<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PUKAT</title>
	<atom:link href="http://pukatkorupsi.or.id/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://pukatkorupsi.or.id</link>
	<description>Pusat Kajian Anti Korupsi</description>
	<lastBuildDate>Thu, 18 Feb 2010 03:41:27 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.3</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Laptop dan Harapan Nirkorupsi</title>
		<link>http://pukatkorupsi.or.id/2010/02/laptop-dan-harapan-nirkorupsi.html</link>
		<comments>http://pukatkorupsi.or.id/2010/02/laptop-dan-harapan-nirkorupsi.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 18 Feb 2010 03:41:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pukatkorupsi.or.id/?p=275</guid>
		<description><![CDATA[Hifdzil Alim
(Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM)
Legislatif dan eksekutif Kota Yogyakarta direncanakan akan mendapatkan komputer jinjing atau laptop pada tahun anggaran 2010. Ada 40 unit laptop yang dipersiapkan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta dengan harga per unit antara Rp 7 – 8 juta. Harga tersebut mengalami kenaikan dari harga awal [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Hifdzil Alim</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">(Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM)</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Legislatif dan eksekutif Kota Yogyakarta direncanakan akan mendapatkan komputer jinjing atau laptop pada tahun anggaran 2010. Ada 40 unit laptop yang dipersiapkan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta dengan harga per unit antara Rp 7 – 8 juta. Harga tersebut mengalami kenaikan dari harga awal sebesar Rp 5 juta per unit. Selain itu, lima unit laptop akan dibagikan ke setiap kelengkapan DPRD Kota Yogyakarta.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Seperti tak mau ketinggalan, pemerintah kota via Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga tengah mengupayakan pengadaan laptop dengan perkiraan harga yang sama sejumlah 30 unit. Jika ditotal, pasang saja harga sebuah laptop Rp 7,5 juta, maka 75 unit itu berharga Rp 562,5 juta atau lebih dari setengah miliar. Harga yang lumayan tinggi.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Harapan yang terbersit dari pengadaan laptop itu adalah meningkatnya efektifitas dan efisiensi kinerja, khususnya dapat mewujudkan legislatif dan eksekutif Kota Yogyakarta tanpa korupsi via anggota DPRD dan SKPD. Yang menjadi bahan perbincangan adalah, dapatkan harapan itu terwujud?</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Tampaknya, agak susah memetik harapan untuk meningkatkan efektifitas setiap anggota dewan maupun SKPD. Rencana pemberian laptop tidak memberikan jaminan ke keduanya. Malah, paket komputer lipat itu, dalam sisi sebaliknya hanya menjadi segmen pemborosan keuangan daerah. Ironis.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Tentunya, tidak terlalu berlebihan menanggapi rencana pengadaan laptop itu secara ironis. Pasalnya, banyak bukti yang terkodifikasi maupun tidak, menunjukkan inefektifitas kinerja DPRD atau pemerintah daerah/kota. Minimnya target kerja dan efektifitas sistem semakin terjun bebas dengan tingginya angka korupsi daerah yang berasal dari dua kalangan tersebut.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Tiga Bukti</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Trend Corruption Report (TCR) Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM tahun 2009, misalnya, mencatat dari beberapa aktor korupsi pada tahun 2009, posisi primadona disandang oleh kelompok legislatif daerah dan eksekutif daerah.  Kelompok legislatif daerah yang meliputi ketua, wakil ketua, sekretaris, anggota atau mantan anggota DPRD berjumlah 33 orang. Sedangkan, dari kalangan eksekutif daerah, yang dipenuhi oleh kepala/mantan kepala daerah, kepala dinas, pegawai dinas, kepala bagian keuangan, hingga mantan sekda, yang keseluruhan berjumlah 43 orang.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Berikutnya, jika difokuskan pada perubahan harga dan tingginya harga per unit laptop dalam pengadaan barang, setidaknya TCR menulis laporan yang memotret modus korupsi yang sering dipakai. Setidaknya terdapat lima cara yang digunakan untuk mencurangi anggaran, yakni penyelewengan anggaran, mark-up, penunjukan langsung, double anggaran, dan rekayasa tender. Lima modus tersebut dilakukan pada 29 kasus korupsi sepanjang tahun 2009.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Irisan antara aktor korupsi dengan modus korupsi menghasilkan pendataan terhadap sektor atau lapangan laku korupsi. Menurut TCR PUKAT Korupsi FH UGM tahun 2009, posisi pertama sektor korupsi paling tinggi dengan 32 persen dipegang oleh sektor pengadaan barang dan jasa. Posisi kedua ditempati lapangan pemerintah daerah dengan 17 persen.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Timbang Ulang</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Tiga poin bukti, aktor, modus, dan sektor korupsi, setidaknya dapat dijadikan bahan pertimbangan bahwa ada yang keliru dalam kinerja anggota dewan dan pemerintah daerah. Kekeliruan itu disebabkan oleh, pertama, minimnya integritas yang tertanam dalam dua kelompok pengambil kebijakan itu.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Dalam pengertian sederhana, integritas sekurang-kurangnya dimaknai sebagai tidak melakukan korupsi serta tindakan koruptif lainnya. Juga diartikan sebagai penggunaan kewenangan yang sah dan tidak melanggar hukum. Integritas dalam arti sederhana ini belum dapat ditunjukkan oleh pejabat di daerah.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Kedua, pelayanan publik di daerah juga terkesan belum mengaspirasikan suara rakyat. Misalnya, waktu pelayanan yang lambat, birokrasi izin yang berbelit-belit, serta praktik diskriminasi pelayanan antara orang berduit dan rakyat jelata. Sekali lagi, birokrasi yang ruwet seperti benang basah, membuat sebagian publik mengambil jalan pintas mengurus urusannya dengan cara melakukan suap. Dengan kata lain, jika birokrasi pelayanan publik yang dipanggul oleh SKPD ternyata ribet, korupsi datang menyerbu.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Ketiga, menurut hemat penulis, jawaban untuk meningkatkan integritas pejabat dan membenahi pelayanan publik dalam waktu dekat bukanlah pengadaan laptop, melainkan, beberapa diantaranya, membuat sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment) yang transparan dan bertanggung jawab.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Seterusnya,  meningkatkan pengawasan partisipatif. Memersilakan masyarakat untuk terus memantau dan melaporkan apabila terdapat penyelewengan yang dilakukan oleh legislatif maupun eksekutif daerah. Lalu, masih perlukah rencana pengadaan laptop dengan perubahan harga itu dieksekusi?</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Dimuat di Aspirasi, Harian Jogja, 17 Februari 2010</div>
<p>Hifdzil Alim</p>
<p>(Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM)</p>
<p>Legislatif dan eksekutif Kota Yogyakarta direncanakan akan mendapatkan komputer jinjing atau laptop pada tahun anggaran 2010. Ada 40 unit laptop yang dipersiapkan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta dengan harga per unit antara Rp 7 – 8 juta. Harga tersebut mengalami kenaikan dari harga awal sebesar Rp 5 juta per unit. Selain itu, lima unit laptop akan dibagikan ke setiap kelengkapan DPRD Kota Yogyakarta.</p>
<p>Seperti tak mau ketinggalan, pemerintah kota via Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga tengah mengupayakan pengadaan laptop dengan perkiraan harga yang sama sejumlah 30 unit. Jika ditotal, pasang saja harga sebuah laptop Rp 7,5 juta, maka 75 unit itu berharga Rp 562,5 juta atau lebih dari setengah miliar. Harga yang lumayan tinggi.</p>
<p>Harapan yang terbersit dari pengadaan laptop itu adalah meningkatnya efektifitas dan efisiensi kinerja, khususnya dapat mewujudkan legislatif dan eksekutif Kota Yogyakarta tanpa korupsi via anggota DPRD dan SKPD. Yang menjadi bahan perbincangan adalah, dapatkan harapan itu terwujud?</p>
<p>Tampaknya, agak susah memetik harapan untuk meningkatkan efektifitas setiap anggota dewan maupun SKPD. Rencana pemberian laptop tidak memberikan jaminan ke keduanya. Malah, paket komputer lipat itu, dalam sisi sebaliknya hanya menjadi segmen pemborosan keuangan daerah. Ironis.</p>
<p>Tentunya, tidak terlalu berlebihan menanggapi rencana pengadaan laptop itu secara ironis. Pasalnya, banyak bukti yang terkodifikasi maupun tidak, menunjukkan inefektifitas kinerja DPRD atau pemerintah daerah/kota. Minimnya target kerja dan efektifitas sistem semakin terjun bebas dengan tingginya angka korupsi daerah yang berasal dari dua kalangan tersebut.</p>
<p>Tiga Bukti</p>
<p>Trend Corruption Report (TCR) Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM tahun 2009, misalnya, mencatat dari beberapa aktor korupsi pada tahun 2009, posisi primadona disandang oleh kelompok legislatif daerah dan eksekutif daerah.  Kelompok legislatif daerah yang meliputi ketua, wakil ketua, sekretaris, anggota atau mantan anggota DPRD berjumlah 33 orang. Sedangkan, dari kalangan eksekutif daerah, yang dipenuhi oleh kepala/mantan kepala daerah, kepala dinas, pegawai dinas, kepala bagian keuangan, hingga mantan sekda, yang keseluruhan berjumlah 43 orang.</p>
<p>Berikutnya, jika difokuskan pada perubahan harga dan tingginya harga per unit laptop dalam pengadaan barang, setidaknya TCR menulis laporan yang memotret modus korupsi yang sering dipakai. Setidaknya terdapat lima cara yang digunakan untuk mencurangi anggaran, yakni penyelewengan anggaran, mark-up, penunjukan langsung, double anggaran, dan rekayasa tender. Lima modus tersebut dilakukan pada 29 kasus korupsi sepanjang tahun 2009.</p>
<p>Irisan antara aktor korupsi dengan modus korupsi menghasilkan pendataan terhadap sektor atau lapangan laku korupsi. Menurut TCR PUKAT Korupsi FH UGM tahun 2009, posisi pertama sektor korupsi paling tinggi dengan 32 persen dipegang oleh sektor pengadaan barang dan jasa. Posisi kedua ditempati lapangan pemerintah daerah dengan 17 persen.</p>
<p>Timbang Ulang</p>
<p>Tiga poin bukti, aktor, modus, dan sektor korupsi, setidaknya dapat dijadikan bahan pertimbangan bahwa ada yang keliru dalam kinerja anggota dewan dan pemerintah daerah. Kekeliruan itu disebabkan oleh, pertama, minimnya integritas yang tertanam dalam dua kelompok pengambil kebijakan itu.</p>
<p>Dalam pengertian sederhana, integritas sekurang-kurangnya dimaknai sebagai tidak melakukan korupsi serta tindakan koruptif lainnya. Juga diartikan sebagai penggunaan kewenangan yang sah dan tidak melanggar hukum. Integritas dalam arti sederhana ini belum dapat ditunjukkan oleh pejabat di daerah.</p>
<p>Kedua, pelayanan publik di daerah juga terkesan belum mengaspirasikan suara rakyat. Misalnya, waktu pelayanan yang lambat, birokrasi izin yang berbelit-belit, serta praktik diskriminasi pelayanan antara orang berduit dan rakyat jelata. Sekali lagi, birokrasi yang ruwet seperti benang basah, membuat sebagian publik mengambil jalan pintas mengurus urusannya dengan cara melakukan suap. Dengan kata lain, jika birokrasi pelayanan publik yang dipanggul oleh SKPD ternyata ribet, korupsi datang menyerbu.</p>
<p>Ketiga, menurut hemat penulis, jawaban untuk meningkatkan integritas pejabat dan membenahi pelayanan publik dalam waktu dekat bukanlah pengadaan laptop, melainkan, beberapa diantaranya, membuat sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment) yang transparan dan bertanggung jawab.</p>
<p>Seterusnya,  meningkatkan pengawasan partisipatif. Memersilakan masyarakat untuk terus memantau dan melaporkan apabila terdapat penyelewengan yang dilakukan oleh legislatif maupun eksekutif daerah. Lalu, masih perlukah rencana pengadaan laptop dengan perubahan harga itu dieksekusi?</p>
<p>Dimuat di Aspirasi, Harian Jogja, 17 Februari 2010</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pukatkorupsi.or.id/2010/02/laptop-dan-harapan-nirkorupsi.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mengubah Politik Menjadi Hukum</title>
		<link>http://pukatkorupsi.or.id/2010/02/mengubah-politik-menjadi-hukum.html</link>
		<comments>http://pukatkorupsi.or.id/2010/02/mengubah-politik-menjadi-hukum.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 12 Feb 2010 02:42:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pukatkorupsi.or.id/?p=272</guid>
		<description><![CDATA[Zainal Arifin Mochtar
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (PuKAT) UGM 
Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR Kasus Bank Century sudah memasuki babak akhir. Layaknya final dalam sebuah turnamen, babak akhir ini merupakan masa penting nan krusial. Itu penentu dari penyelesaian politik perkara Bank Century, perkara yang telah menyita hampir seluruh perhatian publik.
Tapi, masalahnya belumlah selesai. Setidaknya, tinggal [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Zainal Arifin Mochtar<br />
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (PuKAT) UGM </p>
<p>Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR Kasus Bank Century sudah memasuki babak akhir. Layaknya final dalam sebuah turnamen, babak akhir ini merupakan masa penting nan krusial. Itu penentu dari penyelesaian politik perkara Bank Century, perkara yang telah menyita hampir seluruh perhatian publik.<br />
Tapi, masalahnya belumlah selesai. Setidaknya, tinggal dua hal. Pertama, apa isi rekomendasi yang akan menjadi akhir dari proses Pansus. Kedua, penegakan hasil rekomendasi Pansus.<br />
Perihal rekomendasi Pansus, kita memang masih menunggu pernyataan akhir. Namun, dugaan yang mengemuka oleh hampir seluruh fraksi telah mengerucut bahwa ada yang tidak tepat dalam penanganan Century. Ada tindakan yang tidak layak telah diambil oleh pemilik kebijakan dengan melakukan bailout secara paksa, yang mengakibatkan terjadinya kekisruhan.<br />
Memang, harus menunggu proses dan data selanjutnya yang urgen untuk melengkapinya. Pansus harus bekerja optimal dengan segala perangkat kewenangan yang ada untuk mendapatkan data yang diperlukan tersebut. Data-data penting untuk melengkapi analisis harus segera didapatkan.<br />
Perlu ditekankan kepada siapa pun bahwa data itu wajib untuk diserahkan. Label Pansus seharusnya sudah menjadi simbol penanda bagi lembaga mana pun untuk patuh pada proses permintaan data.<br />
Jika ada yang menolak dengan alasan terbatas secara hukum, jenis-jenis tindakan hukum lainnya bisa dipakai untuk menyelesaikannya. Fatwa Mahkamah Agung (MA) selayaknya dicoba untuk hal tersebut. Kita semua seharusnya sadar bahwa ini adalah skandal dan sudah selayaknya ada pertanggungjawaban atas prahara nasional macam ini.<br />
Pansus harus berpikir jernih dan tidak boleh hanya berada pada aras politik ketika mendorong rekomendasi hasil penemuan. Tidak boleh ada sense kebencian individu dalam mendorong rekomendasi. Jadi, harus mempertimbangkan segala aspek pertanggungjwaban dalam tindakan yang menuai skandal ini. Itu sebabnya, masuk ke hal kedua yang segera dilakukan dari proses akhir ini, yaitu dorong segera ke arah hukum.<br />
Panggung politik ini memang sebaiknya diakhiri segera, apalagi karena dugaan akan kepentingan politik lebih banyak bermain di ranah tersebut. Segera ubah menjadi panggung hukum. Derajat kesalahan yang memang sudah ada tinggal dikonversi menjadi penegakan hukum oleh lembaga penegakan hukum yang masih bisa dipercayai karena ini negara hukum.<br />
Dan, sejujurnya, inilah maksud terpenting dari proses panggung politik Pansus Century. Di ujungnya ada penegakan hukum. Termasuk penjatuhan sanksi apa pun yang tentunya lahir dari proses hukum, dan bukan proses politik<br />
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=245633</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pukatkorupsi.or.id/2010/02/mengubah-politik-menjadi-hukum.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>&#8220;Efek Treadmill&#8221; Pemberantasan Korupsi</title>
		<link>http://pukatkorupsi.or.id/2010/02/efek-treadmill-pemberantasan-korupsi.html</link>
		<comments>http://pukatkorupsi.or.id/2010/02/efek-treadmill-pemberantasan-korupsi.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 12 Feb 2010 02:15:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pukatkorupsi.or.id/?p=270</guid>
		<description><![CDATA[Zainal Arifin Mochtar Pengajar FH UGM Yogyakarta, Direktur PuKAT Korupsi FH UGM, Yogyakarta
Sudah tujuh kali republik ini merayakan Hari Antikorupsi Internasional . Itu dihitung sejak pertama kali publik internasional merayakannya tahun 2003.
