2010, Menghalau Korupsi Di Daerah

2010, Menghalau Korupsi Di Daerah
Oleh
Hifdzil Alim
(Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM)
Keberadaan tindak pidana korupsi tidak mengenal tempat. Dimana saja, sekali ada niat dan kesempatan, korupsi kerap merajalela. Entah di pusat, entah di daerah. Khususnya di daerah, dari tahun ke tahun korupsi tidak kunjung berkurang, sebaliknya bertambah dan terus merebak.
Fakta merebaknya korupsi di daerah dapat ditunjukkan dengan Trend Corruption Report (TCR) atau laporan kecenderungan korupsi Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM (PUKAT Korupsi FH UGM) tahun 2009. Dari segi aktor korupsi, TCR menuliskan sepanjang 2009 tiga posisi teratas ditempati oleh anggota/mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebanyak 27 orang.
Posisi berikutnya menjadi milik kepala daerah/mantan kepala daerah dengan 24 orang. Sedang posisi ketiga ditempati oleh direktur utama perseroan terbatas (Dirut PT) dengan 20 orang.
Tiga kelompok pelaku korupsi tersebut tidak berubah dari tahun sebelumnya. TCR tahun 2008 memberikan tempat teratas pelaku korupsi kepada anggota/mantan anggota DPRD (89 orang). Kemudian diikuti oleh kepala daerah/mantan kepala daerah (65 orang). Dan, swasta atau rekanan dengan 40 orang.
Konsisten
Meski ada kecenderungan penurunan kuantitas pelaku korupsi di tahun 2009 jika dibandingkan dengan tahun 2008, namun kelompok pelaku korupsi konsisten ditempati oleh tiga kelompok tersebut. Walau ada sedikit perubahan pada posisi ketiga—antara swasta atau rekanan dengan Dirut PT—akan tetapi dua kelompok tersebut dianggap sama, yakni kelompok pengusaha.
Konsistensi anggota/mantan anggota DPRD (legislatif daerah) dan kepala daerah/mantan kepala daerah (eksekutif daerah) memberikan sinyal bahwa korupsi yang terjadi di daerah sedemikian besar. Kolaborasi segitiga legislatif daerah, eksekutif daerah, dengan pengusaha mewarnai aksi korupsi yang terus mewabah di daerah.
Stagnasi posisi  pelaku korupsi tersebut boleh jadi disebabkan besarnya anggaran negara yang dikirim ke daerah. Berdasarkan catatan, dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2009 yang hampir mencapai 1003 triliun, sekitar 600 triliun dibagikan ke daerah. Di tambah lagi, pengawasan yang minim terhadap penggunaan uang negara di daerah menjadikan koruptor dari tiga kelompok tersebut semakin mudah untuk mengerat uang negara.
Belum selesai disitu, ada satu lagi perihal yang membuat tiga kelompok teratas pelaku korupsi itu seperti bergerak bebas di daerah, yakni keberadaan musyawarah pimpinan daerah (Muspida). Forum musyawarah antarpejabat-pejabat di daerah ini, berdasarkan beberapa penelitian, membuat perselingkuhan segitiga, legislatif daerah, eksekutif daerah, dan pengusaha semakin licin.
Persetujuan dari anggota DPRD, pengaruh yang dimiliki oleh kepala daerah, gelontoran rupiah yang dipunyai pengusaha, dengan tambahan perlindungan oleh aparat penegak hukum di daerah membuat “rumbai-rumbai” korupsi terus melambai, walau ada atau tidak ada hembusan angin.
Bubarkan
Tahun 2010 mesti dijadikan ajang untuk menghalau korupsi agar tidak semakin merebak di daerah. Setidaknya ada empat langkah yang dapat dilakukan. Langkah pertama adalah membubarkan Muspida. Sebab, forum ini dinilai lebih lebih bersifat mengakomodir persekongkolan di bawah payung atas nama keamanan, ketentraman, dan ketenangan masyarakat (Hadi Supeno, 2009: 227-228).
Kedua, memberikan kesejahteran kepada pejabat-pejabat di daerah. Tempat tinggal dipenuhi, pendidikan terhadap anak-anak mereka diberikan. Namun tidak hanya ditaburi kesejahteraan, sanksi yang tegas juga turut bersamanya. Jika kemakmuran telah didapatkan, sedang mereka masih saja melakukan korupsi, perbuatan curang, persekongkolan, dan semacamnya, maka tanpa pikir panjang, mereka harus dicopot dengan tidak hormat. Persidangan pidana juga harus dijalankan, sekaligus sebagai efek jera dan pelajaran bagi pejabat lainnya agar tidak coba-coba berbuat korup.
Ketiga, sebagai konsekuensi dari pemberian kesejahteraan, penegak hukum di daerah harus meningkatkan efektifitas, efisiensi, serta akuntabilitas dalam memberantas korupsi. Triwangsa penegak hukum di daerah (kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan) mau tidak mau harus bekerja keras dan berintegritas. Sikap penegak hukum dengan integritas yang tinggi juga akan mempersempit gerak oknum pengusaha yang akan mengumbar rupiahnya sebagai umpan, yang menjadi jalan masuk bagi tindak korupsi.
Keempat, Aktivitas lembaga swadaya masyarakat di daerah untuk terus memantau tindak pidana korupsi mesti diakomodasi dengan memberikan kemudahan akses informasi. Pejabat daerah harus memberikan informasi yang benar mengenai kebijakan-kebijakan daerah yang tengah digodok dan dilaksanakan. Bila demikian, korupsi di daerah sedikit demi sedikit akan terhalau dan selanjutnya terkikis habis. Semoga.
(Dimuat di ASPIRASI, Harian Jogja, 5 Januari 2010)

Oleh

Hifdzil Alim

(Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM)

Keberadaan tindak pidana korupsi tidak mengenal tempat. Dimana saja, sekali ada niat dan kesempatan, korupsi kerap merajalela. Entah di pusat, entah di daerah. Khususnya di daerah, dari tahun ke tahun korupsi tidak kunjung berkurang, sebaliknya bertambah dan terus merebak.

