Press Release

CORRUPTION REPORT TAHUN 2009

DAN

PROSPEK PEMBERANTASAN KORUPSI TAHUN 2010

PUSAT KAJIAN ANTIKORUPSI FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS GADJAH MADA

YOGYAKARTA

2009

  1. I. PENDAHULUAN

Usaha pemberantasan korupsi belakangan sedikit mengalami kemunduran. Tahun 2009 tampaknya menjadi tahun kelam dalam sejarah pembasmian korupsi di Indonesia. Adanya beberapa peristiwa serta kasus yang muncul menjadi bukti kemunduran tersebut.

Beberapa bukti baru yang dapat dipaparkan misalnya, di awali dengan tertangkapnya Antasari Azhar terkait pembunuhan atas Nasruddin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), ramai-ramai beberapa anggota DPR periode 2004-2009 mempermasalahkan proses kepemimpinan—tepatnya proses pengambilan keputusan atas kebijakan—dalam tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK diminta menghentikan kinerjanya, karena menurut mereka pengambilan keputusan dalam tubuh KPK bersifat kolegial.

Nonaktifnya Antasari Azhar sebagai pimpinan KPK menyebabkan komposisi pimpinan KPK tidak lengkap. Dan oleh karenanya tidak dapat memenuhi ketentuan kolegial seperti termaktub dalam UU. Akan tetapi, pengertian seperti ini, khususnya pada poin kolegial, masih diperdebatkan. Namun demikian, sikap anggota DPR, setidaknya, menjadi sandungan bagi KPK dalam menjalankan kewajibannya sebagai lembaga pemberantas korupsi.

Dugaan rekayasa yang menimpa dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, adalah hal kedua yang melemahkan pemberantasan korupsi, khususnya yang dilakoni oleh KPK. Dua pimpinan KPK tersebut sebelumnya dianggap menyalahgunakan kewenangannya sebagai pimpinan KPK karena mengeluarkan surat cekal terhadap Anggoro Widjojo, tersangka korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Anggoro sendiri hingga saat ini masih menjadi buron dan ditengarai ada di Singapura.

Bersamaan dengan kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra, terjadi pula kriminalisasi yang dilakukan kepada civil society organization. Penggiat antikorupsi dari ICW diperiksa untuk kasus yang telah satu tahun tidak berbunyi. Lagi-lagi, pasal penjeratnya adalah pasal karet pencemaran nama baik dan fitnah.

Kasus Bibit dan Chandra sendiri sekarang telah menuju babak akhir. Atas desakan publik, akhirnya kasus Bibit dan Chandra dihentikan dengan dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Meski demikian, penerbitan SKP2 oleh kejaksaan terlihat “setengah hati” karena mengundang beberapa pihak mempermasalahkan sisi formalitasnya. Terbukti, ada beberapa kelompok yang mengajukan praperadilan atas SKP2 Bibit dan Chandra.

Kasus yang paling mutakhir adalah usaha pemerintah yang mencampuri independensi KPK. Hal ini diperlihatkan dengan rencana pemerintah melalui Menteri Komunikasi, Informasi, dan Telekomunikasi yang bersikukuh ingin mengatur perihal penyadapan (intersepsi) dalam ranah Peraturan Pemerintah. Padahal, penyadapan telah diatur sebelumnya dalam aturan hukum yang lebih tinggi, yakni UU.

Penyadapan yang dilakukan oleh KPK sendiri telah diatur sedemikian rupa dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. UU yang lain, misalnya, UU Nomor 11 Tahun 2008 juga mengindikasikan untuk mengatur penyadapan dengan baju hukum undang-undang.

Beberapa peristiwa tersebut hanyalah sekelumit rangkaian duri yang menghalangi usaha memberantas korupsi di negeri ini. Sejatinya masih banyak rangkaian duri yang lain yang dalam sisi sebelahnya direkam oleh media massa, baik cetak maupun elektronik.

  1. II. PENDEKATAN DAN WAKTU PEMANTAUAN

Trend Corruption Report (TCR) atau laporan kecendrungan korupsi Tahun 2009 yang disusun oleh Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM (Pukat Korupsi FH UGM) adalah sebuah laporan yang disusun berdasarkan pemantauan yang dilakukan selama satu setahun (2009) melalui pemberitaan media cetak maupun elektronik.

