Korupsi Dan Probabilitas Pemakzulan
- Tuesday, February 2, 2010, 2:33
- Opini
- 51 views
- Add a comment
Oleh
Hifdzil Alim
(Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM)
Pemerintahan SBY telah sampai pada hari yang keseratus. Berbagai kalangan menyikapi bermacam-macam. Sebagian besar mengadakan aksi demonstrasi. Gemuruh suara untuk menilai kebijakan pemerintah bergema di banyak daerah. Ada yang sekadar mengevaluasi, ada yang hanya menilai, ada pula yang sudah merasa “gerah” dengan kepemimpinan SBY. Publik banyak menggugat. Perihal yang mengundang gugatan publik itu terutama ditujukan pada kasus Century.
Sebagaimana diketahui, kasus yang menelan dana negara sebesar Rp 6,762 triliun tersebut hingga sekarang masih menjadi topik penyelidikan di Senayan. Kasus itu sekaligus bak primadona dalam bahasan gosip di pasar pagi, bahan obrolan dalam tongkrongan abang becak di pertigaan jalan, sampai menjadi tema diskusi mahasiswa sembari menanti jam kuliah berikutnya datang.
Efek kasus Century mengarahkan isu yang diusung oleh banyak kepala yang “gerah” dengan pemerintahan SBY ke arah pemakzulan alias menurunkan presiden di tengah masa jabatannya. Dugaan orang sementara, uang yang sekiranya dipakai untuk menyelamatkan Bank Century ternyata ditilep.
Alasan Konstitusional
Berbicara mengenai pemakzulan, konstitusi telah mengatur penyebab dan prosesnya dengan rigit. Hukum menuliskan secara gamblang penyebab seorang presiden dapat diturunkan dari masa jabatannya. Pasal 7A UUD 1945 menuliskan, ada enam sebab yang digariskan secara konstitusional sebagai penguat diturunkannya seorang presiden pada masa jabatannya. Pertama, pengkhianatan terhadap negara. Kedua, melakukan tindak pidana korupsi.
Ketiga, menerima atau melakukan suap. Keempat, terbukti melakukan tindak pidana berat lainnya. Kelima, melakukan perbuatan tercela. Dan keenam, terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden. Tanpa keenam sebab konstitusional tersebut mustahil presiden dan atau wakil presiden diturunkan dari jabatannya alias dimakzulkan dari kursi kekuasaannya. Jelas, alasan konstitusional pemakzulan presiden itu didominasi oleh dimensi hukum yang dua diantaranya masuk dalam kriteria tindak pidana korupsi, yakni korupsi dan penyuapan.
Yang menjadi persoalan sekarang, apakah dalam kasus bailout Bank Century ada tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh Presiden SBY sehingga kemungkinan (probabilitas) untuk memakzulkan presiden sebegitu kuat?
Usut Century
Dari jauh lamat-lamat terdengar, penulisan laporan akhir Pansus Angket Century memiliki substansi terbelah. Belahan pertama sepakat bahwa penyertaan modal sementara (bailout) ke Bank Century murni kesalahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI). Sedangkan kelompok kedua menyetujui pendapat, SMI hanyalah pembantu, dia mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada tuannya, Presiden. Ketika kebijakan yang diperbuat oleh pembantu itu keliru, maka yang wajib dimintai tanggung jawab adalah tuannya.
Jika belah pendapat dalam perkara siapa yang bertanggung jawab dalam kebijakan bailout Century terus diikuti, kemungkinan besar tidak akan ada ujungnya. Sebab, perdebatan itu hanya menyibak sisi politik semata. Padahal, berdasarkan alasan konstitusional, alasan untuk memakzulkan presiden itu didominasi oleh praktik dan alasan hukum, bukan politik.
Yang mesti dibuat terang dan benderang sebenarnya adalah, apakah ada indikasi korupsi atau tindak pidana berat lainnya dalam pengucuran dana talangan ke Bank Century itu. Pada fase ini, tugas berat ada dipundak penegak hukum.
Bangunan alur yang perlu disusun, sebagai salah satu opsi, pansus angket Century harus segera merampungkan penyelidikan politik atas bailout Century. Selanjutnya menyusun hasil penyelidikan itu dalam bentuk laporan dan disampaikan ke hadapan publik. Pada bagian ini, penyelidikan politik selesai. Kemudian sesi berikutnya adalah menyampaikan dokumen hasil penyelidikan itu ke tangan penegak hukum untuk mengurai dan menemukan bukti dugaan korupsi dalam bailout Century. Sesi inilah saatnya penyelidikan hukum dijalankan.
Hingga saat ini, KPK dan penegak hukum lainnya sedang melakukan koordinasi untuk memeriksa berkas Bank Century. Apabila dari hasil penyelidikan KPK, misalnya, ditemukan adanya, minimal, dua alat bukti yang cukup dan seterusnya KPK mengafirmasinya dengan proses pro-justisia, maka aroma pemakzulan sah dihembuskan. Akan tetapi, jika penegak hukum tidak menemukan adanya pelanggaran hukum, baik korupsi atau tindak pidana berat lainnya, dalam kasus Century yang dilakukan oleh Presiden, maka tidak adil kiranya kita menyemai pemakzulan.
Hal ini penting dilakukan, untuk memberi legitimasi dan keyakinan terhadap tindakan pidana yang telah diperbuat, sehingga di hari kedepannya tidak timbul tuntutan yang keliru terhadap bangunan negara hukum republik ini. Bagaimana?
Dimuat di Aspirasi, Harian Jogja, 29 Januari 2010.
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

