Hukum Sedang Mati Suri
Hifdzil Alim
(Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM)
Penegakan hukum di negeri ini sedang mati suri. Reformasi hukum belum berjalan secara maksimal seperti yang diharapkan banyak orang. Meski demikian, reformasi serta kritik negatif terhadap sistem dan penegakan hukum Indonesia memberi kesempatan untuk menimbang ulang, untuk memikirkan apa yang seharusnya dituju oleh hukum, sampai pada titik filsafatnya sekalipun. (Satjipto Rahardjo: 2006).
Sering, putusan yang dikeluarkan oleh hukum berseberangan jauh dengan cita masyarakat yang membuatnya. Keadilan yang semestinya didapatkan telah tergadaikan karena ada kekuatan dan konspirasi busuk yang menjamah hukum, membuat hukum tidak berdaya dan tanpa kuasa. Hukum membebek pada pemilik dana dan kuasa.
Berkaca Dua Peristiwa
Hukum menampakkan wajahnya yang berbeda. Di satu sisi, dengan dalih menjunjung nilai prosedural, hukum menjadi “monster” dihadapan nenek Minah (19/11/2009), yang divonis mencuri tiga biji kakao di area perkebunan PT. Rumpun Sari Antan 4, pada pertengahan Agustus lampau.
Tanpa didampingi oleh penasehat hukum manapun, sang nenek melayangkan pledoi di depan sidang majelis hakim pengadilan negeri Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah. Dengan mimik yang lugu, tanpa ketipu-tipuan, tanpa ketutup-tutupan, nenek minah mengucap bahwa ia mengambil tiga biji kakao itu untuk ditanam kembali sekaligus menggenapi 200 bibit biji kakao yang telah dibumikan sebelumnya.
Bila diuangkan, harga tiga biji kakao itu hanya sekitar Rp 2100, jauh dibandingkan dengan duit yang dikeluarkan oleh nenek minah, dari pinjaman ke tetangganya, untuk naik angkot dan ojek memenuhi panggilan penyidik yang bisa mencapai RP 50 ribu per perjalanan. Dan, nenek minah dipanggil beberapa kali oleh penyidik guna melengkapi berkas pemeriksaan.
Tanpa melihat itu semua, hukum akhirnya menjatuhkan ganjaran kepada nenek Minah dengan vonis percobaan penjara satu bulan lima belas hari. Hukuman yang terlampau mahal yang harus diusung oleh nenek Minah.
Di sisi yang lain, hukum seperti tidak dapat berbuat apa-apa ketika para koruptor menggasak dana negara miliaran rupiah. Sebagai contoh, di daerah pada provinsi yang sama dengan tempat tinggal nenek Minah, empat bekas anggota DPRD dan pejabat pemerintah kota Semarang, yang menjadi terpidana kasus korupsi APBD senilai Rp 2,16 miliar dihukum bebas. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh mereka.
Vonis percobaan juga menjadi berkah bagi koruptor. Ketua DPRD provinsi Jateng periode 1999-2004, yang menjadi tersangka kasus korupsi anggaran ganda sebesar Rp 14,8 miliar dapat menghirup udara lega karena hanya diberi hukuman selama dua tahun masa percobaan.
Dua peristiwa hukum itu membelalakkan mata bahwa hukum bukanlah jalan keluar untuk memperoleh pengayoman dan keadilan bagi rakyat jelata. Hukum sangat ganas dan beringas ketika berhadapan dengan masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Tetapi, hukum bak “prajurit kerbau” yang dicocok hidungnya, menurut pada majikannya, dan melepaskan koruptor pengemplang dana masyarakat. Hukum sangat kompromistis dengan koruptor.
Dua peristiwa tersebut juga menunjukkan hukum tidak sampai pada tujuan pembentukannya.
Tujuan Hukum
Setidaknya, ada tiga teori yang menuliskan perihal tujuan hukum (Sudikno Mertoksumo: 1999), pertama, hukum dibentuk untuk menciptakan keadilan. Akan tetapi, rasa keadilan memiliki banyak perspektif yang penerapannya terasa berat sebelah. Keadilan hanyalah menjadi monopoli pihak penguasa.
Kedua, teori utilistis. Teori ini memberikan jaminan bahwa hukum harus dapat mendatangkan kebahagiaan bagi sebagian besar masyarakat dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya (the greatest good of the greatest number).
Ketiga, teori campuran. Selain hukum dibuat untuk menjaga ketertiban di tengah masyarakat, hukum juga dinisbatkan agar mewujudkan keadilan menurut ukurannya pada zamannya.
Tampaknya, meskpiun ada tiga tiang teori untuk menggapai tujuan diberlakukannya hukum, rasa keadilan bagi sebagian besar masyarakat dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya disepakati menjadi core disusunnya ketentuan hukum. Tujuan hukum seperti inilah yang disepakati harus diwujudkan dalam pembentukan hukum.
Hukum tidak hanya sebagai rangkaian tinta yang ditetakkan, terbelenggu pada pasal per pasal. Akan tetapi, hukum harus melihat pada siapa yang sedang duduk di kursi pesakitan dan hal apa yang sedang dituduhkan.
Untuk nenek minah, seharusnya hukum berlaku lembut, dengan peri keadilan menyambut. Toh, dari kabar terdengar bahwa si nenek telah meminta maaf. Penegak hukum seharusnya tidak gelap mata. Bukankah di tangan para penegak hukum juga melekat hak untuk menghentikan perkara dengan gada SP3 atau SKP2 dan sebagainya?
Bagi para koruptor, seharusnya hukum bersikap garang, menyingsingkan lengan dan mengangkat pedang. Pada bagian ini, sebagian banyak elemen masyarakat akan setuju bila penegak hukum mendetilkan perkara, menggelandang pencuri uang negara ke penjara. Inilah yang harus diperinci, sehingga hukum tidak lagi mati suri kedepannya.
dimuat Aspirasi, Harian Jogja, 23 November 2009
One Comment on “Hukum Sedang Mati Suri”
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!


bung hifdzil alim, apa yang baru saja anda tuliskan diatas merupakan sebuah analogi. apakah dalam perspektif hukum pidana diperbolehkan menggunakan penafsiran analogi seperti yang baru saja bung sampaikan?