Pendekatan yang digunakan dalam pemantauan ini adalah pendekatan kualitatif-representatif. Pemantauan tidak didasarkan pada jumlah kasus korupsi yang diberitakan oleh media massa. Sebab, bila demikian, jumlah korupsi yang terekam akan sangat banyak. Padahal, di samping itu, masih banyak kasus korupsi yang mungkin tidak terliput oleh media dan/atau tidak diberitakan. Kasus korupsi yang dipantau Pukat Korupsi FH UGM dianggap mewakili dari pemberitaan kasus korupsi yang dilakukan oleh media.

Media massa yang dipantau terdiri dari dua kelompok, yakni cetak dan elektronik. Media cetak meliputi Harian yang berukuran nasional serta lokal, yaitu, Kompas, Jawa Pos, Koran Tempo, Media Indonesia, Koran Seputar Indonesia, Republika, Suara Merdeka, Kedaulatan Rakyat, Bernas, dan Harian Jogja. Sedangkan untuk media elektronik adalah, Detik.com, Tempointeraktif.com, Okezone.com, dan Vivanews.com.

Rentang waktu pemantauan dimulai sejak 1 Januari 2009 hingga 15 Desember 2009.

III. TREND KORUPSI 2009

Dalam kurun waktu 2009, Pukat Korupsi FH UGM telah memantau 202 kasus korupsi yang diberitakan oleh media massa.  Kasus-kasus tersebut berikut akan dishare ke dalam beberapa aspek. Namun demikian, yang perlu diingat adalah angka 202 tersebut bukanlah “harga mati.” Sebab, faktanya masih banyak kasus korupsi yang ternyata tidak terekam, terliput, atau terberitakan oleh media massa, cetak maupun elektronik.

  1. A. Aktor Korupsi

Di tahun 2009, pelaku atau aktor korupsi yang paling banyak berasal dari kalangan anggota/mantan anggota DPRD (27 orang). Posisi selanjutnya ditempati oleh kepala daerah/mantan kepala daerah (24 orang). Dan, tempat ketiga disandang oleh direktur utama perseroan terbatas (20 orang).

Jika dibandingkan dengan TCR tahun 2008, tiga besar posisi bagi pelaku korupsi tidak mengalami pergeseran. Posisi pertama ditempati oleh anggota/mantan anggota DPRD dengan 89 orang. Berikutnya, ditempati oleh kepala daerah/mantan kepala daerah dengan 65 orang. Posisi ketiga menjadi hak swasta/rekanan dengan 40 orang.

Stagnasi posisi aktor korupsi itu menunjukkan bahwa korupsi paling banyak bercokol di daerah. Boleh jadi, hal itu disebabkan oleh tingginya anggaran negara yang digelontorkan ke daerah. Pada 2009, misalnya, dari 1003 triliun anggaran pendapatan dan belanja negara, sekitar 600 trilliun dibagikan ke daerah.

Hal berikutnya yang menjadi penyebab tingginya korupsi di daerah adalah tingkat pengawasan yang minim. Bayangkan saja, begitu susah mengawasi—apalagi dengan pengawasan terpusat di Jakarta—daerah yang terbagi dalam 33 provinsi, dan 477 kabupaten/kota, yang terhampar mulai dari Sabang (Aceh) hingga Merauke (Papua).

Di samping itu, banyaknya pelaku korupsi yang berpusat di daerah, memberi pertanda bahwa titik bara korupsi yang besar sebenarnya ada di daerah. Kedepan, sepertinya pengawasan di daerah seharusnya ditingkatkan dan pemantauan harus secara berkelanjutan dilaksanakan. Yang ada sekarang adalah, semakin jauh daerah tersebut dari Jakarta, maka semakin kecil pula pengawasannya. Hal ini sungguh membahayakan.

Ditambah lagi, dengan besarnya niat untuk memekarkan daerah, maka akan bertambahlah daerah yang harus diawasi. Dengan pengawasan yang saat ini masih minim, niat untuk melakukan pemekaran daerah tersebut seyogianya ditimbang ulang.

