Satgas Tanpa Gas

Oleh
Hifdzil Alim
(Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM)
Keberadaan mafia peradilan menggurita di lini kehidupan dan perilaku hukum republik ini. Hasil sadapan KPK atas Anggodo Widjojo yang diputar di MK (3/10/2009) memberikan deskrispi yang sungguh jelas bagaimana seseorang di luar hukum mampu menyetir laju sistem dan proses hukum, mempengaruhi penegak hukum dan anggota lembaga independen negara. Bangunan hukum telah tercabik-cabik tak berarti di hadapan gerombolan mafia hukum.
Rekaman Anggodo juga mengundang gemuruh gerakan rakyat untuk menyuarakan pemberantasan mafia peradilan. Masyarakat menyindir pemerintah karena pembiaran yang dilakukannya sehingga para mafioso hukum bisa berjalan santai, bahkan bertolak pinggang di kantor para penegak hukum. Kemungkinan besar, atas dasar “sindiran” rakyat ini, pemerintah memasukkan program pemberantasan mafia peradilan sebagai target 100 hari kerja.
Salah satu langkah cepat yang diambil adalah membentuk tim pemberantasan mafia peradilan. Pada 30 Desember 2009 Presiden SBY menerbitkan Keppres 37 Tahun 2009 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas). Anggota Satgas diambil dari internal istana, kejaksaan agung, kepolisian, ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta kalangan sipil.
Bukan Hal Baru
Tak berselang lama, Satgas mulai bekerja. Aktivitas perdananya adalah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lembaga pemasyarakatan (LP) Pondok Bambu, Jakarta, (10/1). Seperti diketahui, di rumah tahanan ini ada beberapa terpidana kasus korupsi hasil penindakan KPK yang dititipkan.
Saat sidak disiarkan melalui media elektronik, lebih dari dua ratus juta pasang mata pemirsa terbelalak, sedikit kaget, ketika sidak Satgas menemukan ruang tahanan Artalyta Suryani alias Ayin, terpidana kasus suap bekas jaksa Urip Tri Gunawan, yang ditangani KPK.
Dengan mengernyitkan dahi, kita menyaksikan ruang tahanan Ayin begitu mewah. Ruang itupun sebenarnya bukan asli ruang tahanan. Sebab, produk modifikasi ruang kerja LP berukuran 8×8 meter yang disulap sebagai kamar pribadi. Lengkap dengan peralatan, semacam pendingin ruangan, televisi layar datar, kulkas, serta kamar mandi yang bersih. Pendek kata, ada istana di dalam penjara.
Kalau boleh jujur, fasilitas yang diperoleh Ayin itu bukan hal baru. Seorang tua di pojok warung, misalnya, yang menyaksikan pemberitaan ruang tahanan Ayin mengatakan, dengan menutup mata sekalipun mereka akan dapatkan kondisi yang sama di LP yang lain. Gumaman itu setidaknya sebagai tanda, sejak dahulu LP tidak dapat menjadi kamar penjera bagi koruptor kelas kakap. Malah kritik pembaca Kompas (11/1) menyebut singkatan LP dengan Long Pleasure, atau hanya liburan panjang bagi koruptor.
Yang menjadi pertanyaan adalah, setelah temuan ini lalu Satgas mau apa?
Tancap Gas
Jika disimak, Keppres 37 Tahun 2009 hanya memberikan wewenang kepada Satgas untuk menelaah dan meneliti serta tindakan lain  untuk mendapatkan informasi (butir KEEMPAT huruf b) serta bekerjasama dengan lembaga lainnya dalam memberantas mafia peradilan (butir KEEMPAT huruf a). Selain itu, Satgas diberi tugas berkoordinasi, evaluasi, koreksi, dan pemantauan agar pemberantasan mafia hukum berjalan efektif (butir KETIGA). Perlu digarisbawahi, Satgas tidak dilengkapi dengan unsur penindakan, rekomendasipun tidak.
Keberadaan Satgas tampaknya serupa dengan forum koordinasi yang dahulu pernah dibentuk untuk melacak, memeroses, menindak mafia hukum. Tengok saja, forum Mahkamah Agung, Departemen Kehakiman, Kejaksaan, dan Kepolisian (Mahkejapol), forum Pengadilan, Kejaksaan, dan Kepolisian (Diljapol), dan forum Penegakan Hukum (Forgakum).
Sejarah mencatat, forum koordinasi penegakan hukum itu bernasib “mati.” Mati dapat bermakna melenceng dari kerangka filosofis pembentukannya. Kemudian, boleh juga diinterpretasi sebagai wadah kolusi pejabat dalam lembaga tersebut. Atau, diartikan “mati angin”, tak berdaya.
Mahkejapol, misalnya, adalah forum koordinasi antara penegak hukum. Tujuannya simple, penegakan hukum semakin efektif, efisien, dan masif. Akan tetapi, Mahkejapol “mati.” Forum ini dipakai untuk memupuk praktik perkoncoan, menciptakan kolusi yang disemaikan antaranggota serta mengundang cukong masuk kedalamnya. Oleh karenanya, desakan publik guna membubarkan Mahkejapol mengalir deras (Kompas, 24/02/2000).
Satgas mungkin tidak akan keluar dari jalur filosofis pendiriannya. Begitu pula, dengan tiga per empat kepastian, kita tetap percaya anggota Satgas tetap berintegritas, memegang sumpah pengangkatannya. Akan tetapi, proyeksi akan menguat pada poin: Satgas tak berdaya, Satgas tanpa gas. Apalagi dengan wewenang yang hanya menelaah, meneliti, bekerjasama, tanpa penindakan. Satgas yang adhoc ini juga ditengarai tidak berdaya melakukan sidak ke LP yang dihuni oleh lingkaran dekat istana.
Untuk mematahkan proyeksi tersebut, mau tidak mau, Satgas harus tancap gas. Pertama, sidak ke LP yang dihuni oleh koruptor big fish, khususnya yang dekat dengan lingkaran istana. Kedua, Presiden wajib bertindak tegas terhadap bawahannya yang terbukti menjadi pelaku atau bagian dari mafia hukum. Bila demikian, maka Satgas pemberantasan mafia hukum tidak akan menjadi Satgas tanpa gas.
Dimuat di Harian KOMPAS, 14 Januari 2010