Dari tujuh peringatan itu, enam di antaranya pada masa Presiden Yudhoyono. Hal ini cukup untuk menggambarkan, seharusnya sudah ada capaian pembanding antara dulu dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Zainal Arifin Mochtar Pengajar FH UGM Yogyakarta, Direktur PuKAT Korupsi FH UGM, Yogyakarta<br />
Sudah tujuh kali republik ini merayakan Hari Antikorupsi Internasional . Itu dihitung sejak pertama kali publik internasional merayakannya tahun 2003.<br />
Dari tujuh peringatan itu, enam di antaranya pada masa Presiden Yudhoyono. Hal ini cukup untuk menggambarkan, seharusnya sudah ada capaian pembanding antara dulu dan sekarang yang bisa terefleksi pada Hari Antikorupsi. Pembanding antara capaian yang direncanakan tahun pertama dan tahun keenam perayaan Hari Antikorupsi.<br />
Melalui pidato yang disampaikan menjelang Hari Antikorupsi (8/12), Presiden SBY telah menggambarkan capaian itu. Meski sejujurnya, Presiden SBY gagal memahami bahwa negeri ini telah mengalami ”efek treadmill” dalam pemberantasan korupsi. Banyak tenaga, upaya, pikiran, dan sasaran yang dibuat untuk berlari di jalur pemberantasan korupsi, tapi kita sama sekali belum beranjak dari tempat itu juga.<br />
Beragam lembaga, produk hukum, reformasi birokrasi, dan sinkronisasi telah dilakukan, tetapi sejujurnya belum ada pergeseran kasta pemberantasan korupsi. Pidato Presiden SBY ternyata tidak melihat di tingkat ”kualitas”, tetapi banyak tersesat di tingkat ”kuantitas”.<br />
Capaian<br />
Negeri ini dihiasi aneka produk hukum dan lembaga penting pemberantasan korupsi yang sayang diperlakukan ”miring”. Mulai dari Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang hingga kini paling sering dibanggakan Presiden SBY.<br />
Inpres ini ternyata mandul dan tanpa gigi karena tidak memiliki daya jelajah memadai. Khususnya di daerah, dorongan percepatan pemberantasan korupsi melalui Inpres No 5/2004 sama sekali tak terasa.<br />
Urusan lembaga, kita punya banyak. Mulai dari yang spesifik mengurus korupsi seperti Kejaksaan dan Kepolisian, hingga Timtas Tipikor. Semua tidak memiliki dampak menakutkan bagi para koruptor. KPK malah sempat ”dibiarkan” tersungkur oleh aktor-aktor yang tampil dengan wajah negara.<br />
Banyaknya kepala daerah yang diberi surat izin pemeriksaan oleh Presiden SBY juga bukanhal yang dapat dibanggakan. Itu hanya menunjukkan kewajiban yang harus dijalankan dan bukan prestasi pemberantasan korupsi.<br />
Secara capaian terukur, kita cenderung ada sedikit kemajuan, tetapi tanpa fondasi kuat. Misalkan saja Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Tahun ini, kita kembali mengalami peningkatan. Dari sekitar 2,2 pada beberapa tahun lalu, kini kita merangkak naik ke 2,8. Meski saat diukur dengan skala tertinggi 10.0, kita sungguh masih amat jauh. Bahkan, angka ini cenderungsemu.<br />
Kita terlihat pragmatis menyamakan pemberantasan korupsi dengan IPK. Karena melihat IPK adalah persepsi pelaku bisnis, maka yang banyak digedor perbaikannya hanya yang terkait langsung dengan sektor bisnis dan keuangan. Bea dan Cukai, Departemen Keuangan, dan Imigrasi berupaya diperbaiki. Sentuhan minimalis ini cukup untuk mendongkrak IPK, tetapi menyimpan ”bom waktu” berupa terbengkalainya sektor lain yang tidak langsung terkait, misalnya sektor penegakan hukum, yakni perbaikan Kejaksaan dan Kepolisian. Pragmatisme yang akhirnya harus dibayar mahal. ”Bom waktu” inilah yang ”menyerang” Bibit-Chandra, isu Cicak vs Buaya.<br />
Pragmatisme akhirnya harus dibayar mahal. Dengan memperbaiki hal-hal yang hanya berhubungan langsung dengan IPK, tanpa memerhatikan banyak hal yang tidak berhubungan langsung, kita akhirnya tersesat. Hasilnya, kita memanen banyak problema yang mengharuskan tanggap darurat pembenahan Kepolisian dan Kejaksaan, khususnya program ganyang mafia.<br />
Lari di tempat<br />
Andai sadar, ada dua kendala yang menyebabkan republik ini terus berlari di treadmill.<br />
Pertama, salah paradigma. Dalam banyak hal, negara sering menerapkan paradigma salah. Pragmatisme pendekatan terhadap IPK salah satu contohnya. Hal lain adalah perbaikan birokrasi yang cenderung terjebak perbaikan renumerasi, tanpa membenahi struktur dan kultur.<br />
Kedua, kurang memihak. Jika pemihakan tinggi, tidak akan ada UU Pengadilan Tipikor yang diselesaikan dengan seadanya seperti saat ini karena pemerintah dan DPR ogah-ogahan; menyelesaikan. Jika kehendak tinggi untuk memberantas korupsi, maka tidak akan ada upaya melemahkan KPK, termasuk melakukan pembatasan tidak perlu atas penyadapan. Jika memang antikorupsi, maka tidak akan ada model-model penyelesaian ”adat” perkara-perkara yang ditengarai koruptif.<br />
Penyakit pemihakan minimalis ini yang ikut menggerogoti kualitas lembaga yang kita buat dan produk hukum yang dihasilkan. Kita banyak menghasilkan lembaga negara pengawas dengan kualitas rendah karena pemihakan minim mencari sosok berkualitas di dalamnya.<br />
Paradigma keliru diimbuhi pemihakan yang tidak jelas menjadi menyempurna seiring kemampuan para koruptor untuk memengaruhi pihak negara atau menjebak negara untuk berpihak pada para koruptor. Dalam banyak perkara, konsep korupsi yang terjadi adalah state captured corruption. Bentuk korupsi yang menyandera negara sehingga terjadi proses legalisasi atas aneka tindakan korupsi yang dilakukan oleh negara demi para mafia. Dalam batas itulah, para mafia melakukan serangan balik dengan mudah, yang kemudian amat merepotkan upaya pemberantasan korupsi<br />
Karena itu, jika pidato Presiden SBY menyambut Hari Antikorupsi lalu banyak mengungkap hal yang dalam versi pidato membanggakan, sebenarnya masih jauh dari hal yang bisa dibanggakan. Memang ada banyak keringat dikeluarkan, tetapi kita tetap berada di tempat itu juga.<br />
Yang mengherankan, Presiden belum menyadari kita ada di treadmill pemberantasan korupsi meski sudah pada tahun keenam perayaan Hari Antikorupsi. Sayang.<br />
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/12/11/05082040/efek.treadmill.pemberantasan.korupsi</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pukatkorupsi.or.id/2010/02/efek-treadmill-pemberantasan-korupsi.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Antara Pemberantasan Korupsi,  Reformulasi Administrasi Negara Dan Tujuan Kesejahteraan</title>
		<link>http://pukatkorupsi.or.id/2010/02/antara-pemberantasan-korupsi-reformulasi-administrasi-negara-dan-tujuan-kesejahteraan.html</link>
		<comments>http://pukatkorupsi.or.id/2010/02/antara-pemberantasan-korupsi-reformulasi-administrasi-negara-dan-tujuan-kesejahteraan.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 08 Feb 2010 07:36:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pukatkorupsi.or.id/?p=267</guid>
		<description><![CDATA[ANTARA PEMBERANTASAN KORUPSI,
REFORMULASI ADMINISTRASI NEGARA DAN
TUJUAN KESEJAHTERAAN
 
oleh : Kusharyanto[1] 
 
Perhatian masyarakat Indonesia saat ini tidak lepas dari isu korupsi. Sebuah labelextra ordinary crime dilekatkan pada korupsi. Hal ini tak lepas dari kompleksitas bentuk korupsi dan tingkat keparahan efek perbuatan korupsi ini. Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah cukup mempunyai sejarah panjang yaitu sejak [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center"><strong>ANTARA PEMBERANTASAN KORUPSI,</strong></p>
<p align="center"><strong>REFORMULASI ADMINISTRASI NEGARA DAN</strong></p>
<p align="center"><strong>TUJUAN KESEJAHTERAAN</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>oleh : Kusharyanto<a href="#_ftn1"><strong>[1]</strong></a><em> </em></strong></p>
<p align="center"><strong><em> </em></strong></p>
<p>Perhatian masyarakat Indonesia saat ini tidak lepas dari isu korupsi. Sebuah label<em>extra ordinary crime </em>dilekatkan pada korupsi. Hal ini tak lepas dari kompleksitas bentuk korupsi dan tingkat keparahan efek perbuatan korupsi ini. Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah cukup mempunyai sejarah panjang yaitu sejak tahun 1960an dengan dibentuknya Panitia Retooling Aparatur Negara (PARAN) dan operasi Budhi<a href="#_ftn2">[2]</a>. Pembentukan PARAN diikuti dengan KPKPN, TGPTPK, KPTPK hingga terakhir dibentuk KPK hingga sekarang. Tapi bukan berarti bahwa pemberantasan korupsi telah berhasil dengan baik. Pun, kalaulah pemberantasan korupsi berhasil baik sehingga tidak ada lagi korupsi di Indonesia apakah menjadi jaminan Indonsia akan makmur? Apakah system administrasi negara yang dianut selama ini sudah mengarah kepada cita-cita kesejahteraan sebagaimana tertulis dalam pembukaan UUD 1945?</p>
<p>Menjawab pertanyaan ini akan menjadi tulisan yang panjang. Dan memang, tulisan pendek ini tidak akan mampu menjawab tuntas kesemua pertanyaan itu. Tulisan ini hanya sebagai pengantar untuk kembali meninjau efektifitas administrasi negara menuju cita-cita kesejahteraan, ditengah upaya pemberantasan korupsi. Kasus Century, dengan asumsi penyederhanaan adalah menjadi contoh kegagalan administrasi negara. Hal ini jika ditinjau dari betapa uang rakyat sejumlah 6,7T raib tak berbekas, tanpa ada kemanfaatan untuk rakyat sama sekali. Nasi telah menjadi bubur, tapi adakah jaminan hal ini tidak akan terulang kembali. Adakah jaminan segala sumber daya negeri ini dikelola untuk kepentingan rakyat? Marilah kita sejenak meninjau administrasi negara sebagai metode mencapai cita-cita negara kesejateraan.</p>
<p>Perdebatan tentang Ilmu Administrasi Negara telah lama berlangsung, baik mengenai <em>focus</em> administrasi negara maupun <em>locus</em> administrasi negara, ditambah lagi dengan lingkungan yang mempengaruhi perkembangan administrasi negara itu sendiri. <em>Locus</em> adalah aspek yang menunjukkan tempat keberadaan suatu bidang ilmu, sedangkan <em>focus</em> adalah kekhususan dari suatu bidang ilmu tersebut.</p>
<p><em>Locus</em> Ilmu Administrasi Negara adalah mengenai kepentingan publik (<em>public interest</em>) dan urusan publik (<em>pubic affair</em>). Sedangkan <em>focus</em> ilmu administrasi negara adalah teori organisasi dan ilmu manajemen.<a href="#_ftn3">[3]</a> Dalam hal ini administrasi negara tidak lepas dari aktivitas-aktivitas teknis berlandas ilmu manajemen untuk menuju efisiensi yang tinggi dan aktifitas-aktifitas politis yang berusaha menafsirkan kehendak publik dan menerjemahkannya ke kehidupan nyata.</p>
<p>Sedangkan lingkungan yang mempengaruhi perkembangan administrasi negara dibahas dalam topik Ekologi Administrasi Negara.  Pendekatan ekologis menggantikan pendekatan non ekologis dalam memandang administrasi publik sebagai sosok yang tak dapat dipisahkan dan bahkan berhimpitan dengan persoalan politik, sosial, ekonomi dan budaya.<a href="#_ftn4">[4]</a> Negara-negara maju melibatkan iptek termasuk ilmu-ilmu sosial selama memajukan pemerintahannya adalah sangat logis. Indonesia belum atau tidak memasukkan unsur teknologi tersebut, padahal teknologi sangat membantu dalam membangun efisiensi dan efektifitas dalam mencapai tujuan administrasi negara. Betapa dalam setiap pengambilan kebijakannya tanpa didahului dengan penelitian ataupun riset audit kinerja sebelumnya.<a href="#_ftn5">[5]</a></p>
<p>Pada hakekatnya Hukum Administrasi Negara  mempunyai dua peranan pokok yaitu: <em>pertama</em>, memungkinkan adminstrasi negara untuk melakukan fungsi-fungsinya; <em>kedua</em>, melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi negara dan juga melindungi  administrasi negara itu sendiri.<a href="#_ftn6">[6]</a> Perimbangan antara efisiensi dan efektivitas. Efisien dalam memenuhi tujuan adminsitrasi negara dan efektif dalam menjalankan proses administrasi negara itu sendiri. Indonesia mesih terjebak dalam efektivitas prosedural dimana upaya untuk menjalankan administrasi negara ini begitu besar dengan <em>apparatus spending</em> yang besar dan mengecilkan efisiensinya dengan <em>public spending</em> yang kecil pula.</p>
<p>Tuntutan efisiensi diterjemahkan di banyak negara dan sesuai dengan misi suci demokrasi, pengeluaran untuk publik (anggaran pembangunan) atau public spending harus lebih besar (sekitar 70%) dari pada pengeluaran untuk aparatur pemerintahan (30%). Di Indonesia yang terjadi justru kebalikannya <em>apparatus spending</em> justru lebih besar daripada <em>public spending.</em> <a href="#_ftn7">[7]</a> APBN tahun 2008 sejumlah Rp 854,6 triliun. Alokasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Rp 573,4 triliun, dan Anggaran Transfer untuk daerah berjumlah Rp 281,2 triliun. Dari total Anggaran Belanja Pemerintah Pusat, dialokasikan untuk Belanja Pegawai sebesar Rp 128,3 triliun (22%); Belanja Barang sebesar Rp 69,4 triliun (12%); Belanja Modal sebesar Rp 95,4 triliun (17%); Bantuan Sosial sebesar Rp 66,2 triliun (12%); dan Pembayaran Bunga Utang, Subsidi dan Belanja Lain-Lain sebesar Rp 214,1 triliun (37%).<a href="#_ftn8">[8]</a></p>
<p>Hal tersebut di atas tidak lepas dari permasalahan yang masih dihadapi oleh pemerintahan Republik Indonesia. Beranjak dari <em>permasalahan</em> bahwa “Reformasi birokrasi belum berjalan sesuai dengan tuntutan masyarakat”. Hal  tersbut ditandai antara lain oleh; penyalahgunaan wewenang dan masih besarnya praktek KKN, rendahnya kinerja sumber daya manusia dan kelembagaan aparatur, sistem kelembagaan (organisasi) dan tata laksana (manajemen) pemerintahan yang belum memadai, rendahnya efisiensi dan efektivitas kerja, rendahnya kualitas pelayanan umum, rendahnya kesejahteraan PNS, dan banyaknya peraturan perundang-undangan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadan dan tuntutan pembangunan.<a href="#_ftn9">[9]</a></p>
<p>Mengingat kembali dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Maka upaya pembenahan administrasi negara tidak lepas dari sistematik hukum yang harus mengatur sedemikian luas ruang lingkup administrasi negara. Bahwa hukum tidak lepas dari keterbasan memang harus diakui, akan tetapi upaya untuk menyelesaikan permasalahan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan di bidang administrasi negara harus tetap berjalan dan menjadi prioritas utama untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.</p>
<p>Hal lain diluar apa yang telah diatur secara rigid dalam peraturan undang-undang menjadi ranah diskresi yang harus diawasi. Diskresi dalam hal ini adalah diskresi administrasi yang melingkupi segala aktifitas administrasi di dalam lingkup birokrasi. Baik pada tahap perencanaan, pengelolaan, implementasi maupun evaluasi dan aktivitas lain untuk mengemukakan saran, melapor, menjawab, mengambil inisiatif, menyampaikan informasi, melakukan verifikasi, memberi peringatan, mengadukan, memberi dukungan, merangsang kerja, melakukan teguran, menolak dan merundingkan sesuatu yang berpengaruh terhadap lembaga-lembaga publik.</p>
