tegas dijamin di dalam UUD NRI Tahun 1945. Lalu apabila konfrensi pers yang dilakukan kedua pimpinan nonaktif dianggap menghalangi proses penyelidikan, yang menjadi pertanyaan adalah mengahalangi dengan cara bagaimana? POLRI wajib menjelaskan hal ini lebih lanjut kepada publik. Lebih jauh apabila kita lihat bahwa konfrensi pers yang dapat menggiring opini publik tersebut sama sekali tidak masuk ke dalam syarat-syarat polisi untuk dapat melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa seperti yang telah diatur secara yuridis di dalam Pasal 21 KUHAP.

Berkaitan dengan argumen bahwa dikhawatirkan kedua pimpinan KPK nonaktif tersebut melarikan diri, hal tersebut adalah sesuatu yang mengada-ada. Mengapa? karena saat ini status kedua pimpinan KPK nonaktif tersebut sudah dicegah tangkal (cekal), artinya sangat kecil sekali kemungkinan kedua pimpinan KPK nonaktif tersebut akan melarikan diri. Kemudian argumen mengenai kekhawatiran kedua pimpinan KPK nonaktif tersebut akan menghilangkan barang bukti, Yang menjadi pertanyaannya adalah bagaimana bisa seseorang yang sudah nonaktif dari jabatannya dapat menghilangkan barang bukti? Secara logika, hal tersebut tidak mungkin terjadi. Akses terhadap barang bukti secara otomatis tertutup ketika kedua pimpinan tersebut dinyatakan nonaktif dari KPK.

Penahanan dan sikap POLRI tersebut menandakan bahwa institusi sipil bersenjata ini telah menyalahgunakan wewenang dan sudah arogan. Tindakan POLRI, sekali lagi, membahayakan aksi pemberantasan korupsi di negara ini.

Oleh karena itu, Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT Korupsi) Fakultas Hukum UGM bersama dengan Indonesia Court Monitoring (ICM), menyatakan sikap:

  1. Menolak kriminalisasi yang dilakukan kepada KPK dengan penahanan BSR dan CMH oleh kepolisian;
  2. Mengecam pihak-pihak yang melakukan kriminalisasi terhadap KPK dan penggiat antikorupsi, khususnya kepada kepolisian, kejaksaan, dan politisi busuk;
  3. Meminta Presiden untuk turun tangan menghentikan kriminalisasi kepada KPK dan penggiat antikorupsi yang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan; serta
  4. Menyerukan kepada masyarakat untuk bersama-sama membantu KPK dan penggiat antikorupsi dalam memberantas korupsi dan mmelawan koruptor.

Salam Antikorupsi

One Comment on “Pesta Tikus Diantara Cicak Vs Buaya”

  • HARIS YUDHIANTO wrote on 31 October, 2009, 5:24

    MARI BERGABUNG SELURUH ELEMEN BANGSA INI UNTUK MELAWAN KRIMINALISASI KPK DAN MEMBERAANTAS PEJEBAT2 YANG JADI ENTEK KORUPTOR…

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

Copyright © 2010. All rights reserved.