Selanjutnya, yang mesti juga dilihat dari tiga aktor korupsi teratas itu adalah perselingkuhan yang mungkin terjadi antara pihak legislatif daerah, kepala daerah, dengan swasta/rekanan (direktur perseroan terbatas). Perselingkuhan itu telah melangkah pada kondisi yang sungguh mengkhawatirkan. Korupsi di daerah semakin licin terjadi, ketika usaha saling melindungi antara persetujuan legislatif daerah dan kekuasaan kepala daerah dengan rupiah yang dimiliki oleh pihak pengusaha.

Apalagi, jika perselingkuhan itu telah ditopang oleh perlindungan yang diberikan oleh aparat penegak hukum di daerah. Dari beberapa laporan yang masuk ke Pukat Korupsi FH UGM, perlindungan terhadap skandal segitiga antara legislatif daerah-kepala daerah-pengusaha dengan dukungan aparat penegak hukum di daerah disediakan oleh lembaga yang bernama Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrembang) di daerah. Dengan ini, keberadaan lembaga ini sepertinya perlu digodog ulang.

  1. B. Modus Korupsi

Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dari 202 kasus korupsi yang dipantau, ternyata modus korupsi yang paling dominan digunakan adalah memperkaya diri atau orang lain dengan 58 kasus. Modus kedua yang sering digunakan adalah penyalahgunaan wewenang (16 kasus) dan suap-menyuap (15 kasus).

Posisi modus korupsi di TCR tahun 2009 mengalami perbedaan jika disandingkan dengan TCR tahun 2008. Posisi pertama di TCR tahun 2008 ditempati oleh modus penyalahgunaan/penyelewengan anggaran (87 kasus). Berikutnya ditempati oleh mark-up (16 kasus) dan suap-menyuap (13 kasus).

Modus memperkaya diri sendiri atau orang lain marak dipakai dalam korupsi yang dilakukan di area departemen dan juga pemerintahan daerah. Kasus korupsi dengan modus ini misalnya korupsi akbar mobil pemadam kebakaran yang menyeret banyak kepala daerah dan pejabat departemen dalam negeri serta korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di banyak daerah.

Sedangkan, modus penyalahgunaan wewenang digunakan, misalnya, pada kasus korupsi yang terjadi di Kedutaan Besar Singapura. Akan tetapi, modus penyalahgunaan wewenang ini juga pernah disangkakan kepada dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, dalam pencekalan tersangka korupsi Anggoro Widjojo pada kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi dan Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Sangkaan tersebut dilayangkan oleh Kejaksaan Agung. Sangkaan ini kemudian dihentikan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Yang menarik, modus ketiga berupa suap-menyuap mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya (13 kasus menjadi 15 kasus). Modus terbilang baru. Sebab, terungkap belakangan. Seperti diketahui, modus suap marak dibicarakan ketika mantan petinggi Kejaksaan Agung, Urip Tri Gunawan, digelandang KPK karena menerima suap dari Artalita Suryani, penghubung Syamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang terpaut kasus megaskandal Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI).

Setelah itu, modus suap-menyuap kembali menjadi terkenal ketika salah satu mantan anggota DPR periode 2004-2009, Al-Amin Nur Nasution, terkait kasus pembebasan alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Siapi-api. Kasus korupsi itu sendiri kemudian menarik beberapa anggota DPR periode 2004-2009 lainnya, seperti Sarjan Taher, Hamka Yamdhu, dan Antony Zeidra Abidin.

Selain itu, suap juga digunakan dalam kasus korupsi pembangunan dermaga kawasan Indonesia Timur yang juga dilakukan oleh anggota DPR periode 2004-2009, Abdul Hadi Djamal.

  1. C. Sektor Korupsi

Untuk sektor korupsi, posisi teratas ditempati oleh sektor pengadaan barang dan jasa (32 persen). Posisi berikutnya diambil oleh sektor pemerintah daerah dengan 17 persen. Tempat ketiga diduduki oleh sektor pendapatan negara/daerah dengan 8 persen.