<p>Demikian banyak bidang yang harus diawasi meskipun dengan banyak model pengawasan saat ini. Tetap saja aparatur birokrasi masih belum mampu menampilkan kinerja optimalnya. Hal ini membutuhkan profesionalisme birokrat sekaligus negarawan. Profesionalisme untuk konsisten dalam mencurahkan segala daya upaya dalam menjalankan administrasi negara untuk memenuhi kepentingan publik dan menjalankan urusan publik.</p>
<p>Tuntutan tersebut tidak berlebihan mengingat hubungan korelatif fungsional antara administrasi negara dan warganegara juga telah diatur dalam UUD 1945 tentang kewenangan, hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Penyelenggara negara mempunyai kewajiban yang didukung dengan kekuasaan sebagaimana diatur dalam Bab III dan warga negara mempunyai hak yang diimbangi dengan kewajiban sebagaimana diatur dalam Bab X. Administrasi negara mengatur kesemuanya itu. Cita-cita kesejahteraan sebagaimana diamanatkan dalam alinea 4 pembukaan UUD 1945 akan tercapai tergantung pada keberhasilan pengaturan administrasi negara tersebut.</p>
<p>Dengan logika sebaliknya, ada kemungkinan administrasi negara diselenggarakan tidak untuk kesejahteraan rakyat tapi semata-mata hanya untuk keberlangsungan pemerintah atau lebih buruk lagi hanya mensejahterakan kelompok elit saja. Jika benar demikian, penyelenggaraan negara yang tidak mengarah pada cita-cita kesejahteraan rakyat adalah akar laten korupsi.</p>
<p align="center">
<p align="center">¿?<strong>K</strong>¿?</p>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1">[1]</a> Koordinator Divisi Riset ICM</p>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a><a href="http://reformasihukum.org/konten.php?nama=Pemilu&amp;op=detail_politik_pemilu&amp;id=9"> http://reformasihukum.org/konten.php?nama=Pemilu&amp;op=detail_politik_pemilu&amp;id=9</a>, diunduh tanggal 28 Januari 2010.</p>
<p><a href="#_ftnref3">[3]</a> Nicholas Henry (1980) dalam Wahyudi Kumorotomo, “Etika Administrasi Negara”, Rajawali, 1998, h121-122.</p>
<p><a href="#_ftnref4">[4]</a> Soesilo Zauhar, “Administrasi Pelayanan Publik sebuah Perbincangan Awal”,  internet <a href="http://publik.brawijaya.ac.id/?hlm=jedlist&amp;ed=983379600&amp;edid=1110375563">http://publik.brawijaya.ac.id//?hlm=jedlist&amp;ed=983379600&amp;edid=1110375563</a> diunduh pada tanggal 31 Maret 2009.</p>
<p><a href="#_ftnref5">[5]</a> Ikrar Nusa Bhakti, Prof. “Urgensi Kajian Administrasi Negara Dalam Kerangka Reformasi dan Transformasi Sistem Politik Nasional”. internet  <a href="http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=231&amp;Itemid=76">http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=231&amp;Itemid=76</a> diunduh pada tanggal 31 Maret 2009.</p>
<p><a href="#_ftnref6">[6]</a> Dr. Syachran Basah, S.H., CN. “Perlindungan Hukum Terhadap Sikap Tindak Administrasi Negara” 1986 h.6.</p>
<p><a href="#_ftnref7">[7]</a> Ikrar Nusa Bhakti, locit.</p>
<p><a href="#_ftnref8">[8]</a> H. Susilo Bambang Yudhoyono, “Manfaatkan Anggaran Negara untuk Kesejahteraan Rakyat” internet <a href="http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=1702&amp;Itemid=195">http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=1702&amp;Itemid=195</a> diunduh tanggal 31 Maret 2009.</p>
<p><a href="#_ftnref9">[9]</a> Mustopadidjaja AR, “Gran Strategi Reformasi Birokasi: Kebijakan, Kinerja, dan Langkah Ke Depan”, internet <a href="http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=1692&amp;Itemid=195">http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=1692&amp;Itemid=195</a> diunduh pada tanggal 31 Maret 2009.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pukatkorupsi.or.id/2010/02/antara-pemberantasan-korupsi-reformulasi-administrasi-negara-dan-tujuan-kesejahteraan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Korupsi Dan Probabilitas Pemakzulan</title>
		<link>http://pukatkorupsi.or.id/2010/02/korupsi-dan-probabilitas-pemakzulan.html</link>
		<comments>http://pukatkorupsi.or.id/2010/02/korupsi-dan-probabilitas-pemakzulan.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 02 Feb 2010 02:33:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pukatkorupsi.or.id/?p=260</guid>
		<description><![CDATA[Korupsi Dan Probabilitas Pemakzulan
Oleh
Hifdzil Alim
(Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM)
Pemerintahan SBY telah sampai pada hari yang keseratus. Berbagai kalangan menyikapi bermacam-macam. Sebagian besar mengadakan aksi demonstrasi. Gemuruh suara untuk menilai kebijakan pemerintah bergema di banyak daerah. Ada yang sekadar mengevaluasi, ada yang hanya menilai, ada pula yang sudah merasa “gerah” dengan kepemimpinan SBY. Publik [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Korupsi Dan Probabilitas Pemakzulan</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Oleh</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Hifdzil Alim</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">(Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM)</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Pemerintahan SBY telah sampai pada hari yang keseratus. Berbagai kalangan menyikapi bermacam-macam. Sebagian besar mengadakan aksi demonstrasi. Gemuruh suara untuk menilai kebijakan pemerintah bergema di banyak daerah. Ada yang sekadar mengevaluasi, ada yang hanya menilai, ada pula yang sudah merasa “gerah” dengan kepemimpinan SBY. Publik banyak menggugat. Perihal yang mengundang gugatan publik itu terutama ditujukan pada kasus Century.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Sebagaimana diketahui, kasus yang menelan dana negara sebesar Rp 6,762 triliun tersebut hingga sekarang masih menjadi topik penyelidikan di Senayan. Kasus itu sekaligus bak primadona dalam bahasan gosip di pasar pagi, bahan obrolan dalam tongkrongan abang becak di pertigaan jalan, sampai menjadi tema diskusi mahasiswa sembari menanti jam kuliah berikutnya datang.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Efek kasus Century mengarahkan isu yang diusung oleh banyak kepala yang “gerah” dengan pemerintahan SBY ke arah pemakzulan alias menurunkan presiden di tengah masa jabatannya. Dugaan orang sementara, uang yang sekiranya dipakai untuk menyelamatkan Bank Century ternyata ditilep.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Alasan Konstitusional</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Berbicara mengenai pemakzulan, konstitusi telah mengatur penyebab dan prosesnya dengan rigit. Hukum menuliskan secara gamblang penyebab seorang presiden dapat diturunkan dari masa jabatannya. Pasal 7A UUD 1945 menuliskan, ada enam sebab yang digariskan secara konstitusional sebagai penguat diturunkannya seorang presiden pada masa jabatannya. Pertama, pengkhianatan terhadap negara. Kedua, melakukan tindak pidana korupsi.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Ketiga, menerima atau melakukan suap. Keempat, terbukti melakukan tindak pidana berat lainnya. Kelima, melakukan perbuatan tercela. Dan keenam, terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden. Tanpa keenam sebab konstitusional tersebut mustahil presiden dan atau wakil presiden diturunkan dari jabatannya alias dimakzulkan dari kursi kekuasaannya. Jelas, alasan konstitusional pemakzulan presiden itu didominasi oleh  dimensi hukum yang dua diantaranya masuk dalam kriteria tindak pidana korupsi, yakni korupsi dan penyuapan.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Yang menjadi persoalan sekarang, apakah dalam kasus bailout Bank Century ada tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh Presiden SBY sehingga kemungkinan (probabilitas) untuk memakzulkan presiden sebegitu kuat?</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Usut Century</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Dari jauh lamat-lamat terdengar, penulisan laporan akhir Pansus Angket Century memiliki substansi terbelah. Belahan pertama sepakat bahwa penyertaan modal sementara (bailout) ke Bank Century murni kesalahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI). Sedangkan kelompok kedua menyetujui pendapat, SMI hanyalah pembantu, dia mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada tuannya, Presiden. Ketika kebijakan yang diperbuat oleh pembantu itu keliru, maka yang wajib dimintai tanggung jawab adalah tuannya.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Jika belah pendapat dalam perkara siapa yang bertanggung jawab dalam kebijakan bailout Century terus diikuti, kemungkinan besar tidak akan ada ujungnya. Sebab, perdebatan itu hanya menyibak sisi politik semata. Padahal, berdasarkan alasan konstitusional, alasan untuk memakzulkan presiden itu didominasi oleh praktik dan alasan hukum, bukan politik.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Yang mesti dibuat terang dan benderang sebenarnya adalah, apakah ada indikasi korupsi atau tindak pidana berat lainnya dalam pengucuran dana talangan ke Bank Century itu. Pada fase ini, tugas berat ada dipundak penegak hukum.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Bangunan alur yang perlu disusun, sebagai salah satu opsi, pansus angket Century harus segera merampungkan penyelidikan politik atas bailout Century. Selanjutnya menyusun hasil penyelidikan itu dalam bentuk laporan dan disampaikan ke hadapan publik. Pada bagian ini, penyelidikan politik selesai. Kemudian sesi berikutnya adalah menyampaikan dokumen hasil penyelidikan itu ke tangan penegak hukum untuk mengurai dan menemukan bukti dugaan korupsi dalam bailout Century. Sesi inilah saatnya penyelidikan hukum dijalankan.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Hingga saat ini, KPK dan penegak hukum lainnya sedang melakukan koordinasi untuk memeriksa berkas Bank Century. Apabila dari hasil penyelidikan KPK, misalnya, ditemukan adanya, minimal, dua alat bukti yang cukup dan seterusnya KPK mengafirmasinya dengan proses pro-justisia, maka aroma pemakzulan sah dihembuskan. Akan tetapi, jika penegak hukum tidak menemukan adanya pelanggaran hukum, baik korupsi atau tindak pidana berat lainnya, dalam kasus Century yang dilakukan oleh Presiden, maka tidak adil kiranya kita menyemai pemakzulan.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Hal ini penting dilakukan, untuk memberi legitimasi dan keyakinan terhadap tindakan pidana yang telah diperbuat, sehingga di hari kedepannya tidak timbul tuntutan yang keliru terhadap bangunan negara hukum republik ini. Bagaimana?</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Dimuat di Aspirasi, Harian Jogja, 29 Januari 2010.</div>
<p>Oleh</p>
<p>Hifdzil Alim</p>
<p>(Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM)</p>
<p>Pemerintahan SBY telah sampai pada hari yang keseratus. Berbagai kalangan menyikapi bermacam-macam. Sebagian besar mengadakan aksi demonstrasi. Gemuruh suara untuk menilai kebijakan pemerintah bergema di banyak daerah. Ada yang sekadar mengevaluasi, ada yang hanya menilai, ada pula yang sudah merasa “gerah” dengan kepemimpinan SBY. Publik banyak menggugat. Perihal yang mengundang gugatan publik itu terutama ditujukan pada kasus Century.</p>
<p>Sebagaimana diketahui, kasus yang menelan dana negara sebesar Rp 6,762 triliun tersebut hingga sekarang masih menjadi topik penyelidikan di Senayan. Kasus itu sekaligus bak primadona dalam bahasan gosip di pasar pagi, bahan obrolan dalam tongkrongan abang becak di pertigaan jalan, sampai menjadi tema diskusi mahasiswa sembari menanti jam kuliah berikutnya datang.</p>
<p>Efek kasus Century mengarahkan isu yang diusung oleh banyak kepala yang “gerah” dengan pemerintahan SBY ke arah pemakzulan alias menurunkan presiden di tengah masa jabatannya. Dugaan orang sementara, uang yang sekiranya dipakai untuk menyelamatkan Bank Century ternyata ditilep.</p>
<p>Alasan Konstitusional</p>
<p>Berbicara mengenai pemakzulan, konstitusi telah mengatur penyebab dan prosesnya dengan rigit. Hukum menuliskan secara gamblang penyebab seorang presiden dapat diturunkan dari masa jabatannya. Pasal 7A UUD 1945 menuliskan, ada enam sebab yang digariskan secara konstitusional sebagai penguat diturunkannya seorang presiden pada masa jabatannya. Pertama, pengkhianatan terhadap negara. Kedua, melakukan tindak pidana korupsi.</p>
<p>Ketiga, menerima atau melakukan suap. Keempat, terbukti melakukan tindak pidana berat lainnya. Kelima, melakukan perbuatan tercela. Dan keenam, terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden. Tanpa keenam sebab konstitusional tersebut mustahil presiden dan atau wakil presiden diturunkan dari jabatannya alias dimakzulkan dari kursi kekuasaannya. Jelas, alasan konstitusional pemakzulan presiden itu didominasi oleh  dimensi hukum yang dua diantaranya masuk dalam kriteria tindak pidana korupsi, yakni korupsi dan penyuapan.</p>
<p>Yang menjadi persoalan sekarang, apakah dalam kasus bailout Bank Century ada tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh Presiden SBY sehingga kemungkinan (probabilitas) untuk memakzulkan presiden sebegitu kuat?</p>
<p>Usut Century</p>
<p>Dari jauh lamat-lamat terdengar, penulisan laporan akhir Pansus Angket Century memiliki substansi terbelah. Belahan pertama sepakat bahwa penyertaan modal sementara (bailout) ke Bank Century murni kesalahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI). Sedangkan kelompok kedua menyetujui pendapat, SMI hanyalah pembantu, dia mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada tuannya, Presiden. Ketika kebijakan yang diperbuat oleh pembantu itu keliru, maka yang wajib dimintai tanggung jawab adalah tuannya.</p>
<p>Jika belah pendapat dalam perkara siapa yang bertanggung jawab dalam kebijakan bailout Century terus diikuti, kemungkinan besar tidak akan ada ujungnya. Sebab, perdebatan itu hanya menyibak sisi politik semata. Padahal, berdasarkan alasan konstitusional, alasan untuk memakzulkan presiden itu didominasi oleh praktik dan alasan hukum, bukan politik.</p>
<p>Yang mesti dibuat terang dan benderang sebenarnya adalah, apakah ada indikasi korupsi atau tindak pidana berat lainnya dalam pengucuran dana talangan ke Bank Century itu. Pada fase ini, tugas berat ada dipundak penegak hukum.</p>
