DPR KHIANATI SUARA RAKYAT

Keseriusan DPR dalam mendorong penyelesaian kasus dua pimpinan KPK non aktif Chandra M Hamzah dan Bibit S Riyanto dipertanyakan. Untuk kesekian kalinya, lembaga perwakilan rakyat itu kembali berulah dengan mengambil sikap yang bertolak belakang dengan aspirasi publik. Alih-alih merespon suara rakyat yang meminta dihentikannya kriminalisasi Chandra dan Bibit, DPR melalui Komisi III justru meminta Kejaksaan Agung meneruskan proses hukum keduanya.
Titik puncaknya adalah ketika Komisi III DPR terlibat “insiden” dengan civil sociaty yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi (Kompak) pada rapat dengar pendapat (10/10/2009). Dalam hal ini, para wakil rakyat itu terlihat acuh dan dengan terang mengabaikan tuntutan sejumlah elemen masyarakat.
Selain melawan arus, sikap DPR juga tidak sejalan dengan temuan Tim 8. Seperti diketahui, setelah melakukan verifikasi fakta, tim yang diketuai Adnan Buyung Nasution itu merekomendasikan agar proses hukum Chandra dan Bibit dihentikan karena tidak cukup bukti, pasal yang dikenakan adalah pasal karet, serta kuatnya indikasi skenario kriminalisasi terhadap keduanya. Tak hanya aneh, sikap Komisi III DPR patut dipertanyakan. Ada di pihak manakah sebenarnya para wakil rakyat itu?
Dengan melihat perkembangan akhir-akhir ini, paling tidak ada tiga hal yang dapat disimpulkan. Pertama, sikap DPR jelas menghianati suara rakyat. Bukannya memperjuangkan aspirasi publik, DPR justru semakin jauh dari suara rakyat. Kedua, kesimpulan DPR terkait terlihat begitu dini, tak sejalan dengan temuan dan rekomendasi Tim 8. Ketiga, keberpihakan DPR dalam penyelesaian kasus ini sangat dipertanyakan. Adakah para wakil rakyat itu mendukung pemberantasan korupsi ataukah justru sebaliknya.
Dari uraian di atas, Pusat Kajian Anti (PuKAT) Korupsi Fakultas Hukum UGM menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak DPR untuk meneruskan aspirasi publik dan tidak bersikap sebaliknya terkait dengan kasus kriminalisasi dua pimpinan KPK non aktif (Chandra dan Bibit).
2. Mendesak DPR untuk memperhatikan dan mendukung rekomendasi Tim 8 agar kasus kriminalisasi Chandra dan Bibit dihentikan karena tidak cukup bukti dan sarat dengan skenario pelemahan KPK.
3. Menghimbau kepada semua kalangan untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dengan mempertahankan KPK sebagai lokomotif utamanya.

Salam Antikorupsi
Yogyakarta, 12 November 2009

Zainal Arifin Mochtar Mailinda Eka Yuniza
Hasrul Halili (087839211605 Hifdzil Alim (085643264320)
Eddy O.S. Hiariej Danang Kurnadi (08985074972)
Totok Dwi Diantoro (08122963906)

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

Copyright © 2010. All rights reserved.