Persentase yang cukup jauh antara posisi pertama (pengadaan barang dan jasa dengan 32 persen) dengan posisi kedua (pemerintah daerah dengan 17 persen)—terpaut 15 persen—menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa adalah sektor favorit yang sering dikecimpungi oleh pelaku korupsi.

Pengadaan barang dan jasa terjadi tidak hanya di daerah, melainkan juga di setiap departemen. Titik episentrum korupsi, dalam hal ini, mencatut pemerintah daerah dan juga pemerintah pusat.

  1. D. Tingkat Kerugian Negara

Tingkat kerugian negara akibat tindak pidana korupsi paling banyak dalam range angka 1 hingga 10 miliar (49 kasus). Selanjutnya, antara 10-50 miliar (22 kasus), dan angka di bawah 1 miliar (18 kasus).

Tingginya tingkat kerugian negara tersebut mengernyitkan dahi kita bahwa begitu besar uang negara (dan tentunya uang rakyat) yang digondol oleh koruptor. Dalam keterangan tingkat kerugian negara itu, ada tujuh kasus yang menyebabkan kerugian negara di atas 100 miliar.

Yang paling baru, dugaan tingkat kerugian negara terbesar tahun ini ada pada skandal pengaliran dana negara ke Bank Century. Selain menyebabkan tingkat kerugian negara 6,7 triliun, skandal ini juga menyeret petinggi negara republik ini. Sampai saat ini, kasus tersebut masih dalam pemeriksaan dan tarik ulur politik.

Sekali lagi, yang perlu diperhatikan dengan melihat tingginya kerugian negara itu, maka regulasi dan usaha paksa untuk mengembalikan aset harus dibentuk sedemikian rupa. Uang negara terkadang tidak dapat dikembalikan karena aturan hukum yang tidak kuat dan tidak dapat masuk menembus jaring internasional.

Uang hasil korupsi terlihat menguap ketika aset hasil korupsi ditaruh di luar negeri. Parahnya, regulasi dan bargaining politik negara ini tidak dapat mencapainya. Inilah pekerjaan rumah yang mestinya diselesaikan oleh pemimpin negara untuk mengembalikan uang rakyat yang dikorupsi ke tangan rakyat.

  1. E. Lembaga yang Menangani

Dalam hal penanganan kasus korupsi, KPK masih mendominasi. Di tahun 2009, sesuai dengan pemantauan Pukat Korupsi FH UGM, KPK menangani 58 kasus korupsi. Angka ini jauh meninggalkan korp kejaksaan (Kejaksaan Negeri dengan 35 kasus dan Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung dengan 13 kasus).

Banyaknya jumlah kasus yang ditangani KPK, boleh jadi akan ditanggapi biasa-biasa saja oleh lembaga penegak hukum lainnya. Alasan yang dihadirkan sederhana, KPK khusus menangani perkara tindak pidana korupsi. Sedangkan, lembaga penegak hukum lainnya, tidak hanya menangani kasus korupsi, melainkan tindak pidana lainnya.

Kalau mau berbantah-bantahan, sebetulnya, kasus korupsi yang ditangani KPK juga terbatas. Batasan itupun diberikan oleh peraturan perundang-undangan (UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK). Bahwa KPK hanya menangani kasus korupsi (i) di atas 1 miliar, (ii) menyita perhatian publik, dan (iii) melibatkan pejabat negara. Di luar tiga kriteria itu, kasus korupsi ditangani oleh lembaga penegak hukum lainnya—kejaksaan dan kepolisian.

Jumlah KPK, sampai detik ini, juga hanya satu-satunya. Sedangkan kejaksaan dan kepolisian tersebar di seluruh Indonesia.

Akan tetapi, berbantah-bantahan tidak akan menyelesaikan permasalahan. Banyaknya kasus korupsi yang ditangani oleh KPK, setidaknya, dapat memberikan pelecut bagi kejaksaan dan kepolisian untuk mengungkap dan menuntut lebih banyak kasus korupsi. Lagi pula, jika kejaksaan dan kepolisian dapat mencapai top kinerja, dengan sendirinya KPK akan dibubarkan. Pengungkapan dan penuntutan itu juga mesti dengan benar, tidak hanya untuk memenuhi segi formalitas belaka.