<p>Bangunan alur yang perlu disusun, sebagai salah satu opsi, pansus angket Century harus segera merampungkan penyelidikan politik atas bailout Century. Selanjutnya menyusun hasil penyelidikan itu dalam bentuk laporan dan disampaikan ke hadapan publik. Pada bagian ini, penyelidikan politik selesai. Kemudian sesi berikutnya adalah menyampaikan dokumen hasil penyelidikan itu ke tangan penegak hukum untuk mengurai dan menemukan bukti dugaan korupsi dalam bailout Century. Sesi inilah saatnya penyelidikan hukum dijalankan.</p>
<p>Hingga saat ini, KPK dan penegak hukum lainnya sedang melakukan koordinasi untuk memeriksa berkas Bank Century. Apabila dari hasil penyelidikan KPK, misalnya, ditemukan adanya, minimal, dua alat bukti yang cukup dan seterusnya KPK mengafirmasinya dengan proses pro-justisia, maka aroma pemakzulan sah dihembuskan. Akan tetapi, jika penegak hukum tidak menemukan adanya pelanggaran hukum, baik korupsi atau tindak pidana berat lainnya, dalam kasus Century yang dilakukan oleh Presiden, maka tidak adil kiranya kita menyemai pemakzulan.</p>
<p>Hal ini penting dilakukan, untuk memberi legitimasi dan keyakinan terhadap tindakan pidana yang telah diperbuat, sehingga di hari kedepannya tidak timbul tuntutan yang keliru terhadap bangunan negara hukum republik ini. Bagaimana?</p>
<p>Dimuat di Aspirasi, Harian Jogja, 29 Januari 2010.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pukatkorupsi.or.id/2010/02/korupsi-dan-probabilitas-pemakzulan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Gelagat Kabur Century</title>
		<link>http://pukatkorupsi.or.id/2010/02/gelagat-kabur-century.html</link>
		<comments>http://pukatkorupsi.or.id/2010/02/gelagat-kabur-century.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 02 Feb 2010 02:31:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pukatkorupsi.or.id/?p=258</guid>
		<description><![CDATA[Gelagat Kabur Century
Oleh
Hifdzil Alim
(Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM)
Perkembangan penyelidikan kebijakan penyertaan modal sementara ke Bank Century (bailout Century) dianggap semakin “tak terkendali” oleh pihak penguasa. Pemerintah sepertinya kebakaran jenggot dengan lalu-lintas pertanyaan yang ditimpakan oleh Pansus kepada saksi-saksi, dan ahli-ahli. Bagaimana tidak, akibat penyelidikan Pansus, angin keinginan untuk menghadirkan Presiden SBY di kursi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Gelagat Kabur Century</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Oleh</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Hifdzil Alim</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">(Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM)</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Perkembangan penyelidikan kebijakan penyertaan modal sementara ke Bank Century (bailout Century) dianggap semakin “tak terkendali” oleh pihak penguasa. Pemerintah sepertinya kebakaran jenggot dengan lalu-lintas pertanyaan yang ditimpakan oleh Pansus kepada saksi-saksi, dan ahli-ahli. Bagaimana tidak, akibat penyelidikan Pansus, angin keinginan untuk menghadirkan Presiden SBY di kursi saksi Pansus berhembus kencang.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Tidak hanya itu, opini kalangan elit yang terbentuk dari hasil pemaparan sementara penyelidikan bailout Century mengarah ke segmen pemakzulan, menurunkan Presiden dalam masa jabatannya.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Tampaknya, untuk mengibaskan ketakterkendalian tersebut, Presiden SBY mengundang petinggi-petinggi lembaga negara ke Istana Bogor (21/1). Undangan yang dibungkus dengan acara silaturahmi itu disusul dengan konferensi pers SBY yang mengemukakan setidaknya dua hal inti, yakni, tidak dikenal mosi tidak percaya (vote of confident) dalam sistem pemerintahan presidensiil serta sebuah kebijakan tidak dapat dipidana.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Kondisi politik menjadi semakin runyam ketika, konon kabarnya, tepat pada umur pemerintahan yang genap seratus hari nanti, ribuan orang akan turun ke jalan meneriakkan penyikapan terhadap laju dan gerak pemerintahan SBY.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Boom-nya efek politik dari kasus dana talangan Rp 6,7 triliun itu, sepertinya mengaburkan efek hukum yang semestinya diurai, khususnya indikasi korupsi yang menyertai penyertaan modal sementara untuk “menyelamatkan” Bank Century.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Pecah</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Publik dapat merasakan efek politik tersebut, misalnya, dari penyimakan siaran langsung jalannya pemeriksaan saksi angket bailout Century di media elektronik dan cetak.  Ada ketidakseragaman yang berkelebat dalam upaya mengungkap kebenaran pada skandal pengucuran dana talangan Bank Century. Anggota pansus terpecah menjadi tiga kelompok. Pertama, kumpulan anggota pansus yang ngotot menyibak keterlibatan beberapa petinggi negara bidang ekonomi dan keuangan yang kala itu memegang kebijakan menyelamatkan Bank Century.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Selain itu, kelompok ini bersikeras agar memasukkan Presiden sebagai pihak yang harus dipanggil untuk dimintai keterangan agar memperjelas apa sebenarnya yang terjadi dalam bailout Century. PDIP, Partai Hanura, Partai Gerindra, bolehlah dimasukkan dalam kelompok ini.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Kedua, kelompok tandingan dari kelompok pertama. Jika ditengarai, kelompok kedua ini memasang garda berlapis agar pansus tidak melebarkan sayap penyelidikan ke Presiden. Perihal yang memungkinkan diucapkan sebagai legitimasi sikap kelompok ini adalah konsistensi untuk menolak dihadirkannya Presiden ke sidang pansus angket Century. Partai Demokrat dapatlah dianggap sebagai wakil dari kelompok ini.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Ketiga, kelompok “abu-abu” yang menghitung-hitung terlebih dahulu konstelasi politik yang bergulir sebelum mengambil keputusan. Meskipun mereka masuk dalam gerbong partai koalisi, pendukung pemerintah, akan tetapi mereka tidak cepat mengambil keputusan untuk menolak dihadirkannya Presiden ke sidang pansus angket Century. Padahal lazimnya, partai pendukung pemerintah, mesti mengamankan posisi Presiden.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Di lain sisi, ambiguitas kelompok ini ditunjukkan dengan pernyataan beberapa anggota yang naga-naganya setuju dengan rencana menghadirkan Presiden SBY ke senayan. Meskipun sikap itu disampaikan secara pribadi, akan tetapi, sudah cukup menjadi pertanda dualisme penghitungan konstelasi politik. PAN, PKB, PKS, dan Partai Golkar menjadi bagian dari kelompok ini.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Namun demikian, belakangan partai kelompok abu-abu ini mulai masuk lagi ke jalur partai penguasa. Indikasinya adalah ditariknya beberapa kader yang dahulu begitu “keras” melontarkan pertanyaan kepada para saksi. Pergantian kader membuat historisitas penyelidikan menjadi tambah rumit. Sebab, setidaknya, ada keterputusan motif pertanyaan yang disusun sejak semula.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Adanya tiga friksi di dalam pansus Century, secara general, membuat proses lidik pansus merambah ranah yang agak keliru. Yang terlihat adalah hasrat politik menggebu untuk menempatkan diri berlawanan posisi dengan lainnya. Guratan pikiran untuk menjatuhkan Presiden dengan sarana pemakzulan. Jika demikian, penyelidikan politik yang seharusnya berfungsi sebagai pengumpul bahan penyelidikan hukum telah kehilangan maknanya. Pendek kata: bila efek politik mengangkangi penyelidikan hukum, maka tanggung jawab pidana dalam kasus Bank Century akan kabur, tidak jelas.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Kembali</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Sebelum melangkah jauh, pansus semestinya kembali ke tujuan semula digelarnya angket Century. Pertama, focus mengungkap sisi hukum mengenai keliru atau tidaknya kebijakan talangan menurut dasar hukum yang berlaku. Misalnya, tolok ukurnya dihubungkan dengan UU Keuangan Negara, UU Perbankan, dan UU tentang Bank Indonesia.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Kedua, pansus harus kembali sadar bahwa saat mereka duduk sebagai anggota pansus, yang berarti duduk sebagai wakil rakyat, maka tuan mereka adalah rakyat, bukan yang lain. Majikan mereka bukanlah ketua partai, bukanlah Presiden. Oleh karena itu, wajib kiranya mereka bekerja dengan maksimal, transparan, dan tidak memiliki hasrat politik yang menyokong salah satu pihak.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Ketiga, sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap rakyat, pansus harus membeberkan hasil lidiknya ke khalayak ramai. Setelah itu, mereka menyerahkan dokumen penyelidikan itu ke penegak hukum untuk ditindaklanjuti.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Keempat, setelah menerima dokumen dari pansus, giliran penegak hukum yang harus bekerja ekstra keras. Dokumen milik pansus dapat dijadikan bukti permulaan untuk memeriksa dugaan perbuatan melawan hukum. Berikutnya, bila penegak hukum yang dimaksud adalah KPK, maka KPK harus memeriksa dengan cermat indikasi korupsi dalam bailout Bank Century.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Berharap angket Century tidak menjadi komoditi politik yang membuat kabur penegakan hukum dan penyelamatan uang negara Rp 6,7 triliun itu. Semoga.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Dimuat di Wacana, Suara Merdeka, 29 Januar2010.</div>
<p>Oleh</p>
<p>Hifdzil Alim</p>
<p>(Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM)</p>
<p>Perkembangan penyelidikan kebijakan penyertaan modal sementara ke Bank Century (bailout Century) dianggap semakin “tak terkendali” oleh pihak penguasa. Pemerintah sepertinya kebakaran jenggot dengan lalu-lintas pertanyaan yang ditimpakan oleh Pansus kepada saksi-saksi, dan ahli-ahli. Bagaimana tidak, akibat penyelidikan Pansus, angin keinginan untuk menghadirkan Presiden SBY di kursi saksi Pansus berhembus kencang.</p>
<p>Tidak hanya itu, opini kalangan elit yang terbentuk dari hasil pemaparan sementara penyelidikan bailout Century mengarah ke segmen pemakzulan, menurunkan Presiden dalam masa jabatannya.</p>
<p>Tampaknya, untuk mengibaskan ketakterkendalian tersebut, Presiden SBY mengundang petinggi-petinggi lembaga negara ke Istana Bogor (21/1). Undangan yang dibungkus dengan acara silaturahmi itu disusul dengan konferensi pers SBY yang mengemukakan setidaknya dua hal inti, yakni, tidak dikenal mosi tidak percaya (vote of confident) dalam sistem pemerintahan presidensiil serta sebuah kebijakan tidak dapat dipidana.</p>
<p>Kondisi politik menjadi semakin runyam ketika, konon kabarnya, tepat pada umur pemerintahan yang genap seratus hari nanti, ribuan orang akan turun ke jalan meneriakkan penyikapan terhadap laju dan gerak pemerintahan SBY.</p>
<p>Boom-nya efek politik dari kasus dana talangan Rp 6,7 triliun itu, sepertinya mengaburkan efek hukum yang semestinya diurai, khususnya indikasi korupsi yang menyertai penyertaan modal sementara untuk “menyelamatkan” Bank Century.</p>
<p>Pecah</p>
<p>Publik dapat merasakan efek politik tersebut, misalnya, dari penyimakan siaran langsung jalannya pemeriksaan saksi angket bailout Century di media elektronik dan cetak.  Ada ketidakseragaman yang berkelebat dalam upaya mengungkap kebenaran pada skandal pengucuran dana talangan Bank Century. Anggota pansus terpecah menjadi tiga kelompok. Pertama, kumpulan anggota pansus yang ngotot menyibak keterlibatan beberapa petinggi negara bidang ekonomi dan keuangan yang kala itu memegang kebijakan menyelamatkan Bank Century.</p>
<p>Selain itu, kelompok ini bersikeras agar memasukkan Presiden sebagai pihak yang harus dipanggil untuk dimintai keterangan agar memperjelas apa sebenarnya yang terjadi dalam bailout Century. PDIP, Partai Hanura, Partai Gerindra, bolehlah dimasukkan dalam kelompok ini.</p>
<p>Kedua, kelompok tandingan dari kelompok pertama. Jika ditengarai, kelompok kedua ini memasang garda berlapis agar pansus tidak melebarkan sayap penyelidikan ke Presiden. Perihal yang memungkinkan diucapkan sebagai legitimasi sikap kelompok ini adalah konsistensi untuk menolak dihadirkannya Presiden ke sidang pansus angket Century. Partai Demokrat dapatlah dianggap sebagai wakil dari kelompok ini.</p>
<p>Ketiga, kelompok “abu-abu” yang menghitung-hitung terlebih dahulu konstelasi politik yang bergulir sebelum mengambil keputusan. Meskipun mereka masuk dalam gerbong partai koalisi, pendukung pemerintah, akan tetapi mereka tidak cepat mengambil keputusan untuk menolak dihadirkannya Presiden ke sidang pansus angket Century. Padahal lazimnya, partai pendukung pemerintah, mesti mengamankan posisi Presiden.</p>
<p>Di lain sisi, ambiguitas kelompok ini ditunjukkan dengan pernyataan beberapa anggota yang naga-naganya setuju dengan rencana menghadirkan Presiden SBY ke senayan. Meskipun sikap itu disampaikan secara pribadi, akan tetapi, sudah cukup menjadi pertanda dualisme penghitungan konstelasi politik. PAN, PKB, PKS, dan Partai Golkar menjadi bagian dari kelompok ini.</p>
<p>Namun demikian, belakangan partai kelompok abu-abu ini mulai masuk lagi ke jalur partai penguasa. Indikasinya adalah ditariknya beberapa kader yang dahulu begitu “keras” melontarkan pertanyaan kepada para saksi. Pergantian kader membuat historisitas penyelidikan menjadi tambah rumit. Sebab, setidaknya, ada keterputusan motif pertanyaan yang disusun sejak semula.</p>
<p>Adanya tiga friksi di dalam pansus Century, secara general, membuat proses lidik pansus merambah ranah yang agak keliru. Yang terlihat adalah hasrat politik menggebu untuk menempatkan diri berlawanan posisi dengan lainnya. Guratan pikiran untuk menjatuhkan Presiden dengan sarana pemakzulan. Jika demikian, penyelidikan politik yang seharusnya berfungsi sebagai pengumpul bahan penyelidikan hukum telah kehilangan maknanya. Pendek kata: bila efek politik mengangkangi penyelidikan hukum, maka tanggung jawab pidana dalam kasus Bank Century akan kabur, tidak jelas.</p>
<p>Kembali</p>
<p>Sebelum melangkah jauh, pansus semestinya kembali ke tujuan semula digelarnya angket Century. Pertama, focus mengungkap sisi hukum mengenai keliru atau tidaknya kebijakan talangan menurut dasar hukum yang berlaku. Misalnya, tolok ukurnya dihubungkan dengan UU Keuangan Negara, UU Perbankan, dan UU tentang Bank Indonesia.</p>
<p>Kedua, pansus harus kembali sadar bahwa saat mereka duduk sebagai anggota pansus, yang berarti duduk sebagai wakil rakyat, maka tuan mereka adalah rakyat, bukan yang lain. Majikan mereka bukanlah ketua partai, bukanlah Presiden. Oleh karena itu, wajib kiranya mereka bekerja dengan maksimal, transparan, dan tidak memiliki hasrat politik yang menyokong salah satu pihak.</p>