Oleh

Hifdzil Alim

(Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM)

Keberadaan mafia peradilan menggurita di lini kehidupan dan perilaku hukum republik ini. Hasil sadapan KPK atas Anggodo Widjojo yang diputar di MK (3/10/2009) memberikan deskrispi yang sungguh jelas bagaimana seseorang di luar hukum mampu menyetir laju sistem dan proses hukum, mempengaruhi penegak hukum dan anggota lembaga independen negara. Bangunan hukum telah tercabik-cabik tak berarti di hadapan gerombolan mafia hukum.

Rekaman Anggodo juga mengundang gemuruh gerakan rakyat untuk menyuarakan pemberantasan mafia peradilan. Masyarakat menyindir pemerintah karena pembiaran yang dilakukannya sehingga para mafioso hukum bisa berjalan santai, bahkan bertolak pinggang di kantor para penegak hukum. Kemungkinan besar, atas dasar “sindiran” rakyat ini, pemerintah memasukkan program pemberantasan mafia peradilan sebagai target 100 hari kerja.

Salah satu langkah cepat yang diambil adalah membentuk tim pemberantasan mafia peradilan. Pada 30 Desember 2009 Presiden SBY menerbitkan Keppres 37 Tahun 2009 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas). Anggota Satgas diambil dari internal istana, kejaksaan agung, kepolisian, ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta kalangan sipil.

Bukan Hal Baru

Tak berselang lama, Satgas mulai bekerja. Aktivitas perdananya adalah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lembaga pemasyarakatan (LP) Pondok Bambu, Jakarta, (10/1). Seperti diketahui, di rumah tahanan ini ada beberapa terpidana kasus korupsi hasil penindakan KPK yang dititipkan.

Saat sidak disiarkan melalui media elektronik, lebih dari dua ratus juta pasang mata pemirsa terbelalak, sedikit kaget, ketika sidak Satgas menemukan ruang tahanan Artalyta Suryani alias Ayin, terpidana kasus suap bekas jaksa Urip Tri Gunawan, yang ditangani KPK.