  1. F. Vonis Pengadilan

Dalam hal memberikan hukuman bagi para koruptor, pengadilan tindak pidana korupsi (pengadilan tipikor) masih menjadi jagonya. Dari kasus korupsi yang dipantau sepanjang tahun 2009, pengadilan tipikor telah menvonis bersalah 34 kasus. Sedangkan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi baru 18 kasus. Mahkamah Agung menempati posisi buncit dengan menjatuhkan bersalah pada 8 kasus.

Sedangkan dalam hal, membebaskan atau melepaskan kasus korupsi, pengadilan negeri dan pengadilan tinggi masih tercatat sebagai lembaga pengadil yang menempati posisi tersebut. Pengadilan negeri dan pengadilan tinggi membebaskan dan melepaskan masing-masing dua kasus.

IV. PROSPEK PEMBERANTASAN KORUPSI TAHUN 2010

  1. Sesat Paradigma

Kriminalisasi terhadap penggiat antikorupsi, baik dari kalangan civil society organization maupun lembaga negara sepatutnya diakhiri pada tahun 2010. Pada periode ini, terjadi setidaknya tiga kali kriminaliasi yang dilakukan oleh pemerintah (kasus ICW, KPK, dan Bendera). Dengan menggunakan pasal karet pencemaran nama baik serta fitnah, pemegang kuasa dengan sangat mudah menjerat pihak-pihak yang ingin membongkar kasus korupsi, khususnya kalangan lembaga swadaya masyarakat.

Seharusnya, bagi pemerintah maupun subjek-subjek yang disebut namanya sebagai penikmat dugaan hasil korupsi, misalnya, tidak langsung “kebakaran jenggot,” yang lalu menanggapinya dengan jalan hukum. Akan tetapi, sebaiknya melakukan klarifikasi balik terhadap sangkaan tersebut. Saat ini, bukan zamannya lagi menggunakan pasal karet pencemaran nama baik maupun fitnah untuk menghentikan laju masyarakat yang ingin turut serta memberantas atau mencegah kasus korupsi. Penggunaan pasal karet tersebut adalah bagian dari “sesat paradigma” dalam usaha pemberantasan korupsi.

Sesat paradigma selayaknya diakhiri sedari sekarang. Laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi mestinya dijadikan bukti awal untuk membongkar skandal korupsi yang dilaporkan. Dengan demikian, pemerintah dan masyarakat dapat bekerja sama menciptakan Indonesia dari korupsi.

  1. Pola Menunggu

Di tahun 2010, pola pemberantasan korupsi yang menunggu (pola menunggu) wajib dihapus. Mengapa? Karena dengan pola pemberantasan yang demikian, akan banyak koruptor yang lari. Pola menunggu akan memberikan jeda waktu ke para koruptor untuk memikirkan strategi apa dan skema lari yang bagaimana yang dapat dipakai untuk mengelabui para penegak hukum.

Rekaman Anggodo Widjojo yang diputar di sidang Mahkamah Konstitusi (3/11), seharusnya sudah dapat menjadi bukti awal untuk langsung menangkap Anggodo. Penegak hukum tidak perlu menunggu untuk memeriksa rekaman, atau isi rekaman, apakah valid atau tidak. Memeriksa apakah suara dalam rekaman itu sama dengan nama yang disebutkan dalam laporan rekaman, atau semacamnya.

Jika terlalu lama menunggu, maka calon koruptor akan dapat lari dan menghilang ke luar negeri. Parahnya, lagi pemerintah belum mempunyai perjanjian ekstradisi dengan beberapa negara yang biasa dijadikan persinggahan oleh koruptor. Lebih parah lagi, dengan pola menunggu itu, aset negara yang dikorupsi tidak dapat dikembalikan ke negara.

  1. Keberpihakan yang Rendah

Pemerintah memiliki kewajiban untuk memiliki keberpihakan dalam hal pemberantasan korupsi. Keberpihakan yang dimaksud bukan keberpihakan kepada koruptor, melainkan keberpihakan kepada punggawa pemberantas korupsi.