<p>Ketiga, sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap rakyat, pansus harus membeberkan hasil lidiknya ke khalayak ramai. Setelah itu, mereka menyerahkan dokumen penyelidikan itu ke penegak hukum untuk ditindaklanjuti.</p>
<p>Keempat, setelah menerima dokumen dari pansus, giliran penegak hukum yang harus bekerja ekstra keras. Dokumen milik pansus dapat dijadikan bukti permulaan untuk memeriksa dugaan perbuatan melawan hukum. Berikutnya, bila penegak hukum yang dimaksud adalah KPK, maka KPK harus memeriksa dengan cermat indikasi korupsi dalam bailout Bank Century.</p>
<p>Berharap angket Century tidak menjadi komoditi politik yang membuat kabur penegakan hukum dan penyelamatan uang negara Rp 6,7 triliun itu. Semoga.</p>
<p>Dimuat di Wacana, Suara Merdeka, 29 Januari 2010.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pukatkorupsi.or.id/2010/02/gelagat-kabur-century.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Satgas Tanpa Gas</title>
		<link>http://pukatkorupsi.or.id/2010/01/satgas-tanpa-gas.html</link>
		<comments>http://pukatkorupsi.or.id/2010/01/satgas-tanpa-gas.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 18 Jan 2010 08:08:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pukatkorupsi.or.id/?p=254</guid>
		<description><![CDATA[Oleh
Hifdzil Alim
(Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM)
Keberadaan mafia peradilan menggurita di lini kehidupan dan perilaku hukum republik ini. Hasil sadapan KPK atas Anggodo Widjojo yang diputar di MK (3/10/2009) memberikan deskrispi yang sungguh jelas bagaimana seseorang di luar hukum mampu menyetir laju sistem dan proses hukum, mempengaruhi penegak hukum dan anggota lembaga independen negara. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Oleh</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Hifdzil Alim</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">(Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM)</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Keberadaan mafia peradilan menggurita di lini kehidupan dan perilaku hukum republik ini. Hasil sadapan KPK atas Anggodo Widjojo yang diputar di MK (3/10/2009) memberikan deskrispi yang sungguh jelas bagaimana seseorang di luar hukum mampu menyetir laju sistem dan proses hukum, mempengaruhi penegak hukum dan anggota lembaga independen negara. Bangunan hukum telah tercabik-cabik tak berarti di hadapan gerombolan mafia hukum.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Rekaman Anggodo juga mengundang gemuruh gerakan rakyat untuk menyuarakan pemberantasan mafia peradilan. Masyarakat menyindir pemerintah karena pembiaran yang dilakukannya sehingga para mafioso hukum bisa berjalan santai, bahkan bertolak pinggang di kantor para penegak hukum. Kemungkinan besar, atas dasar “sindiran” rakyat ini, pemerintah memasukkan program pemberantasan mafia peradilan sebagai target 100 hari kerja.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Salah satu langkah cepat yang diambil adalah membentuk tim pemberantasan mafia peradilan. Pada 30 Desember 2009 Presiden SBY menerbitkan Keppres 37 Tahun 2009 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas). Anggota Satgas diambil dari internal istana, kejaksaan agung, kepolisian, ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta kalangan sipil.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Bukan Hal Baru</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Tak berselang lama, Satgas mulai bekerja. Aktivitas perdananya adalah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lembaga pemasyarakatan (LP) Pondok Bambu, Jakarta, (10/1). Seperti diketahui, di rumah tahanan ini ada beberapa terpidana kasus korupsi hasil penindakan KPK yang dititipkan.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Saat sidak disiarkan melalui media elektronik, lebih dari dua ratus juta pasang mata pemirsa terbelalak, sedikit kaget, ketika sidak Satgas menemukan ruang tahanan Artalyta Suryani alias Ayin, terpidana kasus suap bekas jaksa Urip Tri Gunawan, yang ditangani KPK.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Dengan mengernyitkan dahi, kita menyaksikan ruang tahanan Ayin begitu mewah. Ruang itupun sebenarnya bukan asli ruang tahanan. Sebab, produk modifikasi ruang kerja LP berukuran 8&#215;8 meter yang disulap sebagai kamar pribadi. Lengkap dengan peralatan, semacam pendingin ruangan, televisi layar datar, kulkas, serta kamar mandi yang bersih. Pendek kata, ada istana di dalam penjara.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Kalau boleh jujur, fasilitas yang diperoleh Ayin itu bukan hal baru. Seorang tua di pojok warung, misalnya, yang menyaksikan pemberitaan ruang tahanan Ayin mengatakan, dengan menutup mata sekalipun mereka akan dapatkan kondisi yang sama di LP yang lain. Gumaman itu setidaknya sebagai tanda, sejak dahulu LP tidak dapat menjadi kamar penjera bagi koruptor kelas kakap. Malah kritik pembaca Kompas (11/1) menyebut singkatan LP dengan Long Pleasure, atau hanya liburan panjang bagi koruptor.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Yang menjadi pertanyaan adalah, setelah temuan ini lalu Satgas mau apa?</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Tancap Gas</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Jika disimak, Keppres 37 Tahun 2009 hanya memberikan wewenang kepada Satgas untuk menelaah dan meneliti serta tindakan lain  untuk mendapatkan informasi (butir KEEMPAT huruf b) serta bekerjasama dengan lembaga lainnya dalam memberantas mafia peradilan (butir KEEMPAT huruf a). Selain itu, Satgas diberi tugas berkoordinasi, evaluasi, koreksi, dan pemantauan agar pemberantasan mafia hukum berjalan efektif (butir KETIGA). Perlu digarisbawahi, Satgas tidak dilengkapi dengan unsur penindakan, rekomendasipun tidak.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Keberadaan Satgas tampaknya serupa dengan forum koordinasi yang dahulu pernah dibentuk untuk melacak, memeroses, menindak mafia hukum. Tengok saja, forum Mahkamah Agung, Departemen Kehakiman, Kejaksaan, dan Kepolisian (Mahkejapol), forum Pengadilan, Kejaksaan, dan Kepolisian (Diljapol), dan forum Penegakan Hukum (Forgakum).</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Sejarah mencatat, forum koordinasi penegakan hukum itu bernasib “mati.” Mati dapat bermakna melenceng dari kerangka filosofis pembentukannya. Kemudian, boleh juga diinterpretasi sebagai wadah kolusi pejabat dalam lembaga tersebut. Atau, diartikan “mati angin”, tak berdaya.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Mahkejapol, misalnya, adalah forum koordinasi antara penegak hukum. Tujuannya simple, penegakan hukum semakin efektif, efisien, dan masif. Akan tetapi, Mahkejapol “mati.” Forum ini dipakai untuk memupuk praktik perkoncoan, menciptakan kolusi yang disemaikan antaranggota serta mengundang cukong masuk kedalamnya. Oleh karenanya, desakan publik guna membubarkan Mahkejapol mengalir deras (Kompas, 24/02/2000).</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Satgas mungkin tidak akan keluar dari jalur filosofis pendiriannya. Begitu pula, dengan tiga per empat kepastian, kita tetap percaya anggota Satgas tetap berintegritas, memegang sumpah pengangkatannya. Akan tetapi, proyeksi akan menguat pada poin: Satgas tak berdaya, Satgas tanpa gas. Apalagi dengan wewenang yang hanya menelaah, meneliti, bekerjasama, tanpa penindakan. Satgas yang adhoc ini juga ditengarai tidak berdaya melakukan sidak ke LP yang dihuni oleh lingkaran dekat istana.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Untuk mematahkan proyeksi tersebut, mau tidak mau, Satgas harus tancap gas. Pertama, sidak ke LP yang dihuni oleh koruptor big fish, khususnya yang dekat dengan lingkaran istana. Kedua, Presiden wajib bertindak tegas terhadap bawahannya yang terbukti menjadi pelaku atau bagian dari mafia hukum. Bila demikian, maka Satgas pemberantasan mafia hukum tidak akan menjadi Satgas tanpa gas.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Dimuat di Harian KOMPAS, 14 Januari 2010</div>
<p>Oleh</p>
<p>Hifdzil Alim</p>
<p>(Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM)</p>
<p>Keberadaan mafia peradilan menggurita di lini kehidupan dan perilaku hukum republik ini. Hasil sadapan KPK atas Anggodo Widjojo yang diputar di MK (3/10/2009) memberikan deskrispi yang sungguh jelas bagaimana seseorang di luar hukum mampu menyetir laju sistem dan proses hukum, mempengaruhi penegak hukum dan anggota lembaga independen negara. Bangunan hukum telah tercabik-cabik tak berarti di hadapan gerombolan mafia hukum.</p>
<p>Rekaman Anggodo juga mengundang gemuruh gerakan rakyat untuk menyuarakan pemberantasan mafia peradilan. Masyarakat menyindir pemerintah karena pembiaran yang dilakukannya sehingga para mafioso hukum bisa berjalan santai, bahkan bertolak pinggang di kantor para penegak hukum. Kemungkinan besar, atas dasar “sindiran” rakyat ini, pemerintah memasukkan program pemberantasan mafia peradilan sebagai target 100 hari kerja.</p>
<p>Salah satu langkah cepat yang diambil adalah membentuk tim pemberantasan mafia peradilan. Pada 30 Desember 2009 Presiden SBY menerbitkan Keppres 37 Tahun 2009 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas). Anggota Satgas diambil dari internal istana, kejaksaan agung, kepolisian, ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta kalangan sipil.</p>
<p>Bukan Hal Baru</p>
<p>Tak berselang lama, Satgas mulai bekerja. Aktivitas perdananya adalah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lembaga pemasyarakatan (LP) Pondok Bambu, Jakarta, (10/1). Seperti diketahui, di rumah tahanan ini ada beberapa terpidana kasus korupsi hasil penindakan KPK yang dititipkan.</p>
<p>Saat sidak disiarkan melalui media elektronik, lebih dari dua ratus juta pasang mata pemirsa terbelalak, sedikit kaget, ketika sidak Satgas menemukan ruang tahanan Artalyta Suryani alias Ayin, terpidana kasus suap bekas jaksa Urip Tri Gunawan, yang ditangani KPK.</p>
<p>Dengan mengernyitkan dahi, kita menyaksikan ruang tahanan Ayin begitu mewah. Ruang itupun sebenarnya bukan asli ruang tahanan. Sebab, produk modifikasi ruang kerja LP berukuran 8&#215;8 meter yang disulap sebagai kamar pribadi. Lengkap dengan peralatan, semacam pendingin ruangan, televisi layar datar, kulkas, serta kamar mandi yang bersih. Pendek kata, ada istana di dalam penjara.</p>
<p>Kalau boleh jujur, fasilitas yang diperoleh Ayin itu bukan hal baru. Seorang tua di pojok warung, misalnya, yang menyaksikan pemberitaan ruang tahanan Ayin mengatakan, dengan menutup mata sekalipun mereka akan dapatkan kondisi yang sama di LP yang lain. Gumaman itu setidaknya sebagai tanda, sejak dahulu LP tidak dapat menjadi kamar penjera bagi koruptor kelas kakap. Malah kritik pembaca Kompas (11/1) menyebut singkatan LP dengan Long Pleasure, atau hanya liburan panjang bagi koruptor.</p>
<p>Yang menjadi pertanyaan adalah, setelah temuan ini lalu Satgas mau apa?</p>
<p>Tancap Gas</p>
<p>Jika disimak, Keppres 37 Tahun 2009 hanya memberikan wewenang kepada Satgas untuk menelaah dan meneliti serta tindakan lain  untuk mendapatkan informasi (butir KEEMPAT huruf b) serta bekerjasama dengan lembaga lainnya dalam memberantas mafia peradilan (butir KEEMPAT huruf a). Selain itu, Satgas diberi tugas berkoordinasi, evaluasi, koreksi, dan pemantauan agar pemberantasan mafia hukum berjalan efektif (butir KETIGA). Perlu digarisbawahi, Satgas tidak dilengkapi dengan unsur penindakan, rekomendasipun tidak.</p>
<p>Keberadaan Satgas tampaknya serupa dengan forum koordinasi yang dahulu pernah dibentuk untuk melacak, memeroses, menindak mafia hukum. Tengok saja, forum Mahkamah Agung, Departemen Kehakiman, Kejaksaan, dan Kepolisian (Mahkejapol), forum Pengadilan, Kejaksaan, dan Kepolisian (Diljapol), dan forum Penegakan Hukum (Forgakum).</p>
<p>Sejarah mencatat, forum koordinasi penegakan hukum itu bernasib “mati.” Mati dapat bermakna melenceng dari kerangka filosofis pembentukannya. Kemudian, boleh juga diinterpretasi sebagai wadah kolusi pejabat dalam lembaga tersebut. Atau, diartikan “mati angin”, tak berdaya.</p>
<p>Mahkejapol, misalnya, adalah forum koordinasi antara penegak hukum. Tujuannya simple, penegakan hukum semakin efektif, efisien, dan masif. Akan tetapi, Mahkejapol “mati.” Forum ini dipakai untuk memupuk praktik perkoncoan, menciptakan kolusi yang disemaikan antaranggota serta mengundang cukong masuk kedalamnya. Oleh karenanya, desakan publik guna membubarkan Mahkejapol mengalir deras (Kompas, 24/02/2000).</p>
<p>Satgas mungkin tidak akan keluar dari jalur filosofis pendiriannya. Begitu pula, dengan tiga per empat kepastian, kita tetap percaya anggota Satgas tetap berintegritas, memegang sumpah pengangkatannya. Akan tetapi, proyeksi akan menguat pada poin: Satgas tak berdaya, Satgas tanpa gas. Apalagi dengan wewenang yang hanya menelaah, meneliti, bekerjasama, tanpa penindakan. Satgas yang adhoc ini juga ditengarai tidak berdaya melakukan sidak ke LP yang dihuni oleh lingkaran dekat istana.</p>
<p>Untuk mematahkan proyeksi tersebut, mau tidak mau, Satgas harus tancap gas. Pertama, sidak ke LP yang dihuni oleh koruptor big fish, khususnya yang dekat dengan lingkaran istana. Kedua, Presiden wajib bertindak tegas terhadap bawahannya yang terbukti menjadi pelaku atau bagian dari mafia hukum. Bila demikian, maka Satgas pemberantasan mafia hukum tidak akan menjadi Satgas tanpa gas.</p>
<p>Dimuat di Harian KOMPAS, 14 Januari 2010</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pukatkorupsi.or.id/2010/01/satgas-tanpa-gas.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>2010, Menghalau Korupsi Di Daerah</title>
		<link>http://pukatkorupsi.or.id/2010/01/2010-menghalau-korupsi-di-daerah.html</link>
		<comments>http://pukatkorupsi.or.id/2010/01/2010-menghalau-korupsi-di-daerah.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 07 Jan 2010 06:02:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pukatkorupsi.or.id/?p=251</guid>
		<description><![CDATA[2010, Menghalau Korupsi Di Daerah
Oleh
Hifdzil Alim
(Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM)
Keberadaan tindak pidana korupsi tidak mengenal tempat. Dimana saja, sekali ada niat dan kesempatan, korupsi kerap merajalela. Entah di pusat, entah di daerah. Khususnya di daerah, dari tahun ke tahun korupsi tidak kunjung berkurang, sebaliknya bertambah dan terus merebak.