Dengan mengernyitkan dahi, kita menyaksikan ruang tahanan Ayin begitu mewah. Ruang itupun sebenarnya bukan asli ruang tahanan. Sebab, produk modifikasi ruang kerja LP berukuran 8×8 meter yang disulap sebagai kamar pribadi. Lengkap dengan peralatan, semacam pendingin ruangan, televisi layar datar, kulkas, serta kamar mandi yang bersih. Pendek kata, ada istana di dalam penjara.

Kalau boleh jujur, fasilitas yang diperoleh Ayin itu bukan hal baru. Seorang tua di pojok warung, misalnya, yang menyaksikan pemberitaan ruang tahanan Ayin mengatakan, dengan menutup mata sekalipun mereka akan dapatkan kondisi yang sama di LP yang lain. Gumaman itu setidaknya sebagai tanda, sejak dahulu LP tidak dapat menjadi kamar penjera bagi koruptor kelas kakap. Malah kritik pembaca Kompas (11/1) menyebut singkatan LP dengan Long Pleasure, atau hanya liburan panjang bagi koruptor.

Yang menjadi pertanyaan adalah, setelah temuan ini lalu Satgas mau apa?

Tancap Gas

Jika disimak, Keppres 37 Tahun 2009 hanya memberikan wewenang kepada Satgas untuk menelaah dan meneliti serta tindakan lain  untuk mendapatkan informasi (butir KEEMPAT huruf b) serta bekerjasama dengan lembaga lainnya dalam memberantas mafia peradilan (butir KEEMPAT huruf a). Selain itu, Satgas diberi tugas berkoordinasi, evaluasi, koreksi, dan pemantauan agar pemberantasan mafia hukum berjalan efektif (butir KETIGA). Perlu digarisbawahi, Satgas tidak dilengkapi dengan unsur penindakan, rekomendasipun tidak.

Keberadaan Satgas tampaknya serupa dengan forum koordinasi yang dahulu pernah dibentuk untuk melacak, memeroses, menindak mafia hukum. Tengok saja, forum Mahkamah Agung, Departemen Kehakiman, Kejaksaan, dan Kepolisian (Mahkejapol), forum Pengadilan, Kejaksaan, dan Kepolisian (Diljapol), dan forum Penegakan Hukum (Forgakum).

Sejarah mencatat, forum koordinasi penegakan hukum itu bernasib “mati.” Mati dapat bermakna melenceng dari kerangka filosofis pembentukannya. Kemudian, boleh juga diinterpretasi sebagai wadah kolusi pejabat dalam lembaga tersebut. Atau, diartikan “mati angin”, tak berdaya.

Mahkejapol, misalnya, adalah forum koordinasi antara penegak hukum. Tujuannya simple, penegakan hukum semakin efektif, efisien, dan masif. Akan tetapi, Mahkejapol “mati.” Forum ini dipakai untuk memupuk praktik perkoncoan, menciptakan kolusi yang disemaikan antaranggota serta mengundang cukong masuk kedalamnya. Oleh karenanya, desakan publik guna membubarkan Mahkejapol mengalir deras (Kompas, 24/02/2000).

Satgas mungkin tidak akan keluar dari jalur filosofis pendiriannya. Begitu pula, dengan tiga per empat kepastian, kita tetap percaya anggota Satgas tetap berintegritas, memegang sumpah pengangkatannya. Akan tetapi, proyeksi akan menguat pada poin: Satgas tak berdaya, Satgas tanpa gas. Apalagi dengan wewenang yang hanya menelaah, meneliti, bekerjasama, tanpa penindakan. Satgas yang adhoc ini juga ditengarai tidak berdaya melakukan sidak ke LP yang dihuni oleh lingkaran dekat istana.

Untuk mematahkan proyeksi tersebut, mau tidak mau, Satgas harus tancap gas. Pertama, sidak ke LP yang dihuni oleh koruptor big fish, khususnya yang dekat dengan lingkaran istana. Kedua, Presiden wajib bertindak tegas terhadap bawahannya yang terbukti menjadi pelaku atau bagian dari mafia hukum. Bila demikian, maka Satgas pemberantasan mafia hukum tidak akan menjadi Satgas tanpa gas.

Dimuat di Harian KOMPAS, 14 Januari 2010

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

Copyright © 2010. All rights reserved.