Misalnya, dalam hal adanya dugaan terhadap pejabat negara yang melakukan tindak pidana korupsi, maka pemerintah, setidaknya, mengecam atau kalau perlu menonaktifkan sementara. Untuk urusan pengganti bagi pejabat yang nonaktif, negeri ini mampu menyiadakan putera-puteri negeri yang mumpuni. Kecuali, kalau pemilihan penggati tersebut telah dipolitisasi dan ditunggangi kepentingan oknum elit, mengidap politik dagang sapi, maka mohon maaf negeri ini tidak menyediakan stok pengganti pejabat.

  1. Perilaku Kontraproduktif

Perilaku kontraproduktif diperlihatkan oleh pemerintah, misalnya, ketika harus mengadakan jumpa pers atau pidato yang dalam pidato tersebut mengutip dan meyakini informasi intelejen negara dan menyiarkannya kepada publik. Seharunya, informasi intelejen disimpan dengan rapat dan rahasia, tidak diumbar kemana-kemana. Bukankah kerja intelejen adalah mencari informasi dan menyimpannya rapat-rapat?

Pidato Presiden SBY yang mengulang-ulang pernyataan di setiap kesempatan semakin menambah runyam keadaan dan mengundang benturan antarlembaga. Sikap demikian sangat kontraproduktif dengan usaha pemberantasan korupsi, yang seharusnya menjalin hubungan sinergis antarlembaga negara di bidang pemberantasan korupsi.

  1. Tragedi 9 Desember 2009

Pidato Presiden SBY pada tanggal 8 Desember 2009 malam seperti memperlihatkan “ketakutan” yang sangat, atau mungkin pula dibuat-buat, ketika menanggapi rencana aksi nasional untuk memperingati Hari Antikorupsi sedunia tanggal 9 Desember 2009. Presiden SBY mengungkapkan “ketakutan” tersebut dengan mengatakan adanya “penumpang gelap” yang ingin mengambil untung dari perayaan hari antikorupsi itu.

Pidato SBY membuat keadaan semakin mendidih, yang sebelumnya telah panas dengan isu Cicak vs Buaya serta Kriminalisasi Bibit dan Chandra. Tidak hanya itu, SBY semakin yakin dengan nujumnya bahwa aksi 9 Desember akan berpotensi menjadi anarkis, karena data yang diterimanya berasal dari badan intelejen negara.

Aksi demonstrasi dalam lingkup nasional memperingati Hari Antikorupsi itu juga menimbulkan dua kelompok massa yang vis a vis. Kelompok massa ini semakin menjadi dengan memperlihatkan perdebatannya di hadapan publik. Kemudian pemerintah menyiapkan antisipasi dengan mengirimkan petugas keamanan dalam jumlah besar. Banyaknya alat keamanan yang diturunkan itu menunjukkan benih-benih chaos dalam demonstrasi memang benar-benar akan terjadi.

Tetapi sayang, mungkin situasi dan kondisi serta boleh jadi Tuhan tidak bersepakat dengan Presiden SBY. Aksi demonstrasi Hari Antikorupsi 9 Desember 2009 berlangsung aman dan damai. Demonstrasi yang diadakan pada Rabu siang yang panas itu berjalan meriah dan jauh dari kesan anarkis.

Alhasil, “ketakutan” Presiden SBY itu menjadi sebuah tragedi bagi kepemimpinan SBY di jilid II ini. Sebuah tragedi yang berlebih-lebihan, atau bahasa anak muda zaman sekarang, lebay.

  1. Minim Terobosan Pemberantasan Korupsi

Dalam usaha memberantasan korupsi, dibutuhkan adanya usaha dan terobosan yang brilian. Apa yang dilakukan Presiden SBY diawal pemerintahannya tidak menunjukkan adanya terobosan yang brilian, bahkan minim.

Pemberantasan mafia hukum atau mafia peradilan serta tindak pidana korupsi yang semakin akut dijawab oleh pemerintah dengan membuat program “Ganyang Mafia.” Namun sayang, implikasi program itu bukanlah sesuatu yang baru dan cenderung tidak efektif.