Fakta merebaknya korupsi di daerah dapat [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">2010, Menghalau Korupsi Di Daerah</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Oleh</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Hifdzil Alim</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">(Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM)</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Keberadaan tindak pidana korupsi tidak mengenal tempat. Dimana saja, sekali ada niat dan kesempatan, korupsi kerap merajalela. Entah di pusat, entah di daerah. Khususnya di daerah, dari tahun ke tahun korupsi tidak kunjung berkurang, sebaliknya bertambah dan terus merebak.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Fakta merebaknya korupsi di daerah dapat ditunjukkan dengan Trend Corruption Report (TCR) atau laporan kecenderungan korupsi Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM (PUKAT Korupsi FH UGM) tahun 2009. Dari segi aktor korupsi, TCR menuliskan sepanjang 2009 tiga posisi teratas ditempati oleh anggota/mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebanyak 27 orang.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Posisi berikutnya menjadi milik kepala daerah/mantan kepala daerah dengan 24 orang. Sedang posisi ketiga ditempati oleh direktur utama perseroan terbatas (Dirut PT) dengan 20 orang.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Tiga kelompok pelaku korupsi tersebut tidak berubah dari tahun sebelumnya. TCR tahun 2008 memberikan tempat teratas pelaku korupsi kepada anggota/mantan anggota DPRD (89 orang). Kemudian diikuti oleh kepala daerah/mantan kepala daerah (65 orang). Dan, swasta atau rekanan dengan 40 orang.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Konsisten</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Meski ada kecenderungan penurunan kuantitas pelaku korupsi di tahun 2009 jika dibandingkan dengan tahun 2008, namun kelompok pelaku korupsi konsisten ditempati oleh tiga kelompok tersebut. Walau ada sedikit perubahan pada posisi ketiga—antara swasta atau rekanan dengan Dirut PT—akan tetapi dua kelompok tersebut dianggap sama, yakni kelompok pengusaha.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Konsistensi anggota/mantan anggota DPRD (legislatif daerah) dan kepala daerah/mantan kepala daerah (eksekutif daerah) memberikan sinyal bahwa korupsi yang terjadi di daerah sedemikian besar. Kolaborasi segitiga legislatif daerah, eksekutif daerah, dengan pengusaha mewarnai aksi korupsi yang terus mewabah di daerah.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Stagnasi posisi  pelaku korupsi tersebut boleh jadi disebabkan besarnya anggaran negara yang dikirim ke daerah. Berdasarkan catatan, dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2009 yang hampir mencapai 1003 triliun, sekitar 600 triliun dibagikan ke daerah. Di tambah lagi, pengawasan yang minim terhadap penggunaan uang negara di daerah menjadikan koruptor dari tiga kelompok tersebut semakin mudah untuk mengerat uang negara.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Belum selesai disitu, ada satu lagi perihal yang membuat tiga kelompok teratas pelaku korupsi itu seperti bergerak bebas di daerah, yakni keberadaan musyawarah pimpinan daerah (Muspida). Forum musyawarah antarpejabat-pejabat di daerah ini, berdasarkan beberapa penelitian, membuat perselingkuhan segitiga, legislatif daerah, eksekutif daerah, dan pengusaha semakin licin.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Persetujuan dari anggota DPRD, pengaruh yang dimiliki oleh kepala daerah, gelontoran rupiah yang dipunyai pengusaha, dengan tambahan perlindungan oleh aparat penegak hukum di daerah membuat “rumbai-rumbai” korupsi terus melambai, walau ada atau tidak ada hembusan angin.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Bubarkan</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Tahun 2010 mesti dijadikan ajang untuk menghalau korupsi agar tidak semakin merebak di daerah. Setidaknya ada empat langkah yang dapat dilakukan. Langkah pertama adalah membubarkan Muspida. Sebab, forum ini dinilai lebih lebih bersifat mengakomodir persekongkolan di bawah payung atas nama keamanan, ketentraman, dan ketenangan masyarakat (Hadi Supeno, 2009: 227-228).</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Kedua, memberikan kesejahteran kepada pejabat-pejabat di daerah. Tempat tinggal dipenuhi, pendidikan terhadap anak-anak mereka diberikan. Namun tidak hanya ditaburi kesejahteraan, sanksi yang tegas juga turut bersamanya. Jika kemakmuran telah didapatkan, sedang mereka masih saja melakukan korupsi, perbuatan curang, persekongkolan, dan semacamnya, maka tanpa pikir panjang, mereka harus dicopot dengan tidak hormat. Persidangan pidana juga harus dijalankan, sekaligus sebagai efek jera dan pelajaran bagi pejabat lainnya agar tidak coba-coba berbuat korup.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Ketiga, sebagai konsekuensi dari pemberian kesejahteraan, penegak hukum di daerah harus meningkatkan efektifitas, efisiensi, serta akuntabilitas dalam memberantas korupsi. Triwangsa penegak hukum di daerah (kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan) mau tidak mau harus bekerja keras dan berintegritas. Sikap penegak hukum dengan integritas yang tinggi juga akan mempersempit gerak oknum pengusaha yang akan mengumbar rupiahnya sebagai umpan, yang menjadi jalan masuk bagi tindak korupsi.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Keempat, Aktivitas lembaga swadaya masyarakat di daerah untuk terus memantau tindak pidana korupsi mesti diakomodasi dengan memberikan kemudahan akses informasi. Pejabat daerah harus memberikan informasi yang benar mengenai kebijakan-kebijakan daerah yang tengah digodok dan dilaksanakan. Bila demikian, korupsi di daerah sedikit demi sedikit akan terhalau dan selanjutnya terkikis habis. Semoga.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">(Dimuat di ASPIRASI, Harian Jogja, 5 Januari 2010)</div>
<p>Oleh</p>
<p>Hifdzil Alim</p>
<p>(Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM)</p>
<p>Keberadaan tindak pidana korupsi tidak mengenal tempat. Dimana saja, sekali ada niat dan kesempatan, korupsi kerap merajalela. Entah di pusat, entah di daerah. Khususnya di daerah, dari tahun ke tahun korupsi tidak kunjung berkurang, sebaliknya bertambah dan terus merebak.</p>
<p>Fakta merebaknya korupsi di daerah dapat ditunjukkan dengan Trend Corruption Report (TCR) atau laporan kecenderungan korupsi Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM (PUKAT Korupsi FH UGM) tahun 2009. Dari segi aktor korupsi, TCR menuliskan sepanjang 2009 tiga posisi teratas ditempati oleh anggota/mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebanyak 27 orang.</p>
<p>Posisi berikutnya menjadi milik kepala daerah/mantan kepala daerah dengan 24 orang. Sedang posisi ketiga ditempati oleh direktur utama perseroan terbatas (Dirut PT) dengan 20 orang.</p>
<p>Tiga kelompok pelaku korupsi tersebut tidak berubah dari tahun sebelumnya. TCR tahun 2008 memberikan tempat teratas pelaku korupsi kepada anggota/mantan anggota DPRD (89 orang). Kemudian diikuti oleh kepala daerah/mantan kepala daerah (65 orang). Dan, swasta atau rekanan dengan 40 orang.</p>
<p>Konsisten</p>
<p>Meski ada kecenderungan penurunan kuantitas pelaku korupsi di tahun 2009 jika dibandingkan dengan tahun 2008, namun kelompok pelaku korupsi konsisten ditempati oleh tiga kelompok tersebut. Walau ada sedikit perubahan pada posisi ketiga—antara swasta atau rekanan dengan Dirut PT—akan tetapi dua kelompok tersebut dianggap sama, yakni kelompok pengusaha.</p>
<p>Konsistensi anggota/mantan anggota DPRD (legislatif daerah) dan kepala daerah/mantan kepala daerah (eksekutif daerah) memberikan sinyal bahwa korupsi yang terjadi di daerah sedemikian besar. Kolaborasi segitiga legislatif daerah, eksekutif daerah, dengan pengusaha mewarnai aksi korupsi yang terus mewabah di daerah.</p>
<p>Stagnasi posisi  pelaku korupsi tersebut boleh jadi disebabkan besarnya anggaran negara yang dikirim ke daerah. Berdasarkan catatan, dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2009 yang hampir mencapai 1003 triliun, sekitar 600 triliun dibagikan ke daerah. Di tambah lagi, pengawasan yang minim terhadap penggunaan uang negara di daerah menjadikan koruptor dari tiga kelompok tersebut semakin mudah untuk mengerat uang negara.</p>
<p>Belum selesai disitu, ada satu lagi perihal yang membuat tiga kelompok teratas pelaku korupsi itu seperti bergerak bebas di daerah, yakni keberadaan musyawarah pimpinan daerah (Muspida). Forum musyawarah antarpejabat-pejabat di daerah ini, berdasarkan beberapa penelitian, membuat perselingkuhan segitiga, legislatif daerah, eksekutif daerah, dan pengusaha semakin licin.</p>
<p>Persetujuan dari anggota DPRD, pengaruh yang dimiliki oleh kepala daerah, gelontoran rupiah yang dipunyai pengusaha, dengan tambahan perlindungan oleh aparat penegak hukum di daerah membuat “rumbai-rumbai” korupsi terus melambai, walau ada atau tidak ada hembusan angin.</p>
<p>Bubarkan</p>
<p>Tahun 2010 mesti dijadikan ajang untuk menghalau korupsi agar tidak semakin merebak di daerah. Setidaknya ada empat langkah yang dapat dilakukan. Langkah pertama adalah membubarkan Muspida. Sebab, forum ini dinilai lebih lebih bersifat mengakomodir persekongkolan di bawah payung atas nama keamanan, ketentraman, dan ketenangan masyarakat (Hadi Supeno, 2009: 227-228).</p>
<p>Kedua, memberikan kesejahteran kepada pejabat-pejabat di daerah. Tempat tinggal dipenuhi, pendidikan terhadap anak-anak mereka diberikan. Namun tidak hanya ditaburi kesejahteraan, sanksi yang tegas juga turut bersamanya. Jika kemakmuran telah didapatkan, sedang mereka masih saja melakukan korupsi, perbuatan curang, persekongkolan, dan semacamnya, maka tanpa pikir panjang, mereka harus dicopot dengan tidak hormat. Persidangan pidana juga harus dijalankan, sekaligus sebagai efek jera dan pelajaran bagi pejabat lainnya agar tidak coba-coba berbuat korup.</p>
<p>Ketiga, sebagai konsekuensi dari pemberian kesejahteraan, penegak hukum di daerah harus meningkatkan efektifitas, efisiensi, serta akuntabilitas dalam memberantas korupsi. Triwangsa penegak hukum di daerah (kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan) mau tidak mau harus bekerja keras dan berintegritas. Sikap penegak hukum dengan integritas yang tinggi juga akan mempersempit gerak oknum pengusaha yang akan mengumbar rupiahnya sebagai umpan, yang menjadi jalan masuk bagi tindak korupsi.</p>
<p>Keempat, Aktivitas lembaga swadaya masyarakat di daerah untuk terus memantau tindak pidana korupsi mesti diakomodasi dengan memberikan kemudahan akses informasi. Pejabat daerah harus memberikan informasi yang benar mengenai kebijakan-kebijakan daerah yang tengah digodok dan dilaksanakan. Bila demikian, korupsi di daerah sedikit demi sedikit akan terhalau dan selanjutnya terkikis habis. Semoga.</p>
<p>(Dimuat di ASPIRASI, Harian Jogja, 5 Januari 2010)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pukatkorupsi.or.id/2010/01/2010-menghalau-korupsi-di-daerah.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>CORRUPTION REPORT TAHUN 2009</title>
		<link>http://pukatkorupsi.or.id/2009/12/corruption-report-tahun-2009.html</link>
		<comments>http://pukatkorupsi.or.id/2009/12/corruption-report-tahun-2009.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 30 Dec 2009 03:25:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pukatkorupsi.or.id/?p=245</guid>
		<description><![CDATA[CORRUPTION REPORT TAHUN 2009
DAN
PROSPEK PEMBERANTASAN KORUPSI TAHUN 2010








PUSAT KAJIAN ANTIKORUPSI FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GADJAH MADA






YOGYAKARTA
2009
 
 

I. PENDAHULUAN

 
Usaha pemberantasan korupsi belakangan sedikit mengalami kemunduran. Tahun 2009 tampaknya menjadi tahun kelam dalam sejarah pembasmian korupsi di Indonesia. Adanya beberapa peristiwa serta kasus yang muncul menjadi bukti kemunduran tersebut.
