Gelagat Kabur Century
- Tuesday, February 2, 2010, 2:31
- Opini
- 48 views
- Add a comment
Oleh
Hifdzil Alim
(Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM)
Perkembangan penyelidikan kebijakan penyertaan modal sementara ke Bank Century (bailout Century) dianggap semakin “tak terkendali” oleh pihak penguasa. Pemerintah sepertinya kebakaran jenggot dengan lalu-lintas pertanyaan yang ditimpakan oleh Pansus kepada saksi-saksi, dan ahli-ahli. Bagaimana tidak, akibat penyelidikan Pansus, angin keinginan untuk menghadirkan Presiden SBY di kursi saksi Pansus berhembus kencang.
Tidak hanya itu, opini kalangan elit yang terbentuk dari hasil pemaparan sementara penyelidikan bailout Century mengarah ke segmen pemakzulan, menurunkan Presiden dalam masa jabatannya.
Tampaknya, untuk mengibaskan ketakterkendalian tersebut, Presiden SBY mengundang petinggi-petinggi lembaga negara ke Istana Bogor (21/1). Undangan yang dibungkus dengan acara silaturahmi itu disusul dengan konferensi pers SBY yang mengemukakan setidaknya dua hal inti, yakni, tidak dikenal mosi tidak percaya (vote of confident) dalam sistem pemerintahan presidensiil serta sebuah kebijakan tidak dapat dipidana.
Kondisi politik menjadi semakin runyam ketika, konon kabarnya, tepat pada umur pemerintahan yang genap seratus hari nanti, ribuan orang akan turun ke jalan meneriakkan penyikapan terhadap laju dan gerak pemerintahan SBY.
Boom-nya efek politik dari kasus dana talangan Rp 6,7 triliun itu, sepertinya mengaburkan efek hukum yang semestinya diurai, khususnya indikasi korupsi yang menyertai penyertaan modal sementara untuk “menyelamatkan” Bank Century.
Pecah
Publik dapat merasakan efek politik tersebut, misalnya, dari penyimakan siaran langsung jalannya pemeriksaan saksi angket bailout Century di media elektronik dan cetak. Ada ketidakseragaman yang berkelebat dalam upaya mengungkap kebenaran pada skandal pengucuran dana talangan Bank Century. Anggota pansus terpecah menjadi tiga kelompok. Pertama, kumpulan anggota pansus yang ngotot menyibak keterlibatan beberapa petinggi negara bidang ekonomi dan keuangan yang kala itu memegang kebijakan menyelamatkan Bank Century.
Selain itu, kelompok ini bersikeras agar memasukkan Presiden sebagai pihak yang harus dipanggil untuk dimintai keterangan agar memperjelas apa sebenarnya yang terjadi dalam bailout Century. PDIP, Partai Hanura, Partai Gerindra, bolehlah dimasukkan dalam kelompok ini.
Kedua, kelompok tandingan dari kelompok pertama. Jika ditengarai, kelompok kedua ini memasang garda berlapis agar pansus tidak melebarkan sayap penyelidikan ke Presiden. Perihal yang memungkinkan diucapkan sebagai legitimasi sikap kelompok ini adalah konsistensi untuk menolak dihadirkannya Presiden ke sidang pansus angket Century. Partai Demokrat dapatlah dianggap sebagai wakil dari kelompok ini.
Ketiga, kelompok “abu-abu” yang menghitung-hitung terlebih dahulu konstelasi politik yang bergulir sebelum mengambil keputusan. Meskipun mereka masuk dalam gerbong partai koalisi, pendukung pemerintah, akan tetapi mereka tidak cepat mengambil keputusan untuk menolak dihadirkannya Presiden ke sidang pansus angket Century. Padahal lazimnya, partai pendukung pemerintah, mesti mengamankan posisi Presiden.
Di lain sisi, ambiguitas kelompok ini ditunjukkan dengan pernyataan beberapa anggota yang naga-naganya setuju dengan rencana menghadirkan Presiden SBY ke senayan. Meskipun sikap itu disampaikan secara pribadi, akan tetapi, sudah cukup menjadi pertanda dualisme penghitungan konstelasi politik. PAN, PKB, PKS, dan Partai Golkar menjadi bagian dari kelompok ini.
Namun demikian, belakangan partai kelompok abu-abu ini mulai masuk lagi ke jalur partai penguasa. Indikasinya adalah ditariknya beberapa kader yang dahulu begitu “keras” melontarkan pertanyaan kepada para saksi. Pergantian kader membuat historisitas penyelidikan menjadi tambah rumit. Sebab, setidaknya, ada keterputusan motif pertanyaan yang disusun sejak semula.
Adanya tiga friksi di dalam pansus Century, secara general, membuat proses lidik pansus merambah ranah yang agak keliru. Yang terlihat adalah hasrat politik menggebu untuk menempatkan diri berlawanan posisi dengan lainnya. Guratan pikiran untuk menjatuhkan Presiden dengan sarana pemakzulan. Jika demikian, penyelidikan politik yang seharusnya berfungsi sebagai pengumpul bahan penyelidikan hukum telah kehilangan maknanya. Pendek kata: bila efek politik mengangkangi penyelidikan hukum, maka tanggung jawab pidana dalam kasus Bank Century akan kabur, tidak jelas.
Kembali
Sebelum melangkah jauh, pansus semestinya kembali ke tujuan semula digelarnya angket Century. Pertama, focus mengungkap sisi hukum mengenai keliru atau tidaknya kebijakan talangan menurut dasar hukum yang berlaku. Misalnya, tolok ukurnya dihubungkan dengan UU Keuangan Negara, UU Perbankan, dan UU tentang Bank Indonesia.
Kedua, pansus harus kembali sadar bahwa saat mereka duduk sebagai anggota pansus, yang berarti duduk sebagai wakil rakyat, maka tuan mereka adalah rakyat, bukan yang lain. Majikan mereka bukanlah ketua partai, bukanlah Presiden. Oleh karena itu, wajib kiranya mereka bekerja dengan maksimal, transparan, dan tidak memiliki hasrat politik yang menyokong salah satu pihak.
Ketiga, sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap rakyat, pansus harus membeberkan hasil lidiknya ke khalayak ramai. Setelah itu, mereka menyerahkan dokumen penyelidikan itu ke penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Keempat, setelah menerima dokumen dari pansus, giliran penegak hukum yang harus bekerja ekstra keras. Dokumen milik pansus dapat dijadikan bukti permulaan untuk memeriksa dugaan perbuatan melawan hukum. Berikutnya, bila penegak hukum yang dimaksud adalah KPK, maka KPK harus memeriksa dengan cermat indikasi korupsi dalam bailout Bank Century.
Berharap angket Century tidak menjadi komoditi politik yang membuat kabur penegakan hukum dan penyelamatan uang negara Rp 6,7 triliun itu. Semoga.
Dimuat di Wacana, Suara Merdeka, 29 Januari 2010.
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