Pemerintah membuka Kotak Pengaduan bagi masyarakat yang merasa menemui atau diperas oleh para mafia hukum. Kotak pengaduan itu mempunyai kode Pos (PO. BOX 9949 Jakarta 10000) dengan kode “GM”. Kotak pengaduan ini cenderung tidak efektif, setidaknya, jika dihadapkan pada tiga hal, pertama, mau diapakan laporan yang telah masuk ke kotak pos? Kedua, apa tindak lanjut setelah laporan masuk ke kotak pengaduan? Ketiga, bagaimana transparansi dan akuntabilitas terhadap proses implikasi dari pengaduan ganyang mafia?

Bukti minimnya terobosan yang berikutnya adalah, dibentuknya satuan tugas (satgas) antimafia peradilan. Sampai detik laporan ini dilauching, satgas buatan Presiden SBY itu tidak ada bunyi atau gemanya sama sekali.

  1. V. KESIMPULAN

TCR tahun 2009 menunjukkan adanya peningkatan pemberantasan korupsi, akan tetapi peningkatan tersebut tidak terlalu signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dari segi aktor korupsi, tiga besar posisi masih didominasi oleh kelompok legislatif daerah (27 pelaku), eksekutif daerah (24 pelaku), dan direktur utama perseroan terbatas (20 pelaku). Dirut PT dapat dikategorikan sebagai swasta atau rekanan. Posisi Aktor korupsi pada tahun ini relatif sama dengan tahun sebelumnya.

Ditangkapnya aktor-aktor korupsi dari tiga kelompok di atas, masih memendam impian untuk dapat memenjarakan koruptor kelas kakap. Bukanlah rahasia jika masih banyak koruptor yang mengemplang duit negara hingga triliunan rupiah yang tinggal dengan nyaman di luar negeri.

Pemerintah kedepan, khususnya di tahun 2010, meningkatkan pemberantasan korupsi dengan mulai memikirkan cara yang tepat untuk menyeret koruptor yang sekarang masih di luar negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengembalikan kekayaan negara yang dicurinya.

Dari sisi modus korupsi, TCR tahun 2009 mencatat modus memperkaya diri atau orang lain (58 kasus) menempati tangga teratas modus korupsi. Disusul penyalahgunaan wewenang (16 kasus), suap-menyuap (15 kasus), dan mark-up (13 kasus). Tingginya range modus memperkaya diri atau orang lain terhadap modus-modus korupsi yang lain memperlihatkan seringnya pelaku korupsi “mengutil” duit anggaran negara atau daerah.

Sektor korupsi didominasi oleh pengadaan barang dan jasa (32 persen) dan sektor pemerintah daerah (17 persen). Pengadaan barang dan jasa memang mengundang siapapun untuk meraup untung yang sangat besar. Apalagi jika pengadaan barang dan jasa disandingkan dengan pemerintah daerah, potensi korupsi menjadi sangat terbuka. Mulai dari angka 51 juta hingga tidak terbatas.

Yang perlu diingat selalu, potensi korupsi pengadaan barang dan jasa terbuka tidak hanya disandingkan dengan sektor pemerintah daerah, akan tetapi juga jika dikawinkan dengan sektor departemen—yang dalam TCR tahun 2009 sebanyak 5 persen.

Di samping itu, sektor perbankan (6 persen) juga perlu mendapatkan pengawasan yang ketat. Dengan terindikasinya kasus korupsi pada bailout Bank Century, sudah cukup menjadi penguat untuk meningkatkan pengawasan pada sektor perbankan. Terlebih lagi, untuk modus pencucian uang (money laundring).

Tingkat kerugian negara yang paling tinggi berkisar antara 1-10 miliar (49 kasus). Angka kerugian negara yang sering dikorup sekarang telah masuk ke area miliaran, bukan lagi jutaan, puluhan juta, atau ratusan juta. Area miliaran, puluhan miliar (10-50 miliar/22 kasus, 50-100 miliar/14 kasus), mengindikasikan bahwa koruptor sudah tidak main-main lagi dalam urusan menggasak uang negara.