Beberapa bukti baru yang dapat dipaparkan misalnya, di awali [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center"><strong>CORRUPTION REPORT TAHUN 2009</strong></p>
<p align="center"><strong>DAN</strong></p>
<p align="center"><strong>PROSPEK PEMBERANTASAN KORUPSI TAHUN 2010</strong></p>
<p align="center">
<p align="center">
<p align="center">
<p align="center">
<p align="center">
<p align="center">
<p align="center">
<p align="center">
<p align="center"><strong>PUSAT KAJIAN ANTIKORUPSI FAKULTAS HUKUM</strong></p>
<p align="center"><strong>UNIVERSITAS GADJAH MADA</strong></p>
<p align="center">
<p align="center">
<p align="center">
<p align="center">
<p align="center">
<p align="center">
<p align="center"><strong>YOGYAKARTA</strong></p>
<p align="center"><strong>2009</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<ol>
<li><strong>I. </strong><strong>PENDAHULUAN</strong></li>
</ol>
<p><strong> </strong></p>
<p>Usaha pemberantasan korupsi belakangan sedikit mengalami kemunduran. Tahun 2009 tampaknya menjadi tahun kelam dalam sejarah pembasmian korupsi di Indonesia. Adanya beberapa peristiwa serta kasus yang muncul menjadi bukti kemunduran tersebut.</p>
<p>Beberapa bukti baru yang dapat dipaparkan misalnya, di awali dengan tertangkapnya Antasari Azhar terkait pembunuhan atas Nasruddin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), ramai-ramai beberapa anggota DPR periode 2004-2009 mempermasalahkan proses kepemimpinan—tepatnya proses pengambilan keputusan atas kebijakan—dalam tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK diminta menghentikan kinerjanya, karena menurut mereka pengambilan keputusan dalam tubuh KPK bersifat kolegial.</p>
<p>Nonaktifnya Antasari Azhar sebagai pimpinan KPK menyebabkan komposisi pimpinan KPK tidak lengkap. Dan oleh karenanya tidak dapat memenuhi ketentuan kolegial seperti termaktub dalam UU. Akan tetapi, pengertian seperti ini, khususnya pada poin kolegial, masih diperdebatkan. Namun demikian, sikap anggota DPR, setidaknya, menjadi sandungan bagi KPK dalam menjalankan kewajibannya sebagai lembaga pemberantas korupsi.</p>
<p>Dugaan rekayasa yang menimpa dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, adalah hal kedua yang melemahkan pemberantasan korupsi, khususnya yang dilakoni oleh KPK. Dua pimpinan KPK tersebut sebelumnya dianggap menyalahgunakan kewenangannya sebagai pimpinan KPK karena mengeluarkan surat cekal terhadap Anggoro Widjojo, tersangka korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Anggoro sendiri hingga saat ini masih menjadi buron dan ditengarai ada di Singapura.</p>
<p>Bersamaan dengan kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra, terjadi pula kriminalisasi yang dilakukan kepada <em>civil society organization. </em>Penggiat antikorupsi dari ICW diperiksa untuk kasus yang telah satu tahun tidak berbunyi. Lagi-lagi, pasal penjeratnya adalah pasal karet pencemaran nama baik dan fitnah.</p>
<p>Kasus Bibit dan Chandra sendiri sekarang telah menuju babak akhir. Atas desakan publik, akhirnya kasus Bibit dan Chandra dihentikan dengan dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Meski demikian, penerbitan SKP2 oleh kejaksaan terlihat “setengah hati” karena mengundang beberapa pihak mempermasalahkan sisi formalitasnya. Terbukti, ada beberapa kelompok yang mengajukan praperadilan atas SKP2 Bibit dan Chandra.</p>
<p>Kasus yang paling mutakhir adalah usaha pemerintah yang mencampuri independensi KPK. Hal ini diperlihatkan dengan rencana pemerintah melalui Menteri Komunikasi, Informasi, dan Telekomunikasi yang bersikukuh ingin mengatur perihal penyadapan (intersepsi) dalam ranah Peraturan Pemerintah. Padahal, penyadapan telah diatur sebelumnya dalam aturan hukum yang lebih tinggi, yakni UU.</p>
<p>Penyadapan yang dilakukan oleh KPK sendiri telah diatur sedemikian rupa dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. UU yang lain, misalnya, UU Nomor 11 Tahun 2008 juga mengindikasikan untuk mengatur penyadapan dengan baju hukum undang-undang.</p>
<p>Beberapa peristiwa tersebut hanyalah sekelumit rangkaian duri yang menghalangi usaha memberantas korupsi di negeri ini. Sejatinya masih banyak rangkaian duri yang lain yang dalam sisi sebelahnya direkam oleh media massa, baik cetak maupun elektronik.</p>
<ol>
<li><strong>II. </strong><strong>PENDEKATAN DAN WAKTU PEMANTAUAN</strong></li>
</ol>
<p>Trend Corruption Report (TCR) atau laporan kecendrungan korupsi Tahun 2009 yang disusun oleh Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM (Pukat Korupsi FH UGM) adalah sebuah laporan yang disusun berdasarkan pemantauan yang dilakukan selama satu setahun (2009) melalui pemberitaan media cetak maupun elektronik.</p>
<p>Pendekatan yang digunakan dalam pemantauan ini adalah pendekatan kualitatif-representatif. Pemantauan tidak didasarkan pada jumlah kasus korupsi yang diberitakan oleh media massa. Sebab, bila demikian, jumlah korupsi yang terekam akan sangat banyak. Padahal, di samping itu, masih banyak kasus korupsi yang mungkin tidak terliput oleh media dan/atau tidak diberitakan. Kasus korupsi yang dipantau Pukat Korupsi FH UGM dianggap mewakili dari pemberitaan kasus korupsi yang dilakukan oleh media.</p>
<p>Media massa yang dipantau terdiri dari dua kelompok, yakni cetak dan elektronik. Media cetak meliputi Harian yang berukuran nasional serta lokal, yaitu, Kompas, Jawa Pos, Koran Tempo, Media Indonesia, Koran Seputar Indonesia, Republika, Suara Merdeka, Kedaulatan Rakyat, Bernas, dan Harian Jogja. Sedangkan untuk media elektronik adalah, Detik.com, Tempointeraktif.com, Okezone.com, dan Vivanews.com.</p>
<p>Rentang waktu pemantauan dimulai sejak 1 Januari 2009 hingga 15 Desember 2009.</p>
<p><strong>III. </strong><strong>TREND KORUPSI 2009</strong></p>
<p>Dalam kurun waktu 2009, Pukat Korupsi FH UGM telah memantau 202 kasus korupsi yang diberitakan oleh media massa.  Kasus-kasus tersebut berikut akan di<em>share </em>ke dalam beberapa aspek. Namun demikian, yang perlu diingat adalah angka 202 tersebut bukanlah “harga mati.” Sebab, faktanya masih banyak kasus korupsi yang ternyata tidak terekam, terliput, atau terberitakan oleh media massa, cetak maupun elektronik.</p>
<ol>
<li><strong>A. </strong><strong>Aktor Korupsi</strong></li>
</ol>
<p><strong> </strong></p>
<p>Di tahun 2009, pelaku atau aktor korupsi yang paling banyak berasal dari kalangan anggota/mantan anggota DPRD (27 orang). Posisi selanjutnya ditempati oleh kepala daerah/mantan kepala daerah (24 orang). Dan, tempat ketiga disandang oleh direktur utama perseroan terbatas (20 orang).</p>
<p>Jika dibandingkan dengan TCR tahun 2008, tiga besar posisi bagi pelaku korupsi tidak mengalami pergeseran. Posisi pertama ditempati oleh anggota/mantan anggota DPRD dengan 89 orang. Berikutnya, ditempati oleh kepala daerah/mantan kepala daerah dengan 65 orang. Posisi ketiga menjadi hak swasta/rekanan dengan 40 orang.</p>
<p>Stagnasi posisi aktor korupsi itu menunjukkan bahwa korupsi paling banyak bercokol di daerah. Boleh jadi, hal itu disebabkan oleh tingginya anggaran negara yang digelontorkan ke daerah. Pada 2009, misalnya, dari 1003 triliun anggaran pendapatan dan belanja negara, sekitar 600 trilliun dibagikan ke daerah.</p>
<p>Hal berikutnya yang menjadi penyebab tingginya korupsi di daerah adalah tingkat pengawasan yang minim. Bayangkan saja, begitu susah mengawasi—apalagi dengan pengawasan terpusat di Jakarta—daerah yang terbagi dalam 33 provinsi, dan 477 kabupaten/kota, yang terhampar mulai dari Sabang (Aceh) hingga Merauke (Papua).</p>
<p>Di samping itu, banyaknya pelaku korupsi yang berpusat di daerah, memberi pertanda bahwa titik bara korupsi yang besar sebenarnya ada di daerah. Kedepan, sepertinya pengawasan di daerah seharusnya ditingkatkan dan pemantauan harus secara berkelanjutan dilaksanakan. Yang ada sekarang adalah, semakin jauh daerah tersebut dari Jakarta, maka semakin kecil pula pengawasannya. Hal ini sungguh membahayakan.</p>
<p>Ditambah lagi, dengan besarnya niat untuk memekarkan daerah, maka akan bertambahlah daerah yang harus diawasi. Dengan pengawasan yang saat ini masih minim, niat untuk melakukan pemekaran daerah tersebut seyogianya ditimbang ulang.</p>
<p>Selanjutnya, yang mesti juga dilihat dari tiga aktor korupsi teratas itu adalah perselingkuhan yang mungkin terjadi antara pihak legislatif daerah, kepala daerah, dengan swasta/rekanan (direktur perseroan terbatas). Perselingkuhan itu telah melangkah pada kondisi yang sungguh mengkhawatirkan. Korupsi di daerah semakin licin terjadi, ketika usaha saling melindungi antara persetujuan legislatif daerah dan kekuasaan kepala daerah dengan rupiah yang dimiliki oleh pihak pengusaha.</p>
<p>Apalagi, jika perselingkuhan itu telah ditopang oleh perlindungan yang diberikan oleh aparat penegak hukum di daerah. Dari beberapa laporan yang masuk ke Pukat Korupsi FH UGM, perlindungan terhadap skandal segitiga antara legislatif daerah-kepala daerah-pengusaha dengan dukungan aparat penegak hukum di daerah disediakan oleh lembaga yang bernama Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrembang) di daerah. Dengan ini, keberadaan lembaga ini sepertinya perlu digodog ulang.</p>
<ol>
<li><strong>B. </strong><strong>Modus Korupsi</strong></li>
</ol>
<p><strong> </strong></p>
<p>Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dari 202 kasus korupsi yang dipantau, ternyata modus korupsi yang paling dominan digunakan adalah memperkaya diri atau orang lain dengan 58 kasus. Modus kedua yang sering digunakan adalah penyalahgunaan wewenang (16 kasus) dan suap-menyuap (15 kasus).</p>
<p>Posisi modus korupsi di TCR tahun 2009 mengalami perbedaan jika disandingkan dengan TCR tahun 2008. Posisi pertama di TCR tahun 2008 ditempati oleh modus penyalahgunaan/penyelewengan anggaran (87 kasus). Berikutnya ditempati oleh mark-up (16 kasus) dan suap-menyuap (13 kasus).</p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p>Modus memperkaya diri sendiri atau orang lain marak dipakai dalam korupsi yang dilakukan di area departemen dan juga pemerintahan daerah. Kasus korupsi dengan modus ini misalnya korupsi akbar mobil pemadam kebakaran yang menyeret banyak kepala daerah dan pejabat departemen dalam negeri serta korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di banyak daerah.</p>
<p>Sedangkan, modus penyalahgunaan wewenang digunakan, misalnya, pada kasus korupsi yang terjadi di Kedutaan Besar Singapura. Akan tetapi, modus penyalahgunaan wewenang ini juga pernah disangkakan kepada dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, dalam pencekalan tersangka korupsi Anggoro Widjojo pada kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi dan Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Sangkaan tersebut dilayangkan oleh Kejaksaan Agung. Sangkaan ini kemudian dihentikan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).</p>
<p>Yang menarik, modus ketiga berupa suap-menyuap mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya (13 kasus menjadi 15 kasus). Modus terbilang baru. Sebab, terungkap belakangan. Seperti diketahui, modus suap marak dibicarakan ketika mantan petinggi Kejaksaan Agung, Urip Tri Gunawan, digelandang KPK karena menerima suap dari Artalita Suryani, penghubung Syamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang terpaut kasus megaskandal Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI).</p>
<p>Setelah itu, modus suap-menyuap kembali menjadi terkenal ketika salah satu mantan anggota DPR periode 2004-2009, Al-Amin Nur Nasution, terkait kasus pembebasan alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Siapi-api. Kasus korupsi itu sendiri kemudian menarik beberapa anggota DPR periode 2004-2009 lainnya, seperti Sarjan Taher, Hamka Yamdhu, dan Antony Zeidra Abidin.</p>
<p>Selain itu, suap juga digunakan dalam kasus korupsi pembangunan dermaga kawasan Indonesia Timur yang juga dilakukan oleh anggota DPR periode 2004-2009, Abdul Hadi Djamal.</p>
<ol>
<li><strong>C. </strong><strong>Sektor Korupsi</strong></li>
</ol>
<p><strong> </strong></p>
<p>Untuk sektor korupsi, posisi teratas ditempati oleh sektor pengadaan barang dan jasa (32 persen). Posisi berikutnya diambil oleh sektor pemerintah daerah dengan 17 persen. Tempat ketiga diduduki oleh sektor pendapatan negara/daerah dengan 8 persen.</p>
<p>Persentase yang cukup jauh antara posisi pertama (pengadaan barang dan jasa dengan 32 persen) dengan posisi kedua (pemerintah daerah dengan 17 persen)—terpaut 15 persen—menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa adalah sektor favorit yang sering dikecimpungi oleh pelaku korupsi.</p>
<p>Pengadaan barang dan jasa terjadi tidak hanya di daerah, melainkan juga di setiap departemen. Titik episentrum korupsi, dalam hal ini, mencatut pemerintah daerah dan juga pemerintah pusat.</p>
<p><strong> </strong></p>
<ol>
<li><strong>D. </strong><strong>Tingkat Kerugian Negara</strong></li>
</ol>
<p><strong> </strong></p>
<p>Tingkat kerugian negara akibat tindak pidana korupsi paling banyak dalam range angka 1 hingga 10 miliar (49 kasus). Selanjutnya, antara 10-50 miliar (22 kasus), dan angka di bawah 1 miliar (18 kasus).</p>
<p>Tingginya tingkat kerugian negara tersebut mengernyitkan dahi kita bahwa begitu besar uang negara (dan tentunya uang rakyat) yang digondol oleh koruptor. Dalam keterangan tingkat kerugian negara itu, ada tujuh kasus yang menyebabkan kerugian negara di atas 100 miliar.</p>
<p>Yang paling baru, dugaan tingkat kerugian negara terbesar tahun ini ada pada skandal pengaliran dana negara ke Bank Century. Selain menyebabkan tingkat kerugian negara 6,7 triliun, skandal ini juga menyeret petinggi negara republik ini. Sampai saat ini, kasus tersebut masih dalam pemeriksaan dan tarik ulur politik.</p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p>Sekali lagi, yang perlu diperhatikan dengan melihat tingginya kerugian negara itu, maka regulasi dan usaha paksa untuk mengembalikan aset harus dibentuk sedemikian rupa. Uang negara terkadang tidak dapat dikembalikan karena aturan hukum yang tidak kuat dan tidak dapat masuk menembus jaring internasional.</p>
<p>Uang hasil korupsi terlihat menguap ketika aset hasil korupsi ditaruh di luar negeri. Parahnya, regulasi dan bargaining politik negara ini tidak dapat mencapainya. Inilah pekerjaan rumah yang mestinya diselesaikan oleh pemimpin negara untuk mengembalikan uang rakyat yang dikorupsi ke tangan rakyat.</p>
<ol>
<li><strong>E. </strong><strong>Lembaga yang Menangani</strong></li>
</ol>
<p><strong> </strong></p>
<p>Dalam hal penanganan kasus korupsi, KPK masih mendominasi. Di tahun 2009, sesuai dengan pemantauan Pukat Korupsi FH UGM, KPK menangani 58 kasus korupsi. Angka ini jauh meninggalkan korp kejaksaan (Kejaksaan Negeri dengan 35 kasus dan Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung dengan 13 kasus).</p>
<p>Banyaknya jumlah kasus yang ditangani KPK, boleh jadi akan ditanggapi biasa-biasa saja oleh lembaga penegak hukum lainnya. Alasan yang dihadirkan sederhana, KPK khusus menangani perkara tindak pidana korupsi. Sedangkan, lembaga penegak hukum lainnya, tidak hanya menangani kasus korupsi, melainkan tindak pidana lainnya.</p>
<p>Kalau mau berbantah-bantahan, sebetulnya, kasus korupsi yang ditangani KPK juga terbatas. Batasan itupun diberikan oleh peraturan perundang-undangan (UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK). Bahwa KPK hanya menangani kasus korupsi (i) di atas 1 miliar, (ii) menyita perhatian publik, dan (iii) melibatkan pejabat negara. Di luar tiga kriteria itu, kasus korupsi ditangani oleh lembaga penegak hukum lainnya—kejaksaan dan kepolisian.</p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p>Jumlah KPK, sampai detik ini, juga hanya satu-satunya. Sedangkan kejaksaan dan kepolisian tersebar di seluruh Indonesia.</p>