Fakta merebaknya korupsi di daerah dapat ditunjukkan dengan Trend Corruption Report (TCR) atau laporan kecenderungan korupsi Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM (PUKAT Korupsi FH UGM) tahun 2009. Dari segi aktor korupsi, TCR menuliskan sepanjang 2009 tiga posisi teratas ditempati oleh anggota/mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebanyak 27 orang.

Posisi berikutnya menjadi milik kepala daerah/mantan kepala daerah dengan 24 orang. Sedang posisi ketiga ditempati oleh direktur utama perseroan terbatas (Dirut PT) dengan 20 orang.

Tiga kelompok pelaku korupsi tersebut tidak berubah dari tahun sebelumnya. TCR tahun 2008 memberikan tempat teratas pelaku korupsi kepada anggota/mantan anggota DPRD (89 orang). Kemudian diikuti oleh kepala daerah/mantan kepala daerah (65 orang). Dan, swasta atau rekanan dengan 40 orang.

Konsisten

Meski ada kecenderungan penurunan kuantitas pelaku korupsi di tahun 2009 jika dibandingkan dengan tahun 2008, namun kelompok pelaku korupsi konsisten ditempati oleh tiga kelompok tersebut. Walau ada sedikit perubahan pada posisi ketiga—antara swasta atau rekanan dengan Dirut PT—akan tetapi dua kelompok tersebut dianggap sama, yakni kelompok pengusaha.

Konsistensi anggota/mantan anggota DPRD (legislatif daerah) dan kepala daerah/mantan kepala daerah (eksekutif daerah) memberikan sinyal bahwa korupsi yang terjadi di daerah sedemikian besar. Kolaborasi segitiga legislatif daerah, eksekutif daerah, dengan pengusaha mewarnai aksi korupsi yang terus mewabah di daerah.

Stagnasi posisi  pelaku korupsi tersebut boleh jadi disebabkan besarnya anggaran negara yang dikirim ke daerah. Berdasarkan catatan, dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2009 yang hampir mencapai 1003 triliun, sekitar 600 triliun dibagikan ke daerah. Di tambah lagi, pengawasan yang minim terhadap penggunaan uang negara di daerah menjadikan koruptor dari tiga kelompok tersebut semakin mudah untuk mengerat uang negara.

Belum selesai disitu, ada satu lagi perihal yang membuat tiga kelompok teratas pelaku korupsi itu seperti bergerak bebas di daerah, yakni keberadaan musyawarah pimpinan daerah (Muspida). Forum musyawarah antarpejabat-pejabat di daerah ini, berdasarkan beberapa penelitian, membuat perselingkuhan segitiga, legislatif daerah, eksekutif daerah, dan pengusaha semakin licin.

Persetujuan dari anggota DPRD, pengaruh yang dimiliki oleh kepala daerah, gelontoran rupiah yang dipunyai pengusaha, dengan tambahan perlindungan oleh aparat penegak hukum di daerah membuat “rumbai-rumbai” korupsi terus melambai, walau ada atau tidak ada hembusan angin.

Bubarkan

Tahun 2010 mesti dijadikan ajang untuk menghalau korupsi agar tidak semakin merebak di daerah. Setidaknya ada empat langkah yang dapat dilakukan. Langkah pertama adalah membubarkan Muspida. Sebab, forum ini dinilai lebih lebih bersifat mengakomodir persekongkolan di bawah payung atas nama keamanan, ketentraman, dan ketenangan masyarakat (Hadi Supeno, 2009: 227-228).

Kedua, memberikan kesejahteran kepada pejabat-pejabat di daerah. Tempat tinggal dipenuhi, pendidikan terhadap anak-anak mereka diberikan. Namun tidak hanya ditaburi kesejahteraan, sanksi yang tegas juga turut bersamanya. Jika kemakmuran telah didapatkan, sedang mereka masih saja melakukan korupsi, perbuatan curang, persekongkolan, dan semacamnya, maka tanpa pikir panjang, mereka harus dicopot dengan tidak hormat. Persidangan pidana juga harus dijalankan, sekaligus sebagai efek jera dan pelajaran bagi pejabat lainnya agar tidak coba-coba berbuat korup.

Ketiga, sebagai konsekuensi dari pemberian kesejahteraan, penegak hukum di daerah harus meningkatkan efektifitas, efisiensi, serta akuntabilitas dalam memberantas korupsi. Triwangsa penegak hukum di daerah (kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan) mau tidak mau harus bekerja keras dan berintegritas. Sikap penegak hukum dengan integritas yang tinggi juga akan mempersempit gerak oknum pengusaha yang akan mengumbar rupiahnya sebagai umpan, yang menjadi jalan masuk bagi tindak korupsi.

Keempat, Aktivitas lembaga swadaya masyarakat di daerah untuk terus memantau tindak pidana korupsi mesti diakomodasi dengan memberikan kemudahan akses informasi. Pejabat daerah harus memberikan informasi yang benar mengenai kebijakan-kebijakan daerah yang tengah digodok dan dilaksanakan. Bila demikian, korupsi di daerah sedikit demi sedikit akan terhalau dan selanjutnya terkikis habis. Semoga.

(Dimuat di ASPIRASI, Harian Jogja, 5 Januari 2010)

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

Copyright © 2010. All rights reserved.