Yang menarik, meskipun tingkat kerugian negara yang di atas 100 miliar tidak banyak (7 kasus), namun angkanya tidak tanggung-tanggung. Bahkan dapat mencapai triliunan. Contohnya, jika nanti hasil pemeriksaan KPK menunjukkan memang ada korupsi dalam bailout Bank Century, maka tingkat kerugian negara beranjak dari digit 9 angka menuju 12 angka alias triliun. Dan, ini bukan hal yang mustahil.

Di samping itu, sudah barang tentu, tingkat kerugian negara yang bertambah besar ini membutuhkan kerja nyata pemerintah dan penegak hukum untuk melakukan tindakan preventif (pencegahan) dan represif (peradilan) dalam memberantas korupsi.

Di tahun ini, KPK masih menjadi lembaga penegak hukum yang paling banyak menangani kasus korupsi (58 kasus). Prestasi KPK pada tahun depan diprediksi akan menurun apabila “serangan” terhadap lembaga tersebut tidak dihentikan sejak sekarang. Serangan, seperti, rekayasa dan kriminalisasi pimpinan KPK hingga mengusik kewenangan penyadapan KPK dengan rencana mengaturnya ke peraturan pemerintah, akan dapat melumpuhkan KPK.

Jika KPK lumpuh, sedangkan di sisi yang lain lembaga penegak hukum konvensional belum “pulih” betul dalam menegakkan hukum antikorupsi, otomatis akan banyak korupsi di berbagai sektor, tingkat kerugian negara yang semakin besar, dan lahir pelaku-pelaku korupsi baru. Adalah harga mati, KPK harus dilindungi bersama dengan cara menghentikan “serangan” terhadap KPK.

Dalam hal menjatuhkan vonis terhadap para koruptor, pengadilan tindak pidana korupsi (pengadilan tipikor) masih menjadi rajanya. Pengadilan tipikor tahun ini menvonis bersalah 34 kasus. Angka ini meninggalkan pengadilan negeri atau pengadilan tinggi (18 kasus).

Namun, setali tiga uang dengan KPK, usaha pemberantasan korupsi oleh pengadilan tipikor diramalkan akan menurun. Karena kebijakan pemerintah dan legislatif yang mengetok palu UU Pengadilan Tipikor. Ada beberapa substansi yang bermasalah di UU Pengadilan Tipikor seperti penentuan komposisi hakim yang ditentukan tiga hakim karir dan dua hakim ad-hoc.

Peristiwa Cicak lawan Buaya menjadi noda hitam yang mencoreng institusi kepolisian. Benturan antarlembaga pada tahun 2010 harus dikurangi, jika perlu dihilangkan.

Adanya skandal mafia peradilan yang terbuka pada rekaman Anggodo Widjojo di sidang MK, seharusnya menjadi titik masuk untuk membongkar skandal mafia peradilan yang sejak dulu ada namun tak terjangkau. Terobosan yang lebih brilian, seperti memeriksa institusi kejaksaan dari tingkat negeri hingga agung, memeriksa pengadilan dari tingkat negeri hingga Mahkamah Agung, dan memeriksa kepolisian dari tingkat sektor hingga Markas Besar, patut digunakan.

Kemudian mengganti serta mencopot petugas-petugas yang salah setelah melalui jalur hukum dan memenjarakan para makelar kasus dan menutup saluran makelar kasus dengan meningkatkan kinerja penegak hukum hingga tingkatan daerah patut dilaksanakan. Jika ini dapat dilakukan, kotak pos dan satgas sepertinya mesti “diistirahatkan.”

Terakhir, tanggung jawab memberantas korupsi berada di pundak semua cabang kekuasaan, intitusi, dan individu. Kewajiban kita bersama menciptakan Indonesia bersih dari korupsi. Semoga.

Salam Antikorupsi

30 Desember 2009

Pusat Kajian Antikorupsi FH UGM

Zainal Arifin Mochtar                       Hifdzil Alim (085643264320)

Hasrul Halili                                       Danang Kurniadi (08985074972)

Totok Dwi Diantoro

Copyright © 2010. All rights reserved.