<p>Akan tetapi, berbantah-bantahan tidak akan menyelesaikan permasalahan. Banyaknya kasus korupsi yang ditangani oleh KPK, setidaknya, dapat memberikan pelecut bagi kejaksaan dan kepolisian untuk mengungkap dan menuntut lebih banyak kasus korupsi. Lagi pula, jika kejaksaan dan kepolisian dapat mencapai top kinerja, dengan sendirinya KPK akan dibubarkan. Pengungkapan dan penuntutan itu juga mesti dengan benar, tidak hanya untuk memenuhi segi formalitas belaka.</p>
<ol>
<li><strong>F. </strong><strong>Vonis Pengadilan</strong></li>
</ol>
<p><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Dalam hal memberikan hukuman bagi para koruptor, pengadilan tindak pidana korupsi (pengadilan tipikor) masih menjadi jagonya. Dari kasus korupsi yang dipantau sepanjang tahun 2009, pengadilan tipikor telah menvonis bersalah 34 kasus. Sedangkan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi baru 18 kasus. Mahkamah Agung menempati posisi buncit dengan menjatuhkan bersalah pada 8 kasus.</p>
<p>Sedangkan dalam hal, membebaskan atau melepaskan kasus korupsi, pengadilan negeri dan pengadilan tinggi masih tercatat sebagai lembaga pengadil yang menempati posisi tersebut. Pengadilan negeri dan pengadilan tinggi membebaskan dan melepaskan masing-masing dua kasus.</p>
<p><strong>IV. </strong><strong>PROSPEK PEMBERANTASAN KORUPSI TAHUN 2010</strong></p>
<ol>
<li><strong>Sesat Paradigma</strong></li>
</ol>
<p><strong> </strong></p>
<p>Kriminalisasi terhadap penggiat antikorupsi, baik dari kalangan <em>civil society organization</em> maupun lembaga negara sepatutnya diakhiri pada tahun 2010. Pada periode ini, terjadi setidaknya tiga kali kriminaliasi yang dilakukan oleh pemerintah (kasus ICW, KPK, dan Bendera). Dengan menggunakan pasal karet pencemaran nama baik serta fitnah, pemegang kuasa dengan sangat mudah menjerat pihak-pihak yang ingin membongkar kasus korupsi, khususnya kalangan lembaga swadaya masyarakat.</p>
<p>Seharusnya, bagi pemerintah maupun subjek-subjek yang disebut namanya sebagai penikmat dugaan hasil korupsi, misalnya, tidak langsung “kebakaran jenggot,” yang lalu menanggapinya dengan jalan hukum. Akan tetapi, sebaiknya melakukan klarifikasi balik terhadap sangkaan tersebut. Saat ini, bukan zamannya lagi menggunakan pasal karet pencemaran nama baik maupun fitnah untuk menghentikan laju masyarakat yang ingin turut serta memberantas atau mencegah kasus korupsi. Penggunaan pasal karet tersebut adalah bagian dari “sesat paradigma” dalam usaha pemberantasan korupsi.</p>
<p>Sesat paradigma selayaknya diakhiri sedari sekarang. Laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi mestinya dijadikan bukti awal untuk membongkar skandal korupsi yang dilaporkan. Dengan demikian, pemerintah dan masyarakat dapat bekerja sama menciptakan Indonesia dari korupsi.</p>
<ol>
<li><strong>Pola Menunggu</strong></li>
</ol>
<p><strong> </strong></p>
<p>Di tahun 2010, pola pemberantasan korupsi yang menunggu (pola menunggu) wajib dihapus. Mengapa? Karena dengan pola pemberantasan yang demikian, akan banyak koruptor yang lari. Pola menunggu akan memberikan jeda waktu ke para koruptor untuk memikirkan strategi apa dan skema lari yang bagaimana yang dapat dipakai untuk mengelabui para penegak hukum.</p>
<p>Rekaman Anggodo Widjojo yang diputar di sidang Mahkamah Konstitusi (3/11), seharusnya sudah dapat menjadi bukti awal untuk langsung menangkap Anggodo. Penegak hukum tidak perlu menunggu untuk memeriksa rekaman, atau isi rekaman, apakah valid atau tidak. Memeriksa apakah suara dalam rekaman itu sama dengan nama yang disebutkan dalam laporan rekaman, atau semacamnya.</p>
<p>Jika terlalu lama menunggu, maka calon koruptor akan dapat lari dan menghilang ke luar negeri. Parahnya, lagi pemerintah belum mempunyai perjanjian ekstradisi dengan beberapa negara yang biasa dijadikan persinggahan oleh koruptor. Lebih parah lagi, dengan pola menunggu itu, aset negara yang dikorupsi tidak dapat dikembalikan ke negara.</p>
<ol>
<li><strong>Keberpihakan yang Rendah</strong></li>
</ol>
<p>Pemerintah memiliki kewajiban untuk memiliki keberpihakan dalam hal pemberantasan korupsi. Keberpihakan yang dimaksud bukan keberpihakan kepada koruptor, melainkan keberpihakan kepada punggawa pemberantas korupsi.</p>
<p>Misalnya, dalam hal adanya dugaan terhadap pejabat negara yang melakukan tindak pidana korupsi, maka pemerintah, setidaknya, mengecam atau kalau perlu menonaktifkan sementara. Untuk urusan pengganti bagi pejabat yang nonaktif, negeri ini mampu menyiadakan putera-puteri negeri yang mumpuni. Kecuali, kalau pemilihan penggati tersebut telah dipolitisasi dan ditunggangi kepentingan oknum elit, mengidap politik dagang sapi, maka mohon maaf negeri ini tidak menyediakan stok pengganti pejabat.</p>
<ol>
<li><strong>Perilaku Kontraproduktif</strong></li>
</ol>
<p><strong> </strong></p>
<p>Perilaku kontraproduktif diperlihatkan oleh pemerintah, misalnya, ketika harus mengadakan jumpa pers atau pidato yang dalam pidato tersebut mengutip dan meyakini informasi intelejen negara dan menyiarkannya kepada publik. Seharunya, informasi intelejen disimpan dengan rapat dan rahasia, tidak diumbar kemana-kemana. Bukankah kerja intelejen adalah mencari informasi dan menyimpannya rapat-rapat?</p>
<p>Pidato Presiden SBY yang mengulang-ulang pernyataan di setiap kesempatan semakin menambah runyam keadaan dan mengundang benturan antarlembaga. Sikap demikian sangat kontraproduktif dengan usaha pemberantasan korupsi, yang seharusnya menjalin hubungan sinergis antarlembaga negara di bidang pemberantasan korupsi.</p>
<ol>
<li><strong>Tragedi 9 Desember 2009</strong></li>
</ol>
<p>Pidato Presiden SBY pada tanggal 8 Desember 2009 malam seperti memperlihatkan “ketakutan” yang sangat, atau mungkin pula dibuat-buat, ketika menanggapi rencana aksi nasional untuk memperingati Hari Antikorupsi sedunia tanggal 9 Desember 2009. Presiden SBY mengungkapkan “ketakutan” tersebut dengan mengatakan adanya “penumpang gelap” yang ingin mengambil untung dari perayaan hari antikorupsi itu.</p>
<p>Pidato SBY membuat keadaan semakin mendidih, yang sebelumnya telah panas dengan isu Cicak vs Buaya serta Kriminalisasi Bibit dan Chandra. Tidak hanya itu, SBY semakin yakin dengan nujumnya bahwa aksi 9 Desember akan berpotensi menjadi anarkis, karena data yang diterimanya berasal dari badan intelejen negara.</p>
<p>Aksi demonstrasi dalam lingkup nasional memperingati Hari Antikorupsi itu juga menimbulkan dua kelompok massa yang vis a vis. Kelompok massa ini semakin menjadi dengan memperlihatkan perdebatannya di hadapan publik. Kemudian pemerintah menyiapkan antisipasi dengan mengirimkan petugas keamanan dalam jumlah besar. Banyaknya alat keamanan yang diturunkan itu menunjukkan benih-benih <em>chaos </em>dalam demonstrasi memang benar-benar akan terjadi.</p>
<p>Tetapi sayang, mungkin situasi dan kondisi serta boleh jadi Tuhan tidak bersepakat dengan Presiden SBY. Aksi demonstrasi Hari Antikorupsi 9 Desember 2009 berlangsung aman dan damai. Demonstrasi yang diadakan pada Rabu siang yang panas itu berjalan meriah dan jauh dari kesan anarkis.</p>
<p>Alhasil, “ketakutan” Presiden SBY itu menjadi sebuah tragedi bagi kepemimpinan SBY di jilid II ini. Sebuah tragedi yang berlebih-lebihan, atau bahasa anak muda zaman sekarang, lebay.</p>
<ol>
<li><strong>Minim Terobosan Pemberantasan Korupsi</strong></li>
</ol>
<p>Dalam usaha memberantasan korupsi, dibutuhkan adanya usaha dan terobosan yang brilian. Apa yang dilakukan Presiden SBY diawal pemerintahannya tidak menunjukkan adanya terobosan yang brilian, bahkan minim.</p>
<p>Pemberantasan mafia hukum atau mafia peradilan serta tindak pidana korupsi yang semakin akut dijawab oleh pemerintah dengan membuat program “Ganyang Mafia.” Namun sayang, implikasi program itu bukanlah sesuatu yang baru dan cenderung tidak efektif.</p>
<p>Pemerintah membuka Kotak Pengaduan bagi masyarakat yang merasa menemui atau diperas oleh para mafia hukum. Kotak pengaduan itu mempunyai kode Pos (PO. BOX 9949 Jakarta 10000) dengan kode “GM”. Kotak pengaduan ini cenderung tidak efektif, setidaknya, jika dihadapkan pada tiga hal, pertama, mau diapakan laporan yang telah masuk ke kotak pos? Kedua, apa tindak lanjut setelah laporan masuk ke kotak pengaduan? Ketiga, bagaimana transparansi dan akuntabilitas terhadap proses implikasi dari pengaduan ganyang mafia?</p>
<p>Bukti minimnya terobosan yang berikutnya adalah, dibentuknya satuan tugas (satgas) antimafia peradilan. Sampai detik laporan ini di<em>lauching, </em>satgas buatan Presiden SBY itu tidak ada bunyi atau gemanya sama sekali.</p>
<ol>
<li><strong>V. </strong><strong>KESIMPULAN</strong></li>
</ol>
<p>TCR tahun 2009 menunjukkan adanya peningkatan pemberantasan korupsi, akan tetapi peningkatan tersebut tidak terlalu signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dari segi aktor korupsi, tiga besar posisi masih didominasi oleh kelompok legislatif daerah (27 pelaku), eksekutif daerah (24 pelaku), dan direktur utama perseroan terbatas (20 pelaku). Dirut PT dapat dikategorikan sebagai swasta atau rekanan. Posisi Aktor korupsi pada tahun ini relatif sama dengan tahun sebelumnya.</p>
<p>Ditangkapnya aktor-aktor korupsi dari tiga kelompok di atas, masih memendam impian untuk dapat memenjarakan koruptor kelas kakap. Bukanlah rahasia jika masih banyak koruptor yang mengemplang duit negara hingga triliunan rupiah yang tinggal dengan nyaman di luar negeri.</p>
<p>Pemerintah kedepan, khususnya di tahun 2010, meningkatkan pemberantasan korupsi dengan mulai memikirkan cara yang tepat untuk menyeret koruptor yang sekarang masih di luar negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengembalikan kekayaan negara yang dicurinya.</p>
<p>Dari sisi modus korupsi, TCR tahun 2009 mencatat modus memperkaya diri atau orang lain (58 kasus) menempati tangga teratas modus korupsi. Disusul penyalahgunaan wewenang (16 kasus), suap-menyuap (15 kasus), dan mark-up (13 kasus). Tingginya range modus memperkaya diri atau orang lain terhadap modus-modus korupsi yang lain memperlihatkan seringnya pelaku korupsi “mengutil” duit anggaran negara atau daerah.</p>
<p>Sektor korupsi didominasi oleh pengadaan barang dan jasa (32 persen) dan sektor pemerintah daerah (17 persen). Pengadaan barang dan jasa memang mengundang siapapun untuk meraup untung yang sangat besar. Apalagi jika pengadaan barang dan jasa disandingkan dengan pemerintah daerah, potensi korupsi menjadi sangat terbuka. Mulai dari angka 51 juta hingga tidak terbatas.</p>
<p>Yang perlu diingat selalu, potensi korupsi pengadaan barang dan jasa terbuka tidak hanya disandingkan dengan sektor pemerintah daerah, akan tetapi juga jika dikawinkan dengan sektor departemen—yang dalam TCR tahun 2009 sebanyak 5 persen.</p>
<p>Di samping itu, sektor perbankan (6 persen) juga perlu mendapatkan pengawasan yang ketat. Dengan terindikasinya kasus korupsi pada <em>bailout </em>Bank Century, sudah cukup menjadi penguat untuk meningkatkan pengawasan pada sektor perbankan. Terlebih lagi, untuk modus pencucian uang (<em>money laundring</em>).</p>
<p>Tingkat kerugian negara yang paling tinggi berkisar antara 1-10 miliar (49 kasus). Angka kerugian negara yang sering dikorup sekarang telah masuk ke area miliaran, bukan lagi jutaan, puluhan juta, atau ratusan juta. Area miliaran, puluhan miliar (10-50 miliar/22 kasus, 50-100 miliar/14 kasus), mengindikasikan bahwa koruptor sudah tidak main-main lagi dalam urusan menggasak uang negara.</p>
<p>Yang menarik, meskipun tingkat kerugian negara yang di atas 100 miliar tidak banyak (7 kasus), namun angkanya tidak tanggung-tanggung. Bahkan dapat mencapai triliunan. Contohnya, jika nanti hasil pemeriksaan KPK menunjukkan memang ada korupsi dalam bailout Bank Century, maka tingkat kerugian negara beranjak dari digit 9 angka menuju 12 angka alias triliun. Dan, ini bukan hal yang mustahil.</p>
<p>Di samping itu, sudah barang tentu, tingkat kerugian negara yang bertambah besar ini membutuhkan kerja nyata pemerintah dan penegak hukum untuk melakukan tindakan preventif (pencegahan) dan represif (peradilan) dalam memberantas korupsi.</p>
<p>Di tahun ini, KPK masih menjadi lembaga penegak hukum yang paling banyak menangani kasus korupsi (58 kasus). Prestasi KPK pada tahun depan diprediksi akan menurun apabila “serangan” terhadap lembaga tersebut tidak dihentikan sejak sekarang. Serangan, seperti, rekayasa dan kriminalisasi pimpinan KPK hingga mengusik kewenangan penyadapan KPK dengan rencana mengaturnya ke peraturan pemerintah, akan dapat melumpuhkan KPK.</p>
<p>Jika KPK lumpuh, sedangkan di sisi yang lain lembaga penegak hukum konvensional belum “pulih” betul dalam menegakkan hukum antikorupsi, otomatis akan banyak korupsi di berbagai sektor, tingkat kerugian negara yang semakin besar, dan lahir pelaku-pelaku korupsi baru. Adalah harga mati, KPK harus dilindungi bersama dengan cara menghentikan “serangan” terhadap KPK.</p>
<p>Dalam hal menjatuhkan vonis terhadap para koruptor, pengadilan tindak pidana korupsi (pengadilan tipikor) masih menjadi rajanya. Pengadilan tipikor tahun ini menvonis bersalah 34 kasus. Angka ini meninggalkan pengadilan negeri atau pengadilan tinggi (18 kasus).</p>
<p>Namun, setali tiga uang dengan KPK, usaha pemberantasan korupsi oleh pengadilan tipikor diramalkan akan menurun. Karena kebijakan pemerintah dan legislatif yang mengetok palu UU Pengadilan Tipikor. Ada beberapa substansi yang bermasalah di UU Pengadilan Tipikor seperti penentuan komposisi hakim yang ditentukan tiga hakim karir dan dua hakim ad-hoc.</p>
<p>Peristiwa Cicak lawan Buaya menjadi noda hitam yang mencoreng institusi kepolisian. Benturan antarlembaga pada tahun 2010 harus dikurangi, jika perlu dihilangkan.</p>
<p>Adanya skandal mafia peradilan yang terbuka pada rekaman Anggodo Widjojo di sidang MK, seharusnya menjadi titik masuk untuk membongkar skandal mafia peradilan yang sejak dulu ada namun tak terjangkau. Terobosan yang lebih brilian, seperti memeriksa institusi kejaksaan dari tingkat negeri hingga agung, memeriksa pengadilan dari tingkat negeri hingga Mahkamah Agung, dan memeriksa kepolisian dari tingkat sektor hingga Markas Besar, patut digunakan.</p>
<p>Kemudian mengganti serta mencopot petugas-petugas yang salah setelah melalui jalur hukum dan memenjarakan para makelar kasus dan menutup saluran makelar kasus dengan meningkatkan kinerja penegak hukum hingga tingkatan daerah patut dilaksanakan. Jika ini dapat dilakukan, kotak pos dan satgas sepertinya mesti “diistirahatkan.”</p>
<p>Terakhir, tanggung jawab memberantas korupsi berada di pundak semua cabang kekuasaan, intitusi, dan individu. Kewajiban kita bersama menciptakan Indonesia bersih dari korupsi. Semoga.</p>
<p>Salam Antikorupsi</p>
<p>30 Desember 2009</p>
<p>Pusat Kajian Antikorupsi FH UGM</p>
<p>Zainal Arifin Mochtar                       Hifdzil Alim (085643264320)</p>
<p>Hasrul Halili                                       Danang Kurniadi (08985074972)</p>
<p>Totok Dwi Diantoro</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pukatkorupsi.or.id/2009/12/corruption-report-tahun-2009.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia</title>
		<link>http://pukatkorupsi.or.id/2009/12/memperingati-hari-anti-korupsi-sedunia.html</link>
		<comments>http://pukatkorupsi.or.id/2009/12/memperingati-hari-anti-korupsi-sedunia.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 08 Dec 2009 08:24:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Event]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pukatkorupsi.or.id/?p=231</guid>
		<description><![CDATA[Bunderan UGM
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Bunderan UGM</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pukatkorupsi.or.id/2009/12/memperingati-hari-anti-korupsi-sedunia.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
